Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2022/PN Ktg | 1.HARMOKO MOKOAGOW 2.TAUFIK MAMONTO |
BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SULAWESI , SEKSI WILAYAH III MANADO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2022/PN Ktg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | PERIHAL : PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Dengan hormat, Untuk dan atas nama serta kepentingan dari Klain kami :
1. N a m a : HARMOKO MOKOAGOW. N I K : 7111051507880001. Tempat/Tgl. Lahir : Dayow, 15-7-1988. Jenis Kelamin : Laki-laki. A g a m a : Islam. Kewarga Negaraan : WNI. Pekerjaan : Tani. Status Perkawinan : Kawin. Pendidikan terakhir : Sekolah Dasar ( Tidak Tamat ) A l a m a t : Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
2. N a m a : TAUFIK MAMONTO. N I K : 71110424402910002. Tempat/Tgl. Lahir : Mataindo,24-02-1991. Jenis Kelamin : Laki-laki. A g a m a : Islam. Kewarga Negaraan : WNI. Pekerjaan : Petani/Pekebun. Status Perkawinan : Kawin. Pendidikan terakhir : SMP A l a m a t : Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Ke 2 (dua) orang tersebut diatas selanjutnya disebut Pemohon ;
Bahwa kepentingan dalam permohonan Praperadilan ini maka Pemohon telah memilih domisili hukum dan memberikan Kuasa kepada kami tersebut dibawah ini :
1. Nama Lengkap : Ibrahim Podomi, SH. P e k e r j a a n : Advokat. Penyumpahan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 06 Nopember 1998. NIA : 98.12296. PERADI. E-Mail ( E-Court ) : advokatpodomi@yahoo.com
2. Nama Lengkap : Bahrudin Ngurawan, SH. P e k e r j a a n : Advokat. Penyumpahan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 03 Juni 2016 NIA : 025-05437/ADV-KAI/2016. E-Mail ( E-Court ) : bahrudinngurawan@yahoo.com
3. Nama Lengkap : Prayogi Aryovandri Podomi, SH. P e k e r j a an : Advokat. Penyumpahan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 18 Desember 2020 NIA : 025- 08833/ADV-KAI/2019. E-Mail ( E-Court ) : advokatprayogiaryovandripodomi@yahoo.com
Bahwa dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Kotamobagu atas Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh :
KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI. Cq. DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI. Cq. BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SULAWESI, SEKSI WILAYAH III MANADO.
Alamat : Jalan Babe Palar, Rike, Kelurahan Wanea-Manado, Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut Termohon ;
Adapun yang menjadi dasar dan alasan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon ( HARMOKO MOKOAGOW dan TAUFIK MAMONTO ) telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon (BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SULAWESI, SEKSI WILAYAH III MANADO ) dengan SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor : SP.Tsk / 03 / BPPHLHK.3 / SW-III / PPNS / 05 / 2022 tertanggal Manado 23 Mei 2022 dan SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor : SP.Tsk / 04 / BPPHLHK.3 / SW-III / PPNS / 05 / 2022 tertanggal Manado 23 Mei 2022. Sehubungan dengan dugaan keterlibatan subjek hukum lain yang diduga turut terlibat melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 83 ayat (1) hurup b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 yaitu Mengangkut, Menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu dan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dan/atau menerima, membeli, menjual dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahyui berasal dari pembalakan liar dan/atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |