Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, serta seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap suami PEMOHON (DIDI JUNAIDI RASMADI) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/13/III/2021/reskrim tertanggal 15 April 2021, dan surat-surat yang berhubungan dengan penindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap DIDI JUNAIDI RASMADI oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat atau batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mencabut surat penetapan tersangka;
- Memerintahkan Penghentian Penyidikan Perkara atau mengeluarkan SP3;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan suami PEMOHON atas nama DIDI JUNAIDI RASMADI dari tahanan;
- Memulihkan hak-hak suami PEMOHON atas nama DIDI JUNAIDI RASMADI, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
|