| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa KUSNANDAR RUNTUWENE alias UTU pada hari Sabtu 27 Desember 2025 sekitar jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertepat di Teras Rumah milik lelaki HAIRIN MOKODONGAN di Desa Dudepo Barat, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban RIFKI PAPUTUNGAN alias OYO di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa KUSNANDAR RUNTUWENE alias UTU dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi FAJRIATI MOKODONGAN sedang duduk di teras kemudian Saksi FAJRIATI MOKODONGAN melihat Terdakwa tiba-tiba langsung masuk kedalam rumah tanpa permisi setelah itu Saksi FAJRIATI MOKODONGAN langsung menghampiri Terdakwa dan melihat Terdakwa sudah berada di depan kamar milik Saksi Korban dan pada saat itu Terdakwa memanggil Saksi SAFITRI MOKOAGOW dengan mengatakan ade li ogil, ade li ogil, ade li ogil kita somo beli itu donat yang tagantong di luar” artinya “ade li ogil, ade li ogil, ade li ogil saya mau beli itu donat yang tergantung di luar” kemudian Saksi SAFITRI MOKOAGOW mengatakan dari dalam kamar “ih jangan itu kita pe keponakan punya” artinya “ih jangan itu punya keponakan saya” dimana pada saat itu Saksi Korban sedang di dalam kamar bersama istrinya yaitu Saksi SAFITRI MOKOAGOW kemudian Saksi SAFITRI MOKOAGOW membangunkan Saksi Korban dan mengatakan “abang-abang co lia kamari ini laki-laki so mabo entah sapa sto di muka pintu” artinya “kakak-kakak coba lihat siapa itu laki-laki dimuka pintu yang sudah mabuk” setelah itu Saksi Korban langsung terbangun dan mendorong keluar Terdakwa dari depan kamar Saksi Korban setelah itu Saksi Korban kembali masuk kedalam kamar dan menutup pintu kemudian Terdakwa mengatakan “dorang dua cuma baku kurung di kamar” artinya “kalian berdua cuma berkurung di dalam kamar” mendengar perkataan Terdakwa kemudian Saksi Korban kembali keluar dari kamar dan mendorong Terdakwa dari dalam rumah dan pada saat itu Saksi Korban dengan Terdakwa saling berhadapan tiba-tiba Terdakwa langsung mengayunkan tangan sebelah kanan sambil memegang sebuah gunting dan langsung menusuk bagian bawah dagu Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian pada saat itu Saksi Korban langsung panik lalu keluar untuk melarikan diri kemudian Terdakwa mengejar Saksi Korban yang masih memegang sebuah gunting kemudian Saksi Korban masuk kedalam acara pernikahan yang berada di sebelah rumah untuk meminta pertolongan dan kemudian Saksi Korban langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa KUSNANDAR RUNTUWENE terhadap diri Saksi korban RIFKI PAPUTUNGAN tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka jahit di daerah dagu, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor : 353/95/XII/2025/RSUD tanggal 27 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dokter LATIFATUR RAHMAH selaku dokter RSUD BOLAANG MONGONDOW SELATAN, Jln. Trans Sulawesi, Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki.
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan ditemukan tanda luka di dagu dengan 6 jahitan ukuran 3 cm x 0,1 cm;
- Kelainan tersebut di atas akibat persentuhan dengan benda tajam;
- Hal ini tidak menimbulkan gangguan pekerjaan dan akan sembuh apabila tidak ada komplikasi.
|