| Petitum |
P R I M E R :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian jual beli yang dibuat antara Para Penggugat dengan Para Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti surat berupa Kwitansi tertanggal Gogagoman, 29 Juni 2020 atas pembayaran Sebidang tanah pekarangan dengan luas 202 M2 dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01344 a.n. Rasika Manika, yang terletak di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi pada Para Penggugat.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menerima uang sisa pelunasan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Menghukum kepada Para Tergugat agar segera Mengembalikan uang pembayaran atas Objek Jual Beli sejumlah Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) maka Objek Jual Beli diserahkan kepada Para Penggugat dengan perintah Para Tergugat atau siapa saja yang bersama mereka untuk keluar dari Pekarangan dan rumah tersebut jika tidak maka dilakukan pengosongan dengan menggunakan tenaga Aparat Kepolisian dan TNI selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat pengalihan hak dan memproses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01344 dari a.n. Rasika Manika menjadi a.n. Pengugat I dan/atau Penggugat II berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sejumlah Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Objek Jual Beli yaitu sebidang Tanah Pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal, dengan luas ± 202 M?2; (lebih kurang dua ratus dua meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01344 a.n. Rasika Manika, yang terletak di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara;
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) keterlambatan sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
- Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
S U B S I D E R :
Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |