| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa ARIF LANDI KOBANDAHA alias ARIF, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” terhadap Anak Korban Muhamad Dzul Faqih Kobandaha yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Tanoyan Selatan, pada saat itu Terdakwa sedang mengonsumsi minuman beralkohol, tak lama kemudian Terdakwa mengemas pakaiannya karena hendak pergi kerja di Desa Tatelu, sebelum berangkat kerja Terdakwa menyempatkan diri menjemput Anak Korban yang merupakan Anak kandung Terdakwa di rumah kakek Anak Korban yang terletak di Desa Tanoyan, pada saat itu Terdakwa menjemput anak korban dengan berjalan kaki. Pada saat Terdakwa telah sampai di rumah Kakek Anak Korban, Terdakwa yang hendak membawa Anak Korban pergi ke rumah Terdakwa sempat dilarang oleh Saksi Nadia Ulfa untuk membawa Anak Korban dikarenakan Saksi Nadia Ulfa mencium bau minuman alkohol dari Terdakwa akan tetapi Terdakwa tetap Bersikeras untuk membawa Anak Korban, sehingga pada saat itu Terdakwa tetap membawa Anak Korban dengan berjalan kaki kembali menuju rumah Terdakwa. Setelah sampai di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Tanoyan Selatan, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk pergi ke Indomaret dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vino dengan TNKB DB 4052 KW. Pada saat itu Terdakwa membonceng Anak Korban dengan posisi Anak Korban berada di depan dengan tangan kiri Terdakwa memeluk Anak Korban sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang setir sepeda motor. Ketika di Jalan Desa Tanoyan dari arah Desa Tanoyan Selatan ke arah Kotamobagu dengan kecepatan 15 km/jam, di jalan tersebut terdapat lubang sehingga Terdakwa yang hendak menghindari lubang di jalan tersebut tiba-tiba merasa panik sehingga Terdakwa menarik tuas rem depan dan keadaan Terdakwa yang mabuk menyebabkan Terdakwa kehilangan keseimbangan dan jatuh ke samping kiri bersama Anak Korban dengan posisi Anak Korban tertindih di bawah tubuh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban langsung dibawah ke Rumah Sakit oleh masyarakat sekitar untuk mendapatkan pertolongan.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/418/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aubrey Winfred, Sp.B., selaku dokter Spesialis bedah pada RSUD Kota Kotamobagu, menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Muhamad Dzul Faqih Kobandaha, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pada pipi sebelah kanan terdapat luka lecet ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter koma dasar kulit koma perdarahan aktif; Pada mulut terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter titik; Pada dagu terdapat luka lecet ukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter koma dasar kulit titik. Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LUKA LECET tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul titik.
- Bahwa Terdakwa sempat memberikan bantuan pengobatan kepada Anak Korban sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7101120812160001 tanggal 05 Agustus 2024, tercatat nama Anak Korban Muhammad Dzul Faqih Kobandaha lahir pada tanggal 02 Juni 2024, sehingga pada saat kejadian perkara terjadi, Anak Korban yang merupakan anak kandung Terdakwa masih berusia 1 (satu) tahun sehingga tergolong sebagai anak di bawah umur.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa ARIF LANDI KOBANDAHA alias ARIF, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang,” terhadap Anak Korban Muhamad Dzul Faqih Kobandaha yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Tanoyan Selatan, pada saat itu Terdakwa sedang mengonsumsi minuman beralkohol, tak lama kemudian Terdakwa mengemas pakaiannya karena hendak pergi kerja di Desa Tatelu, sebelum berangkat kerja Terdakwa menyempatkan diri menjemput Anak Korban yang merupakan Anak kandung Terdakwa di rumah kakek Anak Korban yang terletak di Desa Tanoyan, pada saat itu Terdakwa menjemput anak korban dengan berjalan kaki. Pada saat Terdakwa telah sampai di rumah Kakek Anak Korban, Terdakwa yang hendak membawa Anak Korban pergi ke rumah Terdakwa sempat dilarang oleh Saksi Nadia Ulfa untuk membawa Anak Korban dikarenakan Saksi Nadia Ulfa mencium bau minuman alkohol dari Terdakwa akan tetapi Terdakwa tetap Bersikeras untuk membawa Anak Korban, sehingga pada saat itu Terdakwa tetap membawa Anak Korban dengan berjalan kaki kembali menuju rumah Terdakwa. Setelah sampai di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Tanoyan Selatan, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk pergi ke Indomaret dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vino dengan TNKB DB 4052 KW. Pada saat itu Terdakwa membonceng Anak Korban dengan posisi Anak Korban berada di depan dengan tangan kiri Terdakwa memeluk Anak Korban sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang setir sepeda motor. Ketika di Jalan Desa Tanoyan dari arah Desa Tanoyan Selatan ke arah Kotamobagu dengan kecepatan 15 km/jam, di jalan tersebut terdapat lubang sehingga Terdakwa yang hendak menghindari lubang di jalan tersebut tiba-tiba merasa panik sehingga Terdakwa menarik tuas rem depan dan keadaan Terdakwa yang mabuk menyebabkan Terdakwa kehilangan keseimbangan dan jatuh ke samping kiri bersama Anak Korban dengan posisi Anak Korban tertindih di bawah tubuh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban langsung dibawah ke Rumah Sakit oleh masyarakat sekitar untuk mendapatkan pertolongan.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/418/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aubrey Winfred, Sp.B., selaku dokter Spesialis bedah pada RSUD Kota Kotamobagu, menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Muhamad Dzul Faqih Kobandaha, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pada pipi sebelah kanan terdapat luka lecet ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter koma dasar kulit koma perdarahan aktif; Pada mulut terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter titik; Pada dagu terdapat luka lecet ukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter koma dasar kulit titik. Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LUKA LECET tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul titik.
- Bahwa Terdakwa sempat memberikan bantuan pengobatan kepada Anak Korban sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7101120812160001 tanggal 05 Agustus 2024, tercatat nama Anak Korban Muhammad Dzul Faqih Kobandaha lahir pada tanggal 02 Juni 2024, sehingga pada saat kejadian perkara terjadi, Anak Korban yang merupakan anak kandung Terdakwa masih berusia 1 (satu) tahun sehingga tergolong sebagai anak di bawah umur
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------------------------------------------------
|