Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2026/PN Ktg DESAK RAI SURATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESAK RAI SURATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:                         

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon dengan Alm. I DEWA NYOMAN RAKA telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 20 Desember 1985, di PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA (PHDI) Desa Adat Kembang Mertha,sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Perkawinan No. 21/SKP/PHDI-KM/V/2026 yang dikeluarkan oleh Ketua PHDI Desa Kembang Mertha, tertanggal 25 Mei 2026;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow dengan membawa salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar dicatatkan pada register untuk itu serta diterbitkan kutipan akta perkawinan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsidair: mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak