| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon dengan Alm. I DEWA NYOMAN RAKA telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 20 Desember 1985, di PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA (PHDI) Desa Adat Kembang Mertha,sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Perkawinan No. 21/SKP/PHDI-KM/V/2026 yang dikeluarkan oleh Ketua PHDI Desa Kembang Mertha, tertanggal 25 Mei 2026;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow dengan membawa salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar dicatatkan pada register untuk itu serta diterbitkan kutipan akta perkawinan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsidair: mohon penetapan yang seadil-adilnya; |