| Dakwaan |
Isi Dakwaan:
KESATU
-------- Bahwa terdakwa YOKO MAMONTO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 01.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Desa Moyongkota Baru Kec. Modayag Barat Kab. Boltim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Seseorang Bersetubuh Dengannya, Jika Niat Pelaku Telah Nyata dari Adanya Permulaan Pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri”. Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Saksi Korban HERSLILI MAMONTO dengan cara-cara sebagai berikut:----------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekita pukul 01.15 Wita, Bertempat di Desa Moyongkota Baru Kec. Modayag Barat Kab. Boltim, bahwa pada pukul 01.00 Wita Terdakwa dalam keadaan mabuk berniat untuk melakukan pemerkosaan kepada Saksi Korban HERSLILI MAMONTO, selanjutnya Terdakwa melewati rumah Saksi Korban, pada saat di belakang rumah saat itu Terdakwa memanjat kedinding rumah tersebut yang tingginya kurang lebih 3 (tiga) meter kemudian Terdakwa turun didalam kamar mandi setelah berada didalam rumah tersebut Terdakwa langsung menuju kedalam kamar Saksi Korban pada saat berada didalam kamar Terdakwa melihat Saksi Korban berada sedang tidur bersama dengan suaminya Saksi SUTRISNO MAMONTO, kemudian Terdakwa langsung mendekat ke arah Saksi Korban yang pada saat itu posisi tidur menyamping kearah kiri kemudian Terdakwa dengan posisi berjongkok menggunakan tangan kanannya mengambil dan memegang tangan kanan dari Saksi Korban lalu mencium tangan kanan Saksi Korban tersebut sebanyak satu kali, yang kemudian pada saat itu wajah Terdakwa sudah berdekatan dengan wajah Saksi Korban hingga Saksi Korban terbangun melihat wajah Terdakwa sudah berada dekat sekali dengan wajah Saksi Korban sehingga seketika itu Saksi Korban dengan spontan berteriak memanggil suaminya yang tidur disampingnya, selanjutnya Terdakwa langsung melarikan diri keluar dari kamar, kemudian Saksi SUTRISNO MAMONTO mengejar lelaki tersebut yang pada saat itu lari kearah belakang dapur kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar mandi dihampiri oleh Saksi SUTRISNO MAMONTO dan saling dorong pintu kamar mandi kemudian Saksi SUTRISNO MAMONTO saat itu mengambil sebuah kayu untuk berjaga-jaga, selanjutnya Terdakwa melompat melewati atas kamar mandi yang tidak memiliki plafon dan langsung berada diluar kemudian melarikan diri, selanjutnya Saksi SUTRISNO MAMONTO kembali melakukan pengejaran Terdakwa, yang berlari kearah belakang rumah, selanjutnya Saksi SUTRISNO MAMONTO bertemu dengan tetangganya Saksi ELMA TRIANA WARSO menanyakan keberadaan Terdakwa, dan Saksi ELMA TRIANA WARSO mengatakan melihat Terdakwa telah melarikan diri, kemudian Saksi SUTRISNO MAMONTO kembali kerumahnya menemukan sebuah handphone didapur rumahnya serta ada identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bernama Yoko Mamonto, sehingga saat itu Saksi SUTRISNO MAMONTO mengetahui bahwa Yoko mamonto yang pada saat itu melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Saksi Korban HERSLILI MAMONTO.
--- Perbuatan terdakwa YOKO MAMONTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa YOKO MAMONTO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 01.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Desa Moyongkota Baru Kec. Modayag Barat Kab. Boltim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya”. Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Saksi Korban HERSLILI MAMONTO dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekita pukul 01.15 Wita, Bertempat di Desa Moyongkota Baru Kec. Modayag Barat Kab. Boltim, bahwa pada pukul 01.00 Wita Terdakwa dalam keadaan mabuk berniat untuk melakukan pemerkosaan kepada Saksi Korban HERSLILI MAMONTO, selanjutnya Terdakwa melewati rumah Saksi Korban, pada saat di belakang rumah saat itu Terdakwa memanjat kedinding rumah tersebut yang tingginya kurang lebih 3 (tiga) meter kemudian Terdakwa turun didalam kamar mandi setelah berada didalam rumah tersebut Terdakwa langsung menuju kedalam kamar Saksi Korban pada saat berada didalam kamar Terdakwa melihat Saksi Korban berada sedang tidur bersama dengan suaminya Saksi SUTRISNO MAMONTO, kemudian Terdakwa langsung mendekat ke arah Saksi Korban yang pada saat itu posisi tidur menyamping kearah kiri kemudian Terdakwa dengan posisi berjongkok menggunakan tangan kanannya mengambil dan memegang tangan kanan dari Saksi Korban lalu mencium tangan kanan Saksi Korban tersebut sebanyak satu kali, yang kemudian pada saat itu wajah Terdakwa sudah berdekatan dengan wajah Saksi Korban hingga Saksi Korban terbangun melihat wajah Terdakwa sudah berada dekat sekali dengan wajah Saksi Korban sehingga seketika itu Saksi Korban dengan spontan berteriak memanggil suaminya yang tidur disampingnya, selanjutnya Terdakwa langsung melarikan diri keluar dari kamar, kemudian Saksi SUTRISNO MAMONTO mengejar lelaki tersebut yang pada saat itu lari kearah belakang dapur kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar mandi dihampiri oleh Saksi SUTRISNO MAMONTO dan saling dorong pintu kamar mandi kemudian Saksi SUTRISNO MAMONTO saat itu mengambil sebuah kayu untuk berjaga-jaga, selanjutnya Terdakwa melompat melewati atas kamar mandi yang tidak memiliki lafond an langsung berada diluar kemudian melarikan diri, selanjutnya Saksi SUTRISNO MAMONTO kembali melakukan pengejaran Terdakwa, yang berlari kearah belakang rumah, selanjutnya Saksi SUTRISNO MAMONTO bertemu dengan tetangganya Saksi ELMA TRIANA WARSO menanyakan keberadaan Terdakwa, dan Saksi ELMA TRIANA WARSO mengatakan melihat Terdakwa telah melarikan diri, kemudian Saksi SUTRISNO MAMONTO kembali kerumahnya menemukan sebuah handphone didapur rumahnya serta ada identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bernama Yoko Mamonto, sehingga saat itu Saksi SUTRISNO MAMONTO mengetahui bahwa Yoko mamonto yang pada saat itu melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Saksi Korban HERSLILI MAMONTO.
--- Perbuatan terdakwa YOKO MAMONTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf a KUHP Jo Pasal 58 huruf c KUHP ---------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa terdakwa YOKO MAMONTO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 01.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Desa Moyongkota Baru Kec. Modayag Barat Kab. Boltim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ” melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat
seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya”. Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Saksi Korban HERSLILI MAMONTO dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekita pukul 01.15 Wita, Bertempat di Desa Moyongkota Baru Kec. Modayag Barat Kab. Boltim, bahwa pada pukul 01.00 Wita Terdakwa dalam keadaan mabuk berniat untuk melakukan pemerkosaan kepada Saksi Korban HERSLILI MAMONTO, selanjutnya Terdakwa melewati rumah Saksi Korban, pada saat di belakang rumah saat itu Terdakwa memanjat kedinding rumah tersebut yang tingginya kurang lebih 3 (tiga) meter kemudian Terdakwa turun didalam kamar mandi setelah berada didalam rumah tersebut Terdakwa langsung menuju kedalam kamar Saksi Korban pada saat berada didalam kamar Terdakwa melihat Saksi Korban berada sedang tidur bersama dengan suaminya Saksi SUTRISNO MAMONTO, kemudian Terdakwa langsung mendekat ke arah Saksi Korban yang pada saat itu posisi tidur menyamping kearah kiri kemudian Terdakwa dengan posisi berjongkok menggunakan tangan kanannya mengambil dan memegang tangan kanan dari Saksi Korban lalu mencium tangan kanan Saksi Korban tersebut sebanyak satu kali, yang kemudian pada saat itu wajah Terdakwa sudah berdekatan dengan wajah Saksi Korban hingga Saksi Korban terbangun melihat wajah Terdakwa sudah berada dekat sekali dengan wajah Saksi Korban sehingga seketika itu Saksi Korban dengan spontan berteriak memanggil suaminya yang tidur disampingnya, selanjutnya Terdakwa langsung melarikan diri keluar dari kamar, kemudian Saksi SUTRISNO MAMONTO mengejar lelaki tersebut yang pada saat itu lari kearah belakang dapur kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar mandi dihampiri oleh Saksi SUTRISNO MAMONTO dan saling dorong pintu kamar mandi kemudian Saksi SUTRISNO MAMONTO saat itu mengambil sebuah kayu untuk berjaga-jaga, selanjutnya Terdakwa melompat melewati atas kamar mandi yang tidak memiliki plafon dan langsung berada diluar kemudian melarikan diri, selanjutnya Saksi SUTRISNO MAMONTO kembali melakukan pengejaran Terdakwa, yang berlari kearah belakang rumah, selanjutnya Saksi SUTRISNO MAMONTO bertemu dengan tetangganya Saksi ELMA TRIANA WARSO menanyakan keberadaan Terdakwa, dan Saksi ELMA TRIANA WARSO mengatakan melihat Terdakwa telah melarikan diri, kemudian Saksi SUTRISNO MAMONTO kembali kerumahnya menemukan sebuah handphone didapur rumahnya serta ada identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bernama Yoko Mamonto, sehingga saat itu Saksi SUTRISNO MAMONTO mengetahui bahwa Yoko mamonto yang pada saat itu melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Saksi Korban HERSLILI MAMONTO.
--- Perbuatan terdakwa YOKO MAMONTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual- |