Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.ULINDA SEKAR WULANDARI
2.PRAY GETSEMA
JENLI HUMALIDI Alias JEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1223/P.1.12.3/Enz.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ULINDA SEKAR WULANDARI
2PRAY GETSEMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENLI HUMALIDI Alias JEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

-------- Bahwa terdakwa JENLI HUMALIDI Alias JEN pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kantor J&T di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, Saksi RIDAN SALASA (dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa JENLI HUMALIDI Alias JEN melalui aplikasi Facebook untuk menanyakan mengenai obat dengan maksud Saksi RIDAN SALASA hendak membeli sejumlah 150 (seratus lima puluh) butir. Kemudian Terdakwa mengatakan, "Sabar dulu pegang jo dulu doi" (sabar dulu, siapkan terlebih dahulu uangnya), dan Saksi RIDAN SALASA menjawab, "Oke".
  • Bahwa kemudian dengan menggunakan handphone milik Saksi NAILA KOROMPOT, Terdakwa membuka aplikasi media sosial tiktok mengetikan kata “Heximer” di kolom pencarian lalu muncul salah satu toko yaitu Toko986Jaya dan Terdakwa mengklik toko tersebut dan melihat obat-obatan yang dijual di toko tersebut mirip dengan obat Heximer Trihexyphenidyl lalu Terdakwa langsung melakukan pemesanan sejumlah 300 (tiga rtus) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan memasukan alamat di Kelurahan Mogolaing dengan nama penerima JENLI HUMALIDI dan sistem pembayaran COD (Cash on Delivery).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026, Terdakwa menghubungi Saksi RIDAN SALASA untuk menanyakan apakah sudah ada uang untuk pembayaran pembelian obat. Bahwa harga obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut adalah sebesar Rp671.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan metode pembayaran COD (Cash on Delivery), dimana Saksi RIDAN SALASA dan Terdakwa melakukan patungan, yaitu Saksi RIDAN SALASA membayar sebesar Rp371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan Terdakwa membayar sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan, "Tunggu dang kita mo kase kurir pe nomor kong ngana telfon jo" (tunggu, nanti saya berikan nomor kurirnya lalu kamu hubungi saja), dan Saksi RIDAN SALASA menjawab, "Tunggu kita mo telfon” dengan nomor 089531817838.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Saksi RIDAN SALASA menghubungi kurir dengan nomor telepon 089531817838 melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan paket atas nama JENLI HUMALIDI, kemudian terjadi percakapan mengenai lokasi pengantaran paket dan kurir menyampaikan bahwa paket tersebut masih dalam proses pengantaran.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Saksi RIDAN SALASA mendatangi kantor agen jasa pengiriman J&T yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu untuk mengambil paket atas nama JENLI HUMALIDI, kemudian petugas J&T melakukan pengecekan dan menyerahkan paket tersebut kepada Saksi RIDAN SALASA.
  • Bahwa paket yang diambil oleh Saksi RIDAN SALASA tersebut berisi sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir.
  • Bahwa Terdakwa sudah tiga kali melakukan pemesanan obat, yaitu sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 25 bulan Desember tahun 2025, Terdakwa memesan obat keras jenis trihexyphenidyl dari Toko online Tiktok sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp273.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga) ribu.
  2. Pada tanggal 31 Desember 2025, Terdakwa memesan obat keras jenis trihexyphenidyl dari Toko Online Tiktok sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp432.000,- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) namun Terdakwa lakukan pengembalian barang (return) karena tidak ada uang untuk melakukan pembayaran paket COD (Cash on Delivery).
  3. Pada tanggal 26 Januari 2026, Terdakwa memesan di toko online tiktok Tok986Jaya sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang Terdakwa pesan bersama-sama dengan Saksi RIDAN SALASA dengan harga Rp671.000,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.102.K.05.17.26.0002 tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Vilincia Maria Lake, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado, diketahui bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut mengandung Triheksifenidil HCl dengan kadar sebesar 117,9%.

 

------- Perbuatan terdakwa JENLI HUMALIDI Alias JEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa JENLI HUMALIDI Alias JEN pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di J&T di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, Saksi RIDAN SALASA (dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa JENLI HUMALIDI Alias JEN melalui aplikasi Facebook untuk menanyakan mengenai obat, kemudian Terdakwa mengatakan, "Sabar dulu pegang jo dulu doi" (sabar dulu, siapkan terlebih dahulu uangnya), dan Saksi RIDAN SALASA menjawab, "Oke".
  • Bahwa kemudian dengan menggunakan handphone milik Saksi NAILA KOROMPOT, Terdakwa membuka aplikasi media sosial tiktok mengetikan kata “Heximer” di kolom pencarian lalu muncul salah satu toko yaitu Toko986Jaya dan Terdakwa mengklik toko tersebut dan melihat obat-obatan yang di jual di toko tersebut mirip dengan obat Heximer Trihexyphenidyl lalu Terdakwa langsung melakukan pemesanan dengan memasukan alamat di Kel. Mogolaing dengan nama penerima JENLI HUMALIDI dengan sistem pembayaran COD.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026, Terdakwa menghubungi Saksi RIDAN SALASA untuk menanyakan apakah sudah ada uang untuk pembayaran pembelian obat. Bahwa harga obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut adalah sebesar Rp671.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan metode pembayaran COD (Cash On Delivery), dimana Saksi RIDAN SALASA dan Terdakwa melakukan patungan, yaitu Saksi RIDAN SALASA memberikan uang sebesar Rp371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan, "Tunggu dang kita mo kase kurir pe nomor kong ngana telfon jo" (tunggu, nanti saya berikan nomor kurirnya lalu kamu hubungi saja), dan Saksi RIDAN SALASA menjawab, "Tunggu kita mo telfon dengan nomor 089531817838".
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Saksi RIDAN SALASA menghubungi kurir dengan nomor telepon 089531817838 melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan paket atas nama JENLI HUMALIDI, kemudian terjadi percakapan mengenai lokasi pengantaran paket dan kurir menyampaikan bahwa paket tersebut masih dalam proses pengantaran.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Saksi RIDAN SALASA mendatangi agen jasa pengiriman J&T yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu untuk mengambil paket atas nama JENLI HUMALIDI, kemudian petugas J&T melakukan pengecekan dan menyerahkan paket tersebut kepada Saksi RIDAN SALASA.
  • Bahwa paket yang diambil oleh Saksi RIDAN SALASA tersebut berisi sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir.
  • Bahwa Terdakwa sudah tiga kali melakukan pemesanan obat, yaitu sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 25 bulan desember tahun 2025, Terdakwa memesan obat keras jenis trihexyphenidyl dari Toko online Tiktok sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp273.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga) ribu.
  2. Pada tanggal 31 desember 2025, Terdakwa memesan obat keras jenis trihexyphenidyl dari Toko Online Tiktok sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp432.000,- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) namun Terdakwa lakukan pengembalian barang (return) karena tidak ada uang untuk melakukan pembayaran paket COD (Cash on Delivery).
  3. Pada tanggal 26 Januari 2026, Terdakwa memesan di toko online tiktok Tok986Jaya sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang Terdakwa pesan bersama-sama dengan Saksi RIDAN SALASA dengan harga Rp671.000,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.102.K.05.17.26.0002 tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Vilincia Maria Lake, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado, diketahui bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut mengandung Triheksifenidil HCl dengan kadar sebesar 117,9%.

 

------- Perbuatan terdakwa JENLI HUMALIDI Alias JEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-

Pihak Dipublikasikan Ya