Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2026/PN Ktg DEYVI SUSYE LUMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEYVI SUSYE LUMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:                             

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7174026512730001 dan Kartu Keluarga Nomor 7174020508220001, yang semula tercatat bernama DEYVI SUSYE LUMI SE menjadi DEYVI SUSJE CHRISTINE LUMI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya agar dibuatkan catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak