Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.ROSMA AMALIA EL HASNA
RISNO MANGOLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2732/P.1.12/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2ROSMA AMALIA EL HASNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISNO MANGOLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa Terdakwa RISNO MANGOLI, pada hari Selasa tanggal 28 April 2026, sekira pukul 05.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Kantor JNT di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 23.00 Wita, setelah mengonsumsi minuman keras di rumah teman Terdakwa, Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa di Desa Dodap dengan maksud mengambil senjata tajam milik adik tiri Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyelipkan senjata tajam tersebut pada pinggang sebelah kiri Terdakwa, lalu pergi ke rumah teman Terdakwa di Desa Tutuyan dengan mengendarai kendaraan roda dua. Kemudian ketika berada di Desa Togid, rantai kendaraan roda dua Terdakwa putus, sehingga Terdakwa meminta bantuan kepada seseorang yang tidak dikenal untuk mengantarkan Terdakwa ke Desa Tutuyan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 00.00 Wita Terdakwa tiba di Desa Tutuyan. Sesampainya di Desa Tutuyan Terdakwa pergi ke tempat teman Terdakwa yang sedang mengadakan acara ulang tahun anaknya dan langsung bergabung dengan teman-teman Terdakwa mengonsumsi minuman keras. Selanjutnya, pada pukul 05.30 setelah Terdakwa sudah merasa mabuk, Saksi RIFALDO KANTOR menawarkan untuk mengantar Terdakwa pulang. Pada saat Terdakwa hendak naik ke kendaraan Saksi RIFALDO KANTOR, Lelaki ANDRE melihat senjata tajam yang diselipkan pada pinggang kiri Terdakwa. Setelah melihat senjata tajam tersebut Saksi RIFALDO KANTOR langsung pergi ke kostan Saksi JITRO ELIATA TOPORUNDENG yang berjarak 150 meter dari tempat kejadian dengan maksud memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian Saksi JITRO ELIATA TOPORUNDENG yang merupakan anggota Polri datang ke tempat kejadian dan mengamankan Terdakwa beserta senjata tajam tersebut, kemudian membawa Terdakwa ke Polres Boltim.
  • Bahwa Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menguasai senjata tajam berupa sebilah pisau badik terbuat dari besi biasa panjang 33 cm dan lebar 1,6 cm yang gagangnya terbuat dari kayu dan di cat warna orange serta dibalut dengan karet ban motor, yang mana senjata tersebut dimiliki Terdakwa bukan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyatanyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya