Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
295/Pid.B/2025/PN Ktg | 1.KADEK ADI ANGGARA,SH 2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H. |
CARLOS SUMUAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 295/Pid.B/2025/PN Ktg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/2338/P.1.12.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU: ----------Bahwa Ia Terdakwa CARLOS SUMUAL pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di Desa Singsingon, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe NF11CIC M/T tahun 2012 warna hitam putih nomor rangka : MH1JBH115CK155781, nomor mesin JBH1E114913, nomor Polisi DB 6279 DT milik Saksi Korban STEVANO PATRIVIO LOLOMBULAN perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |