Dakwaan |
bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni tahun 2024 sekitar pukul 04.00 wita, kami dari Satuan Resnarkoba Bolres Bolmong yang sedang melakukan Patroli di Wilayah Kepolisian Resor Bolmong, tiba-tiba mendapat Informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Bolmong bahwa akan ada peredaran Minol jenis Cap Tikus yang akan melewati wilayah Hukum Polres Bolmong. Untuk mengetahui kebenarannya,kami dari Satuan Resnarkoba polres Bolmong pada pukul 04.00 wita langsung melakukan penyelidikan di wilayah Hukum Polres Bolmong dengan cara mengecek kendaraan yang di curigai membawa Minol jenis Cap Tikus dari wilayah Manado dan melewati jalan trans Sulawesi desa Dulangon kec Lolak Kab. Bolmong ,ada juga yang melakukan pencegahan dan pemeriksaan kendaraan yang di curigai. Benar saja sekitar jam 05.00 (pagi) wita,saya dari satuan Resnarkoba Polres Bolmong membuntuti satu unit kendaraaan TRUCK DUTRO MERK HINO DM 8071 DE berwarna BIRU dari arah Manado menuju desa Dulangon Kec. Lolak dan kemudian memberitahukan kepada rekan Anggota Resnarkoba bersama agar menghentikan kendaraan tersebut. Dan pada saat di berhentikan di depan mapolres bolmong desa Dulangon kec Lolak dan di lakukan pemeriksaan sekitar jam 05.10 wita kami mengarahkan kendaraan tersebut untuk masuk ke dalam mapolres bolmong untuk di periksa. Kemudian pada saat kami memeriksa isi dari dalam kendaraan truck tersebut kami menemukan Lelaki AGUS PASUE membawa minol jenis Cap Tikus dengan menggunakan kendaraan Roda Empat / Mobil TRUCK DUTRU MERK HINO DM 8071 DE berwarna BIRU. Di atas kendaraan tersebut telah di muat Minol jenis Cap Tikus sebanyak 7720 (tujuh ribu tujuh ratus dua puluh) liter yang dikemas kedalam dos sebanyak 526 (lima ratus dua puluh enam) dos dengan rincian 500 (lima ratus) dos snack warna coklat per dos isi 24 botol plastik ukuran 600 ML jumlah 7200 Liter dan yang dikemas didalam dos aqua dengan jumlah 26 dos yang isinya captikus yang dikemas didalam kantong plastik bening dengan ukuran 20 Liter dengan jumlah 520 Liter. Pada saat diperiksa dan di tanyakan tentang kepemilikan Surat Ijin dari Dinas Provinsi Sulawesi Utara, Lelaki AGUS PASUE mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan surat Ijin yang sah dari Dinas Provinsi Sulut, dan minol jenis Cap Tikus akan dibawa menuju ke Gorontalo,. Selanjutnya Lelaki AGUS PASUE beserta kendaraan Roda Empat / MobilTRUCK DUTRO MERK HINO DM 8071 DE berwarna BIRU dan barang bukti Minol jenis Cap Tikus sebanyak 7720 (tujuh ribu tujuh ratus dua puluh) liter milik lelaki AGUS PASUE kami bawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Bolmong untuk di proses lebih lanjut |