Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2026/PN Ktg 1.ULINDA SEKAR WULANDARI
2.PRAY GETSEMA
SAPRIANSAH PONDAAG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 161/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2057/P.1.12/Eoh.2/8/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ULINDA SEKAR WULANDARI
2PRAY GETSEMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIANSAH PONDAAG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa SAPRIANSAH PONDAAG pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WITA atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu tepatnya di depan tempat Billiard Playhouse atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan terhadap saksi korban FIJAY APIANDI POLITON dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WITA berawal ketika saksi korban sedang bermain billiard bersama teman-temannya di kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu tepatnya di depan tempat Billiard Playhouse. Bahwa kemudian datang seorang lelaki bernama RIFI NURHAMIDIN memanggil saksi korban dan saksi DIKSY PRIMA HARJO PAPUTUNGAN untuk keluar dari tempat billiard selanjutnya menanyakan apa maksud saksi korban menegur lelaki RIFI NURHAMIDIN di jalan kemudian saksi korban menghampiri keluar dan menjawab bahwa saksi korban tidak bermaksud apa-apa kemudian terjadi adu mulut antara saksi korban dengan lelaki RIFI NURHAMIDIN yang dilihat oleh Terdakwa namun perselisihan tersebut langsung dilerai oleh orang-orang sekitar dan akhirnya kedua belah pihak sudah saling mengerti dan keduanya sudah dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman keras. Bahwa kemudian dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter, Terdakwa yang merupakan teman dari RIFI NURHAMIDIN pada saat itu sedang duduk di atas motornya langsung berdiri dan menghampiri saksi korban  hendak memukul saksi korban akan tetapi dihadang oleh lelaki RIFI NURHAMIDIN. Kemudian, saat saksi korban merasa keadaan sudah tidak baik-baik saja, saksi korban memutuskan untuk pulang ke rumah. Saat saksi korban hendak masuk ke dalam mobilnya, Terdakwa kembali mendekati saksi korban dari arah belakang dan langsung memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya yang terkepal dengan mengayunkan pukulan ke arah kepala bagian belakang saksi korban dan mengenai bagian rahang sebelah kanan lalu saksi korban terjatuh ke tanah dan sudah tidak sadarkan diri lagi kemudian dibawa oleh saksi DIKSY PRIMA HARJO PAPUTUNGAN untuk dibawa ke tempat yang kondusif.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu Nomor: 445/RSUD-KK/15/VI/2026 tanggal 16 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wulandari Bumulo selaku dokter yang memeriksa korban Fijay Apiandi Politon, dengan hasil sebagai berikut:

Pada korban didapatkan:

a.

Kepala

:

  • Terdapat kemerahan di kepala bagian belakang berukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter
  • Terdapat kemerahan di dahi berukuran dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter
  • Terdapat bengkak di pipi kanan warna serupa kulit berukuran tiga koma lima sentimeter kali tiga koma lima sentimeter

b.

Bahu

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

c.

Dada

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

d.

Perut

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

e.

Punggung

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

f.

Pinggang

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

g.

Anggota Gerak atas

:

  • Terdapat memar berwarna keunguan di siku kiri berukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter
  • Terdapat luka lecet di siku kiri berwarna merah berukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.

h.

Anggota Gerak bawah

:

Terdapat lecet di kaki kiri berwarna merah beukuran ukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma enam sentimeter.

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa KEMERAHAN KOMA BENGKAK DAN MEMAR KEUNGUAN SERTA LUKA LECET tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul.

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami bengkak pada bagian rahang sebelah kiri dan membuat saksi korban kesulitan untuk makan sekitar 2 (dua) hari.

 

--------- Perbuatan Terdakwa SAPRIANSAH PONDAAG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya