Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
242/Pdt.G/2025/PN Ktg Rani Amuna 1.Syahrial Mamonto
2.Sumarto Darise
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 242/Pdt.G/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rani Amuna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syahrial Mamonto
2Sumarto Darise
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya :
  2. Menyatakan korban kecelakaan pada tanggal 23 Mei 2024 di Desa bantik jalan Tras Sulawesi adalah anak korban Zulkifli Ginoga ;
  3. Menyatakan tergugat I selaku Sopir / pengendara mobil Pickup Susuki Mega Carry Nomor Polisi DB.8260 DI melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan pula tergugat II selaku pemilik kenderaan Mobil Pickup Susuki Mega Carry Nomor Polisi DB.8260 DI melakukan perbuatan melawan hukum ;
  5. Menyatakan pengeluaran sejumlah Rp. 75. 000. 000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dikeluarkan penggugat adalah sah biaya pengobatan untuk penyembuhan anak korban Zulkifli Ginoga
  6. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat sejumlah uang sebesar Rp. 75. 000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
  7. Menghukum kepada tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Immaterill sejumlah uang sebesar Rp. 150. 000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) hingga total seluruhnya sejumlah Rp. 225. 000.000,(dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada penggugat ;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslaq) yang diletakkan pengadilan Negeri kotamobagu atas tanah dan bangunan rumah tergugat I dan tergugat II terletak di Desa Bantik Kecamatan Bolaang Timur :
  9. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar dwangsom  sejumlah uang Rp. 100. 000 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan setelah dijatuhkan putusan ini ;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adaya verzet, banding atau upaya hukum Kasasi (uit vorbaarbijvoraad)
  11. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Subsidair

Bila, Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak