Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Ktg 1.RIZKA ANDINI PURWANTI
2.ROSMA AMALIA EL HASNA
JEMI POBELA alias JEMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/354/KBGU/Eoh.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKA ANDINI PURWANTI
2ROSMA AMALIA EL HASNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMI POBELA alias JEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa JEMI POBELA alias JEMI pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang tahun 2025, bertempat di rumah saksi RICCO SETIAWAN MOKOGINTA di Desa Bilalang III Utara, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolang Mongondow atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 00.00 WITA terdakwa minum minuman beralkohol bersama dengan lelaki ANDRI SIMBALA dirumah teman mereka yang bernama lelaki RAFKA, tidak berselang lama terdakwa mengajak lelaki ANDRI SIMBALA untuk datang kerumah terdakwa dengan berjalan kaki namun di pertengahan jalan terdakwa mengajak lelaki ANDRI SIMBALA untuk melakukan pencurian di rumah saksi RICCO SETYAWAN MOKOGINTA yang terletak di Desa Bilalang III Utara Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolang mongondow, karna pada tanggal 22 Agustus 2025 terdakwa melihat keluarga dari saksi RICCO SETIAWAN MOKOGINTA meninggalkan rumahnya dan pada malam hari terdakwa melihat rumah tersebut dalam keaadan gelap total.

 

  • Bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah saksi RICCO SETIAWAN MOKOGINTA melalui pintu belakang dari rumah tersebut dengan merusak pintu rumah belakang, dengan posisi rumah terdapat pagar yang mengelilingi;
  • Bahwa di dalam rumah tersebut, terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi RICCO SETIAWAN MOKOGINTA mengambil barang-barang berupa;
  • 1 Unit Handphone Oppo A12 warna Biru tua (dalam kondisi rusak)
  • 1 Unit Handphone Oppo A12 warna Biru Muda (dalam kondisi rusak)
  • 1 Unit Handphone Samsung Galaxy A01 Biru (dalam kondisi rusak)
  • 1 Unit Handphone Samsung Galaxy A01 Hitam (dalam kondisi rusak)
  • Sebilah pedang arab dengan panjang keseluruhan 83 cm dengan salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing dan gagang pedang tersebut terbuat dari kayu dan sarung pedang terbuat dari plastic berwarna hitam;
  • 1 Buah jam tangan merek Aigner warna hitam.
  • Uang Tunai sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Bahwa terdakwa mengeluarkan barang-barang hasil curian tersebut dengan cara 4 buah handphone yang sudah rusak berserta, 1 buah jam tangan merek Aigner terdakwa letakan di kantong celana, dan Sebilah pedang arab terdakwa bawa mengunakan tangan terdakwa dan terdakwa pulang ke rumah terdakwa dengan cara berjalan kaki.
  • Bahwa alasan terdakwa melakukan pencurian tersebut dikarnakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi RICCO SETIAWAN MOKOGINTA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------

 

SUBSIDIAR

 

----- Bahwa terdakwa JEMI POBELA alias JEMI pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang tahun 2025, bertempat di rumah saksi RICCO SETIAWAN MOKOGINTA di Desa Bilalang III Utara, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolang Mongondow atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 00.00 WITA terdakwa minum minuman beralkohol bersama dengan lelaki ANDRI SIMBALA dirumah teman mereka yang bernama lelaki RAFKA, tidak berselang lama terdakwa mengajak lelaki ANDRI SIMBALA untuk datang kerumah terdakwa dengan berjalan kaki namun di pertengahan jalan terdakwa mengajak lelaki ANDRI SIMBALA untuk melakukan pencurian di rumah saksi RICCO SETYAWAN MOKOGINTA yang terletak di Desa Bilalang III Utara Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolang mongondow, karna pada tanggal 22 Agustus 2025 terdakwa melihat keluarga dari saksi RICCO SETIAWAN MOKOGINTA meninggalkan rumahnya dan pada malam hari terdakwa melihat rumah tersebut dalam keaadan gelap total.
  • Bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah saksi RICCO SETIAWAN MOKOGINTA melalui pintu belakang dari rumah tersebut, dengan posisi rumah terdapat pagar yang mengelilingi;
  • Bahwa di dalam rumah tersebut, terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi RICCO SETIAWAN MOKOGINTA mengambil barang-barang berupa;
  • 1 Unit Handphone Oppo A12 warna Biru tua (dalam kondisi rusak)
  • 1 Unit Handphone Oppo A12 warna Biru Muda (dalam kondisi rusak)
  • 1 Unit Handphone Samsung Galaxy A01 Biru (dalam kondisi rusak)
  • 1 Unit Handphone Samsung Galaxy A01 Hitam (dalam kondisi rusak)
  • Sebilah pedang arab dengan panjang keseluruhan 83 cm dengan salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing dan gagang pedang tersebut terbuat dari kayu dan sarung pedang terbuat dari plastic berwarna hitam;
  • 1 Buah jam tangan merek Aigner warna hitam.
  • Uang Tunai sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)

 

 

 

  • Bahwa terdakwa mengeluarkan barang-barang hasil curian tersebut dengan cara 4 buah handphone yang sudah rusa berserta, 1 buah jam tangan merek Aigner terdakwa letakan di kantong celana, dan Sebilah pedang arab terdakwa bawa mengunakan tangan terdakwa dan terdakwa pulang ke rumah terdakwa dengan cara berjalan kaki.
  • Bahwa alasan terdakwa melakukan pencurian tersebut dikarnakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi RICCO SETIAWAN MOKOGINTA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya