| Dakwaan |
Isi Dakwaan:
-------- Bahwa terdakwa BILLY FLADINIR MANANSAL pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di Desa Poopo Barat Kec. Passi Timur Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”melakukan penganiayaan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Saksi Korban ANGGI NOVEL RATU dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa bemula pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita yang bertempat di Desa Poopo Barat Kec. Passi Timur Kab. Bolaang Mongondow, Korban ANGGI NOVEL RATU berada di acara permandian anak dari teman Korban sedang makan di lokasi acara tersebut sambil bercerita dan meminum minuman keras dengan teman-teman Korban yakni Saksi RICKO CHANDRA KAMU, Saksi JOAN KRISTIAN LAPIAN dan Saksi DEKRYS STEVI SOPUTAN, Terdakwa yang sebelumnya telah meminum minuman keras datang juga ke acara tersebut dan seketika saat melihat Korban, Terdakwa terpicu emosinya karena mengingat dendam terkait dengan permasalahan yang pernah terjadi dimasa lampau antara Terdakwa dan Korban, Terdakwa menghampiri Korban kurang lebih berjarak 2 (dua) meter memukul dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal mengayunkan dari kanan ke kiri ke arah wajah bagian atas hidung dan kepala bagian depan Korban sebanyak 5 (lima) kali hingga Korban terjatuh ke tanah dan diangkat oleh Saksi RICKO CHANDRA KAMU dan Saksi JOAN KRISTIAN LAPIAN kemudian langsung melerai Korban dan Terdakwa, selanjutnya Korban dibawa untuk melakukan pengobatan sedangkan Terdakwa langsung pulang kerumahnya.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/375/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu dan ditanda tangani oleh dr. Yusnia Jayanti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban dalam keadaan sadar.
- Pada korban didapatkan:
-
|
Kepala
|
:
|
- Tepat pada dahi kanan terdapat luka lecet dengan ukuran satu sentimeter
- Tepat pada hidung kiri terdapat luka lecet dengan ukuran satu sentimeter
- Tepat pada cuping hidung kiri terdapat luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter
- Tepat pada pipi kiri atas terdapat luka lecet dengan ukuran satu koma lima sentimeter
- Tepat di bawah daun telinga terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter
- Tepat di leher kiri terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter
|
|
b)
c)
|
Bahu
Dada
|
:
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
|
d)
|
Perut
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
|
e)
f)
|
Punggung
Pinggang
|
:
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
Terdapat luka lecet ukuran kurang lebih lima sentimeter dan dua sentimeter.
|
|
g)
|
Anggota Gerak Atas
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
|
h)
|
Anggota Gerak Bawah
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LUKA LECET tersebut diduga oleh kekerasan tumpul titik.
--- Perbuatan terdakwa BILLY FLADINIR MANANSAL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 Ayat (1) KUHP |