Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/PID.B/2013/PN. | CHAIRUL FIRDAUS MOKOGINTA, SH | JUFRI MOKOAGOW ALIAS UPING | Kirim Salinan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 108/PID.B/2013/PN. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu PRIMAIR -----Bahwa Ia terdakwa JUFRI MOKOAGOW Alias UPING pada hari Senin tanggal 18 Februari 2013 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2013, bertempat di Kelurahan Inobonto I Kec. Bolaang Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, Telah dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban SONU PONTORORING, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi Bahtiar Baluntu dan Riflan Rapalawa sedang minum-minuman keras jenis cap tikus, kemudian terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dan ikut bergabung bersama-sama dengan saksi Bahtiar Baluntu dan Rifan Rapalawa untuk minum cap tikus di pinggir pantai. Sekitar jam 20.30 Wita korban Sonu Pontororing datang tepat didepan terdakwa dan saksi Bahtiar Baluntu, lalu terdakwa menegur korban Sonu Pontororing dengan kata-kata ? bukan main ngana, pe sombong kita singga pangana pe rumah ngana tutup akang pintu ? kemudian korban Sonu Pontororing menjawab ? salah-salah saya ada tamu dari Amurang. Mendengar jawaban korban Sonu Pontororing terdakwa langsung berdiri dan mengusir korban Sonu Pontororing dengan kata-kata ? pulang-pulang ngana ? terdakwa lalu membuka sadel sepeda motor milik terdakwa dan mengambil senjata tajam berupa berupa badik dari dalam bagasi sepeda motor serta menusukkan senjata tajam berupa badik di tubuh korban Sonu Pontororing dan mengena di bagian dada sebelah kiri dari korban Sonu Pontororing, setelah itu korban Sonu Pontororing melarikan diri dan dikejar oleh terdakwa namun tidak terkejar oleh terdakwa. Korban sempat berteriak meminta pertolongan kepada saksi Monalisa Pontororing dengan kata-kata ? lisa tolong pa papa ada orang tikam ? dan kemudian korban Sonu Pontororing di bawa ke Puskesmas Inobonto namun akhirnya korban Sonu Pontororing meninggal dunia. Akibat perbuatan terdakwa korban Sonu Pontororing meninggal dunia dengan luka tusuk dibagian dada sebelah kiri berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VER/28/Pusk-In/III/2013 yang ditandatangani oleh dr. Christin Liklikwatil M. Kesselaku dokter Puskesmas pada Puskesmas Inobonto dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut pada Badan : Luka tusuk di dada sebelah kiri dengan ukuran satu koma tujuh sentimeter kali satu koma tujuh sentimeter. Kesimpulan : Kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam sehingga menyebabkan kematian. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
SUBSIDAIR Bahwa Ia terdakwa JUFRI MOKOAGOW Alias UPING pada hari Senin tanggal 18 Februari 2013 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2013, bertempat di Kelurahan Inobonto I Kec. Bolaang Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, telah melakukanpenganiayaan yang mengakibatkan mati terhadap korban yakni SONU PONTORORING, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------ Pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi Bahtiar Baluntu dan Riflan Rapalawa sedang minum-minuman keras jenis cap tikus, kemudian terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dan ikut bergabung bersama-sama dengan saksi Bahtiar Baluntu dan Rifan Rapalawa untuk minum cap tikus di pinggir pantai. Sekitar jam 20.30 Wita korban Sonu Pontororing datang tepat didepan terdakwa dan saksi Bahtiar Baluntu, lalu terdakwa menegur korban Sonu Pontororing dengan kata-kata ? bukan main ngana, pe sombong kita singga pangana pe rumah ngana tutup akang pintu ? kemudian korban Sonu Pontororing menjawab ? salah-salah saya ada tamu dari Amurang. Mendengar jawaban korban Sonu Pontororing terdakwa langsung berdiri dan mengusir korban Sonu Pontororing dengan kata-kata ? pulang-pulang ngana ? terdakwa lalu membuka sadel sepeda motor milik terdakwa dan mengambil senjata tajam berupa berupa badik dari dalam bagasi sepeda motor serta menusukkan senjata tajam berupa badik di tubuh korban Sonu Pontororing dan mengena di bagian dada sebelah kiri dari korban Sonu Pontororing, setelah itu korban Sonu Pontororing melarikan diri dan dikejar oleh terdakwa namun tidak terkejar oleh terdakwa. Korban sempat berteriak meminta pertolongan kepada saksi Monalisa Pontororing dengan kata-kata ? lisa tolong pa papa ada orang tikam ? dan kemudian korban Sonu Pontororing di bawa ke Puskesmas Inobonto namun akhirnya korban Sonu Pontororing meninggal dunia. Akibat perbuatan terdakwa korban Sonu Pontororing meninggal dunia dengan luka tusuk dibagian dada sebelah kiri berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VER/28/Pusk-In/III/2013 yang ditandatangani oleh dr. Christin Liklikwatil M. Kesselaku dokter Puskesmas pada Puskesmas Inobonto dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut pada Badan : Luka tusuk di dada sebelah kiri dengan ukuran satu koma tujuh sentimeter kali satu koma tujuh sentimeter. Kesimpulan : Kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam sehingga menyebabkan kematian.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
---------------------------------------------------DAN------------------------------------------------------ Kedua Bahwa Ia terdakwa JUFRI MOKOAGOW Alias UPING pada hari Senin tanggal 18 Februari 2013 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2013, bertempat di Kelurahan Inobonto I Kec. Bolaang Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, Secara tanpa hak menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai pesediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk jenis Badik perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------ Pada waktu dan tempat tersebut diatas sebelum terdakwa menusuk korban Sonu Pontororing terdakwa terlebih dulu membuka sadel sepeda motor milik terdakwa dan mengambil senjata tajam berupa badik dari dalam bagasi sepeda motor serta menusukkan senjata tajam berupa badik di tubuh korban Sonu Pontororing dan mengena di bagian dada sebelah kiri dari korban Sonu Pontororing. Bahwa terdakwa membawa, memiliki serta mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk berupa badik tanpa ada ijin dari pihak berwajib, dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan atau pencahariannya serta bukan merupakan benda-benda pusaka.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Lembaran Negara No. 78 tahun 1951. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |