Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Ktg 1.ULINDA SEKAR WULANDARI
2.GRACIA DIAZ MICHAELA
1.FACHRI MANOPO
2.ILAL MAMONTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/357/KBGU/Eku.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ULINDA SEKAR WULANDARI
2GRACIA DIAZ MICHAELA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHRI MANOPO[Penahanan]
2ILAL MAMONTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa FACHRI MANOPO dan ILAL MAMONTO pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WITA, di depan rumah Sdr. RUDINI MANOARFA yang berada di Dusun III Desa Langagon Induk Kec. Bolaang Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Saksi korban ROBIN TANGAHU bersama Saksi RUDINI MANOARFA, Saksi ILHAM Als. GOKIL, Terdakwa FACHRI MANOPO dan Terdakwa ILAL MAMONTO sedang pesta miras di dalam rumah Saksi RUDINI MANOARFA. Kemudian sekira pukul 17.00 WITA, Saksi korban ROBIN TANGAHU bersama Saksi RUDINI MANOARFA, Saksi ILHAM Als. GOKIL, Terdakwa FACHRI MANOPO dan Terdakwa ILAL MAMONTO keluar dari rumah tersebut dan berjalan ke arah desa tetangga. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA, Saksi korban ROBIN TANGAHU bersama Saksi RUDINI MANOARFA, Saksi ILHAM Als. GOKIL, Terdakwa FACHRI MANOPO dan Terdakwa ILAL MAMONTO kembali ke rumah Saksi RUDINI MANOARFA dan melanjutkan pesta miras namun posisi berada di luar rumah. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, saksi korban ditanya oleh Terdakwa ILAL MAMONTO apakah dia yang mengambil handphone milik Saksi ILHAM Als. GOKIL. Kemudian dijawab tidak oleh Saksi korban. Selanjutnya saksi korban masuk ke dalam rumah hingga sekira pukul 23.00 WITA saksi korban ditelfon oleh Terdakwa ILAL MAMONTO yang memanggil saksi korban untuk keluar rumah. Setelah saksi korban keluar dari rumah, Terdakwa ILAL MAMONTO langsung mengancing leher korban dari sebelah kiri sambil memukuli korban beberapa kali namun korban hanya bisa menangkis pukulan-pukulan tersebut. Kemudian Terdakwa FACHRI MANOPO datang dari samping kanan saksi korban dan langsung menikam perut saksi korban menggunakan sebilah pisau yang diselipkan Terdakwa FACHRI MANOPO di pinggangnya. Selanjutnya korban berusaha melarikan diri namun masih dikejar oleh para terdakwa hingga korban sempat terjatuh dan masih ditikam lagi oleh Terdakwa FACHRI MANOPO yang mengenai bagian pantat sebelah kiri saksi korban kemudian para terdakwa melarikan diri. Setelah itu saksi korban meminta pertolongan orang lain dan dibawa ke Puskesmas Inobonto.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana yang tercantum dalam Visum et Repertum No. 1/PKM-IB/VER/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Inobonto Kecamatan Bolaang yang ditanda tangani oleh dr. Christin Liklikwatil, M.Kes dengan hasil pemeriksaan :
  1. Bagian Perut : Dijumpai satu luka terbuka pada perut bagian tengah atas lima sentimeter di atas pusar koma tujuh sentimeter ke arah kanan menjauhi sumbu tengah tubuh dan delapan sentimeter ke arah kiri menjauhi sumbu tengah tubuh koma bentuk garis bercelah dengan tepi luka rata berukuran Panjang kurang lebih dua sentimeter dengan lebar nol koma lima sentimeter koma kedalaman sulit dinilai koma perdarahan aktif.
  2. Bagian bokong : Dijumpai satu luka terbuka pada bagian bokong sebelah kiri berukuran kurang lebih dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter koma kedalaman sulit dinilai koma perdarahan aktif koma tidak terdapat gemeretak tulang.

Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh satu tahun ditemukan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk di perut tengah bagian atas dan luka tusuk pada bokong sebelah kiri. Luka tersebut dapat mendatangkan bahaya maut. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian.

 

------- Perbuatan terdakwa FACHRI MANOPO dan ILAL MAMONTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa FACHRI MANOPO dan ILAL MAMONTO pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WITA, di depan rumah Sdr. RUDINI MANOARFA yang berada di Dusun III Desa Langagon Induk Kec. Bolaang Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Saksi korban ROBIN TANGAHU bersama Saksi RUDINI MANOARFA, Saksi ILHAM Als. GOKIL, Terdakwa FACHRI MANOPO dan Terdakwa ILAL MAMONTO sedang pesta miras di dalam rumah Saksi RUDINI MANOARFA. Kemudian sekira pukul 17.00 WITA, Saksi korban ROBIN TANGAHU bersama Saksi RUDINI MANOARFA, Saksi ILHAM Als. GOKIL, Terdakwa FACHRI MANOPO dan Terdakwa ILAL MAMONTO keluar dari rumah tersebut dan berjalan ke arah desa tetangga. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA, Saksi korban ROBIN TANGAHU bersama Saksi RUDINI MANOARFA, Saksi ILHAM Als. GOKIL, Terdakwa FACHRI MANOPO dan Terdakwa ILAL MAMONTO kembali ke rumah Saksi RUDINI MANOARFA dan melanjutkan pesta miras namun posisi berada di luar rumah. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, saksi korban ditanya oleh Terdakwa ILAL MAMONTO apakah dia yang mengambil handphone milik Saksi ILHAM Als. GOKIL. Kemudian dijawab tidak oleh Saksi korban. Selanjutnya saksi korban masuk ke dalam rumah hingga sekira pukul 23.00 WITA saksi korban ditelfon oleh Terdakwa ILAL MAMONTO yang memanggil saksi korban untuk keluar rumah. Setelah saksi korban keluar dari rumah, Terdakwa ILAL MAMONTO langsung mengancing leher korban dari sebelah kiri sambil memukuli korban beberapa kali namun korban hanya bisa menangkis pukulan-pukulan tersebut. Kemudian Terdakwa FACHRI MANOPO datang dari samping kanan saksi korban dan langsung menikam perut saksi korban menggunakan sebilah pisau yang diselipkan Terdakwa FACHRI MANOPO di pinggangnya. Selanjutnya korban berusaha melarikan diri namun masih dikejar oleh para terdakwa hingga korban sempat terjatuh dan masih ditikam lagi oleh Terdakwa FACHRI MANOPO yang mengenai bagian pantat sebelah kiri saksi korban kemudian para terdakwa melarikan diri. Setelah itu saksi korban meminta pertolongan orang lain dan dibawa ke Puskesmas Inobonto.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana yang tercantum dalam Visum et Repertum No. 1/PKM-IB/VER/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Inobonto Kecamatan Bolaang yang ditanda tangani oleh dr. Christin Liklikwatil, M.Kes dengan hasil pemeriksaan :
  1. Bagian Perut : Dijumpai satu luka terbuka pada perut bagian tengah atas lima sentimeter di atas pusar koma tujuh sentimeter ke arah kanan menjauhi sumbu tengah tubuh dan delapan sentimeter ke arah kiri menjauhi sumbu tengah tubuh koma bentuk garis bercelah dengan tepi luka rata berukuran Panjang kurang lebih dua sentimeter dengan lebar nol koma lima sentimeter koma kedalaman sulit dinilai koma perdarahan aktif.
  2. Bagian bokong : Dijumpai satu luka terbuka pada bagian bokong sebelah kiri berukuran kurang lebih dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter koma kedalaman sulit dinilai koma perdarahan aktif koma tidak terdapat gemeretak tulang.

Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh satu tahun ditemukan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk di perut tengah bagian atas dan luka tusuk pada bokong sebelah kiri. Luka tersebut dapat mendatangkan bahaya maut. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian.

 

------- Perbuatan terdakwa FACHRI MANOPO dan ILAL MAMONTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya