Dakwaan |
- Dakwaan
PERTAMA:
---------- Bahwa Terdakwa JUFRI ROLEBESSIY (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa JUANLI MAKI (selanjutnya disebut Terdakwa II), dan Terdakwa FRANGKI SINAULAN (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang beralamat di Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 Wita Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berada di AlunAlun Molibagu, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III pergi menuju perkantoran Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kemudian sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tiba di lokasi perkantoran Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Kantor Dinas Kesehatan sedangkan Terdakwa III kembali ke alun-alun Molibagu. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui jendela dengan cara Terdakwa I membuka jendela secara paksa dengan menggunakan obeng, kemudian Terdakwa I masuk kedalam Kantor, namun karena pintu didalam ruangan tersebut terkunci sehingga Terdakwa tidak bisa memasuki ruangan lainnya, kemudian Terdakwa I keluar kembali untuk mencari celah masuk dari tempat yang lain. Kemudian setelah mengelilingi gedung kantor, Terdakwa I melihat ventilasi toilet, namun karena ukuran ventilasi yang kecil, Terdakwa I meminta Terdakwa II yang memiliki badan kecil untuk masuk melalui ventilasi toilet tersebut, kemudian Terdakwa II masuk melalui ventilasi tersebut, setelah masuk Terdakwa II membuka pintu samping Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan agar Terdakwa I bisa masuk kedalam. Kemudian Terdakwa I masuk kedalam Kantor Dinas Kesehatan dan berpencar dengan Terdakwa II di lantai 1 gedung untuk mencari barang yang dapat dicuri, kemudian Terdakwa I masuk kedalam ruang Kabid Kesmas dan mengambil 1 (satu) unit speaker aktif berwarna hitam merek Black Spider, kemudian Terdakwa I mengambil speaker tersebut dan diletakan di depan pintu ruangan Kabid Kesmas, kemudian Terdakwa II masuk ke ruang Kesmas dan memindahkan TV yang berada di tembok dan kemudian diletakkan di lantai, setelah itu Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit laptop merek Asus berwarna hitam yang berada di meja kerja ruangan tersebut, kemudian Terdakwa II naik menuju lantai dua dan masuk kedalam ruang aula, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah speaker aktif merek blackspider, kemudian speaker tersebut diletakkan di depan tangga, kemudian Terdakwa II masuk ke ruang kepegawaian dengan cara mencongkel pintu ruangan tersebut, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah tas berwarna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah unit charge berwarna hitam, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah laptop merek asus berwarna biru yang berada di meja di dalam ruangan tersebut, kemudian Terdakwa II memasukkan kedua laptop yang telah diambilnya kedalam tas berwarna merah yang sebelumnya juga sudah terdakwa II ambil, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II turun kembali ke lantai satu untuk masuk ke ruang bendahara, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membuka paksa ruangan bendahara yaitu dengan menggunakan obeng dan kunci bola yang sudah mereka siapkan sebelumnya, kemudian setelah berhasil terbuka Terdakwa I dan Terdakwa II masuk keruangan tersebut, namun karena tidak menemukan apa-apa mereka keluar kembali, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa barang yang telah mereka kumpulkan dan keluar melalui pintu samping kanan Gedung Dinas Kesehatan.
- Bahwa setelah mengambil barangbarang hasil curian, Terdakwa 1 dan Terdakwa II keluar Gedung Dinas Kesehatan melalui pintu samping kanan Gedung tersebut yang mana Terdakwa I membawa 1 (satu) unit speaker aktif berwarna hitam dengan merek Black Spider dengan cara diangkat menggunakan tangan sebelah kanan sedangkan Terdakwa II membawa 1 (satu) unit speaker aktif berwarna hitam dengan merek Black Spider dengan cara diangkat menggunakan tangan sebelah kanan dan 2 (dua) unit laptop merek asus beserta 1 (satu) unit charger warna hitam merek asus dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas berwarna merah yang dibawa dengan menggunakan tangan sebelah kiri, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju jalan raya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di pertigaan jalan perkantoran untuk menyembunyikan 2 (dua) buah speaker yang telah mereka ambil, kedua speaker tersebut disembunyikan di rumput samping jalan, kemudian Terdakwa II teringat 1 (satu) unit Televisi berwarna hitam yang sudah dipindahkan dari tembok namun belum dibawa, sehingga Terdakwa II berjalan kembali ke Gedung Dinas Kesehatan, namun saat Terdakwa II berjalan kearah Gedung tersebut terdapat motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan, sehingga kemudian Tersangka II langsung berjalan kembali ke pertigaan kantor dan tidak jadi mengambil 1 (satu) unit Televisi berwarna hitam tersebut, kemudian sekitar pukul 04.00 Wita, Terdakwa II menelfon Terdakwa III untuk menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya sekitar pukul 04.30 Wita Terdakwa III tiba di sekitar jalan raya perkantoran untuk menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memasukkan barang-barang hasil curian kedalam mobil serta menaiki mobil tersebut dan langsung menuju rumah Terdakwa II yang terletak di Desa Tobongon, Kec. Modayag, Kab. Bolaang Mongondow Timur, kemudian karena diperjalanan mobil yang mereka kendarai kehabisan bensin, akhirnya 1 (satu) unit laptop berwarna biru dengan merek Asus dijaminkan untuk mengambil bahan bakar minyak sebanyak 10 (sepuluh) liter, kemudian setelah tiba di rumah Terdakwa II barang hasil curian tersebut disimpan di dalam kamar milik Terdakwa II, kemudian keesokan harinya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III membagi hasil curian tersebut yaitu dengan pembagian Terdakwa I mendapatkan 1 (satu) unit speaker aktif berwarna hitam dengan merek Black Spider, Terdakwa II mendapatkan 1 (satu) unit speaker aktif berwarna hitam dengan merek Black Spider, dan Terdakwa III mendapatkan 1 (satu) unit laptop berwarna hitam dengan merek Asus dan 1 (satu) unit dan 1 (satu) unit laptop berwarna biru dengan merek Asus yang masih berada dipenjual bahan bakar minyak, kemudian sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III membawa 1 (satu) unit laptop berwarna hitam dengan merek Asus untuk dijual, namun karena tidak ada yang mau membeli laptop tersebut akhirnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III kembali ke rumah Terdakwa II dan laptop tersebut disepakati oleh ketiga Terdakwa untuk disimpan oleh Terdakwa II, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III beserta Saksi Anak Fadli Novan Sinaulan mengantarkan Terdakwa I ke rumahnya di Desa Badaro Kec. Modayag, Kab. Bolaang Mongondow Selatan dengan membawa hasil curian yaitu 1 (satu) unit laptop berwarna hitam dengan merek Asus dan 1 (satu) unit speaker aktif berwarna hitam dengan merek Black Spider, pada saat diperjalanan Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III untuk membakar 1 (satu) unit laptop berwarna hitam dengan merek Asus hasil curian yang telah dibawa tersebut, namun Terdakwa III mengatakan untuk di non-aktifkan saja, tetapi Terdakwa I tetap bersikeras untuk memusnahkan laptop tersebut, kemudian Terdakwa I mengatakan untuk laptop tersebut dilindas saja dengan menggunakan mobil yang mereka gunakan, kemudian disekitar ujung Desa Tobongon, Kec. Modayag, Kab. Bolaang Mongondow Timur Terdakwa I memerintahkan Saksi Anak Fadli Novan Sinaulan untuk mengambil 1 (satu) unit laptop berwarna hitam dengan merek Asus untuk di letakkan dibawah mobil dan selanjutnya laptop tersebut dilindas oleh Terdakwa II dengan menggunakan mobil yang mereka gunakan, kemudian setelah dilindas, Terdakwa I memerintahkan Saksi Anak Fadli Novan Sinaulan untuk mengambil kembali laptop tersebut untuk dimasukkan kedalam mobil, kemudian sekitar 20 (dua puluh meter) sebelum jembatan inindiauw, Terdakwa I memerintahkan Saksi Anak Fadli Novan Sinaulan untuk membuang 1 (satu) unit laptop berwarna hitam dengan merek Asus yang telah dilindas tadi di jembatan Inindiauw, kemudian 1 (satu) unit laptop berwarna hitam dengan merek Asus dibuang oleh Saksi Anak Fadli Novan Sinaulan membuang laptop tersebut di jembatan Inindiauw, kemudian setelah membuang laptop tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Saksi Anak Fadli Novan Sinaulan melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa I.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------- Bahwa Terdakwa JUFRI ROLEBESSIY (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa JUANLI MAKI (selanjutnya disebut Terdakwa II), dan Terdakwa FRANGKI SINAULAN (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang beralamat di Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 Wita Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berada di AlunAlun Molibagu, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III pergi menuju perkantoran Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kemudian sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tiba di lokasi perkantoran Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Kantor Dinas Kesehatan sedangkan Terdakwa III kembali ke alun-alun Molibagu. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui jendela dengan cara Terdakwa I membuka jendela secara paksa dengan menggunakan obeng, kemudian Terdakwa I masuk kedalam Kantor, namun karena pintu didalam ruangan tersebut terkunci sehingga Terdakwa tidak bisa memasuki ruangan lainnya, kemudian Terdakwa I keluar kembali untuk mencari celah masuk dari tempat yang lain. Kemudian setelah mengelilingi gedung kantor, Terdakwa I melihat ventilasi toilet, namun karena ukuran ventilasi yang kecil, Terdakwa I meminta Terdakwa II yang memiliki badan kecil untuk masuk melalui ventilasi toilet tersebut, kemudian Terdakwa II masuk melalui ventilasi tersebut, setelah masuk Terdakwa II membuka pintu samping Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan agar Terdakwa I bisa masuk kedalam. Kemudian Terdakwa I masuk kedalam Kantor Dinas Kesehatan dan berpencar dengan Terdakwa II di lantai 1 gedung untuk mencari barang yang dapat dicuri, kemudian Terdakwa I masuk kedalam ruang Kabid Kesmas dan mengambil 1 (satu) unit speaker aktif berwarna hitam merek Black Spider, kemudian Terdakwa I mengambil speaker tersebut dan diletakan di depan pintu ruangan Kabid Kesmas, kemudian Terdakwa II masuk ke ruang Kesmas dan memindahkan TV yang berada di tembok dan kemudian diletakkan di lantai, setelah itu Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit laptop merek Asus berwarna hitam yang berada di meja kerja ruangan tersebut, kemudian Terdakwa II naik menuju lantai dua dan masuk kedalam ruang aula, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah speaker aktif merek blackspider, kemudian speaker tersebut diletakkan di depan tangga, kemudian Terdakwa II masuk ke ruang kepegawaian dengan cara mencongkel pintu ruangan tersebut, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah tas berwarna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah unit charge berwarna hitam, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah laptop merek asus berwarna biru yang berada di meja di dalam ruangan tersebut, kemudian Terdakwa II memasukkan kedua laptop yang telah diambilnya kedalam tas berwarna merah yang sebelumnya juga sudah terdakwa II ambil, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II turun kembali ke lantai satu untuk masuk ke ruang bendahara, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membuka paksa ruangan bendahara yaitu dengan menggunakan obeng dan kunci bola yang sudah mereka siapkan sebelumnya, kemudian setelah berhasil terbuka Terdakwa I dan Terdakwa II masuk keruangan tersebut, namun karena tidak menemukan apa-apa mereka keluar kembali, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa barang yang telah mereka kumpulkan dan keluar melalui pintu samping kanan Gedung Dinas Kesehatan.
- Bahwa setelah mengambil barangbarang hasil curian, Terdakwa 1 dan Terdakwa II keluar Gedung Dinas Kesehatan melalui pintu samping kanan Gedung tersebut yang mana Terdakwa I membawa 1 (satu) unit speaker aktif berwarna hitam dengan merek Black Spider dengan cara diangkat menggunakan tangan sebelah kanan sedangkan Terdakwa II membawa 1 (satu) unit speaker aktif berwarna hitam dengan merek Black Spider dengan cara diangkat menggunakan tangan sebelah kanan dan 2 (dua) unit laptop merek asus beserta 1 (satu) unit charger warna hitam merek asus dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas berwarna merah yang dibawa dengan menggunakan tangan sebelah kiri, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju jalan raya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di pertigaan jalan perkantoran untuk menyembunyikan 2 (dua) buah speaker yang telah mereka ambil, kedua speaker tersebut disembunyikan di rumput samping jalan, kemudian Terdakwa II teringat 1 (satu) unit Televisi berwarna hitam yang sudah dipindahkan dari tembok namun belum dibawa, sehingga Terdakwa II berjalan kembali ke Gedung Dinas Kesehatan, namun saat Terdakwa II berjalan kearah Gedung tersebut terdapat motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan, sehingga kemudian Tersangka II langsung berjalan kembali ke pertigaan kantor dan tidak jadi mengambil 1 (satu) unit Televisi berwarna hitam tersebut, kemudian sekitar pukul 04.00 Wita, Terdakwa II menelfon Terdakwa III untuk menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya sekitar pukul 04.30 Wita Terdakwa III tiba di sekitar jalan raya perkantoran untuk menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memasukkan barang-barang hasil curian kedalam mobil serta menaiki mobil tersebut dan langsung menuju rumah Terdakwa II yang terletak di Desa Tobongon, Kec. Modayag, Kab. Bolaang Mongondow Timur, kemudian karena diperjalanan mobil yang mereka kendarai kehabisan bensin, akhirnya 1 (satu) unit laptop berwarna biru dengan merek Asus dijaminkan untuk mengambil bahan bakar minyak sebanyak 10 (sepuluh) liter, kemudian setelah tiba di rumah Terdakwa II barang hasil curian tersebut disimpan di dalam kamar milik Terdakwa II, kemudian keesokan harinya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III membagi hasil curian tersebut yaitu dengan pembagian Terdakwa I mendapatkan 1 (satu) unit speaker aktif berwarna hitam dengan merek Black Spider, Terdakwa II mendapatkan 1 (satu) unit speaker aktif berwarna hitam dengan merek Black Spider, dan Terdakwa III mendapatkan 1 (satu) unit laptop berwarna hitam dengan merek Asus dan 1 (satu) unit dan 1 (satu) unit laptop berwarna biru dengan merek Asus yang masih berada dipenjual bahan bakar minyak, kemudian sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III membawa 1 (satu) unit laptop berwarna hitam dengan merek Asus untuk dijual, namun karena tidak ada yang mau membeli laptop tersebut akhirnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III kembali ke rumah Terdakwa II dan laptop tersebut disepakati oleh ketiga Terdakwa untuk disimpan oleh Terdakwa II, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III beserta Saksi Anak Fadli Novan Sinaulan mengantarkan Terdakwa I ke rumahnya di Desa Badaro Kec. Modayag, Kab. Bolaang Mongondow Selatan dengan membawa hasil curian yaitu 1 (satu) unit laptop berwarna hitam dengan merek Asus dan 1 (satu) unit speaker aktif berwarna hitam dengan merek Black Spider, pada saat diperjalanan Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III untuk membakar 1 (satu) unit laptop berwarna hitam dengan merek Asus hasil curian yang telah dibawa tersebut, namun Terdakwa III mengatakan untuk di non-aktifkan saja, tetapi Terdakwa I tetap bersikeras untuk memusnahkan laptop tersebut, kemudian Terdakwa I mengatakan untuk laptop tersebut dilindas saja dengan menggunakan mobil yang mereka gunakan, kemudian disekitar ujung Desa Tobongon, Kec. Modayag, Kab. Bolaang Mongondow Timur Terdakwa I memerintahkan Saksi Anak Fadli Novan Sinaulan untuk mengambil 1 (satu) unit laptop berwarna hitam dengan merek Asus untuk di letakkan dibawah mobil dan selanjutnya laptop tersebut dilindas oleh Terdakwa II dengan menggunakan mobil yang mereka gunakan, kemudian setelah dilindas, Terdakwa I memerintahkan Saksi Anak Fadli Novan Sinaulan untuk mengambil kembali laptop tersebut untuk dimasukkan kedalam mobil, kemudian sekitar 20 (dua puluh meter) sebelum jembatan inindiauw, Terdakwa I memerintahkan Saksi Anak Fadli Novan Sinaulan untuk membuang 1 (satu) unit laptop berwarna hitam dengan merek Asus yang telah dilindas tadi di jembatan Inindiauw, kemudian 1 (satu) unit laptop berwarna hitam dengan merek Asus dibuang oleh Saksi Anak Fadli Novan Sinaulan membuang laptop tersebut di jembatan Inindiauw, kemudian setelah membuang laptop tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Saksi Anak Fadli Novan Sinaulan melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa I.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------
|