Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2026/PN Ktg LUCIA KAWULUSAN MANANDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUCIA KAWULUSAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Doddy Arfiansyah MananginLUCIA KAWULUSAN
Tergugat
NoNama
1MANANDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Terhadap Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Yang Dimohonkan oleh Terlawan Untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Pelawan adalah Pihak yang berkepentingan sah terhadap objek Eksekusi sehingga Pelawan patut dilindungi oleh hukum.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Sertipikat Tanah Hak Milik Dahulu BerNomor : 1248, Sekarang BerNomor : 18.05.000003541.0 atau 00046 Merupakan Harta Bersama yang Diperoleh dalam Perkawinan antara Pelawan dengan Turut Terlawan
  4. Meyatakan Terlawan Eksekusi telah menikmati hasil panen walet selama kurang lebih 2 (dua) tahun berturut - turut sesuai Perjanjian Kerja Sama bagi Hasil yang ditanda tangani pada tanggal 13 agustus 2018 antara Terlawan dengan Alm Edmond Johanes Sahanggamu.
  5. Menyatakan perhitungan kerugian Pemohon Eksekusi berupa hasil panen yang tidak dibagi kepada Terlawan dari Gedung baru yaitu 29 bulan x 4 kilogram x Rp. 11.000.000,00 x 50% = Rp. 638.000.000.00,- (enam raatus tiga puluh delapan juta rupiah) adalah tidak benar dan tidak sah menurut hukum sehingga harus dibatalkan dan tidak dapat dilaksanakan.
  6. Menyatakan kerugian yang nyata dan terbukti hanya sekitar 1 Kg per bulan, dengan harga jual berkisar sekitar Rp 9.000.000 (tujuh juta rupiah).

Sehingga Jangka waktu kerugian yang Factual dan dapat dibuktikan hanyalah 18 (delapan belas) Bulan,

Nilai Kerugian Riil selama 18 (Delapan belas) bulan hanyalah sekitar Rp 162.000.000 (seratus enam puluh dua juta rupiah).

  1. Memerintahkan Pembatalan pelaksanaan Eksekusi atas Putusan
  • Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 54/Pdt.G/2022/PN Ktg Tertanggal 18 Oktober 2022, Jo
  • Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 184/PDT/2022/ PT MND Tertanggal 12 januari 2023, Jo
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2192K/Pdt/2024 Tertanggal 25 Juni 2024, Jo
  • Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 363 PK/Pdt/2025 Tertanggal 28 April 2025;
  1. Menyatakan sita eksekusi atas Gedung walet a quo Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  2. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain

Mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak