Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.B/2025/PN Ktg 1.ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
ABDUL FAHRI MUHAMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 370/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2791/P.1.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL FAHRI MUHAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NURFAUZI LUCKY MOKOGINTA, SHABDUL FAHRI MUHAMAD
2Rosiko Hadi, S.H.,M.H.,C.MeABDUL FAHRI MUHAMAD
3ANDIKA BAHARRUDIN RIVAI S.HABDUL FAHRI MUHAMAD
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

------ Bahwa ia Terdakwa ABDUL FAHRI MUHAMAD Alias FAHRI pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kel. Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang meriksa dan mengadili perkaranya melakukan penganiayaan”. Perbuatan terdakwa mana dilakukan terhadap saksi korban FIRMANSYAH BENGGA dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 juni 2025 sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa datang menghampiri saksi korban di bengkel milik saksi korban untuk bekerja, bertepatan saat itu di bengkel ada 1 (satu) unit sepeda motor yang akan di perbaiki, selanjutnya saksi korban menyuruh Terdakwa untuk mengerjakan sepeda motor tersebut dan akan memberi upah, bertepatan pemilik dari sepeda motor tersebut saat itu berada di bengkel. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengerjakan memperbaiki sepeda motor tersebut, saat setelah diperbaiki kemudian pemilik sepeda motor tersebut pergi membawa sepeda motornya meninggalkan bengkel, saksi korban kemudian berpikir bahwa ongkos kerja dari memperbaiki sepeda motor sudah dibayar atau sudah diterima oleh Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa menanyakan ongkos kerja kepada saksi korban, kemudian menyampaikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “saya kira kamu sudah terima dari pemilik kendaraan” lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban mengatakan “belum saya terima”, kemudian saksi korban menyampaikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “tunggu saja satu dua hari pasti pemilik sepeda motor akan balik ke bengkel", setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 juni 2025 Terdakwa menemui saksi korban ke bengkel milik saksi korban untuk menanyakan upah kerjanya dengan mengatakan “mana ongkos kerja saya”, kemudian saksi korban menjawab kepada Terdakwa mengatakan “nanti dulu pemilik kendaraan belum datang ke bengkel”, selanjutnya Terdakwa meminta nomor handphone milik pemilik sepeda motor yang Terdakwa perbaiki, kemudian saksi korban memberikan nomor handphone tersebut, setelah menerima nomor handphone dari saksi korban selanjutnya Terdakwa meminta bantuan kepada saudara Terdakwa untuk menghubungi nomor yang di berikan oleh saksi korban, namun nomor handphone yang Terdakwa hubungi menjawab “maaf kamu salah orang saya tidak pernah memperbaiki sepeda motor selama satu bulan ini di bengkel yang di maksud", selanjutnya Terdakwa kembali ke bengkel milik saksi korban, Terdakwa langsung bertemu dengan saksi korban dan Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban dengan mengatakan “nomor yang kamu berikan salah orang", kemudian saksi korban mengatakan “itu memang nomornya, kalau kamu mau mencari pemilik kendaraan pergi sana cari di kotobangon cari nama IKSAN atau ECON”, maka saat itu juga Terdakwa langsung pergi ke Kotobangun mencari pemilik kendaraan bernama IKSAN namun di Kotobangon Terdakwa tidak menemukannya, maka Terdakwa kembali lagi ke bengkel milik saksi korban selanjutnya Terdakwa memaksa saksi korban harus membayar upah kerja, kemudian sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa mengajak saksi korban untuk berkelahi dengan mengatakan “kalau kamu laki-laki ayo kita berantem ikut sama saya jangan berkelahi di sini" kemudian Terdakwa dengan saksi korban menuju ke Jalan Piere Tendean Kelurahan Gogaman Kecamatan Kotamobagu Barat di depan Alfamart, Terdakwa mengendarai sepeda motornya, sementara saksi korban mengendarai sepeda motor miliknya, setibanya saksi korban dengan Terdakwa di alfamart, saat saksi korban masih belum turun dari sepeda motor miliknya Terdakwa datang menghampiri saksi korban mengeluarkan kata-kata “kenapa kamu tidak mau kasih ongkos kerja", kemudian Terdakwa memukul dengan menggunakan tangan terkepal mengenai ke belakang telinga atau di kepala belakang sebelah kanan saksi korban, sehingga saksi korban terjatuh dari atas sepeda motornya selanjutnya Terdakwa memukul saksi dengan menggunakan tangan terkepal mengenai di bagian bibir hingga mengeluarkan darah dan mengenai ke arah bagian kepala saksi korban lebih dari 1 (satu) kali, selanjutnya Tersangka menendang dengan menggunakan kaki kanan mengenai ke bagian rusuk sebelah kanan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali sampai saksi korban terjatuh ke jalan, kemudian karena adanya keributan Saksi Ahmat Yani Neu yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) menghampiri saksi korban dan Terdakwa bersama Saksi Hermanto Pasambuna melerai kemudian setelah dipisahkan, Terdakwa dan saksi korban kemudian masih saling memukul menggunakan tangan sehingga keduanya terjatuh dan kemudian dilerai kembali oleh Saksi Ahmat Yani Neu dan Saksi Hermanto Pasambuna kemudian saksi korban pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/179/VI/2025 pada tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. I Made Bimantara selaku dokter yang memeriksa pada RSUD Kota Kotamobagu yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban FIRMANSYAH BENGGA dengan hasil sebagai berikut:
  1. Korban dalam keadaan sadar
  1. Pada korban di dapatkan:

a.

Kepala      :

Bahu         : 

Dada         : 

Perut         :

Punggung :   

 

 

 

 

 

Pinggang  :         

Anggota gerak atas :  

 

Anggota gerak bawah   : 

        

  • Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
  • Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
  • Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
  • Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
  • Terdapat luka lecet di punggung belakang sebelah kiri berukuran sepuluh sentimeter kali sepuluh sentimeter.
  • Terdapat luka lecet di punggung belakang sebelah kiri berukuran empat belas sentimeter kali sembilan koma lima sentimeter.

 

  • Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
  • Terdapat luka lecet di siku tangan kiri berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  • Terdapat luka lecet di bagian bawah lutut kaki sebelah kiri berukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter koma dua sentimeter kali satu sentimeter.
  • Terdapat luka lecet di jempol kaki kiri bagian telapak berukuran dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter.

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LUKA LECET tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul titik.

  • Bahwa perbuatan terdakwa selain mengakibatkan luka-luka juga mengakibatkan saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa.

 

---- Perbuatan Terdakwa ABDUL FAHRI MUHAMAD Alias FAHRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya