Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.RIZKA ANDINI PURWANTI
2.ROSMA AMALIA EL HASNA
MELKI SONDAKH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2875/P.1.12/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKA ANDINI PURWANTI
2ROSMA AMALIA EL HASNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKI SONDAKH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa Terdakwa MELKI SONDAKH pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Spa Yolanda yang berada di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik/penikam, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman di uraikan dalam dakwaan tersebut diatas, terdakwa yang dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras kemudian menuju ke Spa Yolanda yang berada di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, karena sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu dan berkencan dengan seorang perempuan di tempat tersebut;
  • Bahwa setelah tiba di tempat tersebut, Terdakwa menanyakan keberadaan perempuan yang hendak ditemuinya, namun Terdakwa diberitahukan bahwa perempuan tersebut sedang bersama seorang lakilaki lain dan Terdakwa diminta untuk menunggu;
  • Bahwa karena tidak ingin menunggu, Terdakwa kemudian meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa setelah kembali ke tempat Spa tersebut, Terdakwa kembali menanyakan keberadaan perempuan yang sebelumnya telah membuat janji dengannya dan kembali mendapatkan informasi bahwa perempuan tersebut sedang bersama seorang lakilaki lain;
  • Bahwa mendengar hal tersebut, Terdakwa merasa tidak terima dan kemudian membuat keributan di dalam tempat Spa Yolanda dalam keadaan dipengaruhi minuman keras;
  • Bahwa pada saat membuat keributan tersebut, Terdakwa kemudian terlibat adu mulut dengan seorang lakilaki yang berada di dalam tempat Spa tersebut dan Terdakwa mengira laki-laki tersebut merupakan teman dari laki-laki yang sedang bersama perempuan yang sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu dengan Terdakwa, sehingga Terdakwa kemudian mengajak laki-laki tersebut untuk berkelahi;
  • Bahwa pada saat terjadi perselisihan tersebut, Terdakwa mengangkat bajunya sehingga 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik/penikam yang disisipkan pada bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa terlihat oleh lakilaki tersebut agar laki-laki tersebut merasa takut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar dari tempat Spa menuju bagian depan tempat Spa, dan Saksi ARHAN ARMAN ARIF kemudian mengikuti Terdakwa karena khawatir Terdakwa kembali membuat keributan;
  • Bahwa ketika berada di bagian depan tempat Spa, Terdakwa kembali memperlihatkan senjata tajam yang berada pada pinggang sebelah kirinya;
  • Bahwa melihat keadaan tersebut, Saksi ARHAN ARMAN ARIF kemudian mendekati Terdakwa dan melakukan tindakan untuk mengambil serta mengamankan senjata tajam tersebut dan anggota Resmob Polres Kotamobagu datang ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya seorang lakilaki yang membuat keributan dan membawa senjata tajam;
  • Bahwa setelah tiba di lokasi, anggota Resmob Polres Kotamobagu mengamankan Terdakwa MELKI SONDAKH dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah pisau badik penikam dengan Panjang keseluruhan 50 cm memiliki gagang berwarna hitam melengkung dengan Panjang gagang 14 cm yang dilingkari kain berwarna merah yang dilingkarkan pada cincin gagang pisau dan karet berwarna hitam yang di lingkarkan pada ujung gagang dan mata pisau yang terbuat dari besi stenlis dengan panjang mata pisau 36 cm dengan tajam pada ujung mata pisau dan tajam pada satu sisi pisau tersebut yang sebelumnya telah diamankan oleh Saksi ARHAN ARMAN ARIF;
  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik/penikam tersebut adalah milik terdakwa, dan dikuasainya selama kurang lebih 2 (dua) tahun;
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan alasan menyimpan dan membawa pisau badik/penikam adalah untuk menjaga diri;
  • Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau badik/penikam tersebut ke tempat Spa, dan keberadaan senjata tajam tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan maupun pelaksanaan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan dirinya mengetahui bahwa pisau badik/penikam tersebut merupakan barang miliknya dan mengetahui bahwa benda tersebut merupakan senjata tajam yang mempunyai ujung runcing serta bagian yang tajam dan apabila digunakan untuk menusuk atau menikam seseorang dapat mengakibatkan luka bahkan kematian;
  • Bahwa dengan demikian, Terdakwa MELKI SONDAKH telah secara sadar membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik/penikam yang berada pada penguasaannya pada saat berada di tempat umum, yaitu Spa Yolanda, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, tanpa memiliki izin atau hak dari pihak yang berwenang;

----- Perbuatan Terdakwa MELKI SONDAKH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya