| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya :
- Menyatakan korban kecelakaan pada tanggal 23 Mei 2024 di Desa bantik jalan Tras Sulawesi adalah anak korban Zulkifli Ginoga ;
- Menyatakan tergugat I selaku Sopir / pengendara mobil Pickup Susuki Mega Carry Nomor Polisi DB.8260 DI melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan pula tergugat II selaku pemilik kenderaan Mobil Pickup Susuki Mega Carry Nomor Polisi DB.8260 DI melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan pengeluaran sejumlah Rp. 75. 000. 000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dikeluarkan penggugat adalah sah biaya pengobatan untuk penyembuhan anak korban Zulkifli Ginoga
- Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat sejumlah uang sebesar Rp. 75. 000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
- Menghukum kepada tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Immaterill sejumlah uang sebesar Rp. 150. 000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) hingga total seluruhnya sejumlah Rp. 225. 000.000,(dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslaq) yang diletakkan pengadilan Negeri kotamobagu atas tanah dan bangunan rumah tergugat I dan tergugat II terletak di Desa Bantik Kecamatan Bolaang Timur :
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar dwangsom sejumlah uang Rp. 100. 000 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan setelah dijatuhkan putusan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adaya verzet, banding atau upaya hukum Kasasi (uit vorbaarbijvoraad)
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair
Bila, Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |