Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2026/PN Ktg 1.HEGRISARO SAMUEL JOVA TURANGAN
2.FERMI PRATIWI ONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Minggu, 24 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HEGRISARO SAMUEL JOVA TURANGAN
2FERMI PRATIWI ONG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rosiko HadiHEGRISARO SAMUEL JOVA TURANGAN
2Rosiko HadiFERMI PRATIWI ONG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR ;

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak yang bernama Qwenzy Arkana Wulfric Turangan lahir di Kotamobagu tanggal 18 Mei 2022 adalah anak kandung biologis yang sah dari Para Pemohon;
  3. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengesahan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Kelahiran anak bernama Qwenzy Arkana Wulfric Turangan dengan mencantumkan nama Pemohon I sebagai Ayah dan Pemohon II sebagai Ibu;
  4. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada para Pemohon;

SUBSIDAIR ;

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak