Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2026/PN Ktg Mohamad Vikri Mokoginta, SH 1.Roly Sugeha
2.Hanati Sugeha
3.Erwin Sugeha
4.Djolin Pobela
5.Kantor Badan Pertanahan Nasional
6.Sangadi Desa Inuai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad Vikri Mokoginta, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VERI SATRIA DILAPANGA, S.H.Mohamad Vikri Mokoginta, SH
Tergugat
NoNama
1Roly Sugeha
2Hanati Sugeha
3Erwin Sugeha
4Djolin Pobela
5Kantor Badan Pertanahan Nasional
6Sangadi Desa Inuai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ismet Pua
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M A K A  :

Berdasarkan segala hal yang tersebut diatas, mohon agar Pengadilan Negeri Kotamobagu, dapat kiranya memeriksa perkara ini dan memberikan putusan seperti berikut :

DALAM PROVISI

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan Pengadilan Negeri Kotamobagu atas 3 (tiga) objek sengketa masing – Masing

  1. SHM No. 00496 Desa Bilalang II tahun 2017 luas 1.801 M2 atas nama Mohamad Vikri Mokoginta dengan batas-batasnya :

Utara : berbatasan dengan Yati Manangin, Peres Mokoagow

Timur : berbatasan dengan Hairil Mokoginta, Roly Sugeha

Selatan   : berbatasan dengan Wini Sugeha

Barat      : berbatasan dengan Harto sani

  1. SHM No. 290 Desa Bilalang II tahun 2012 luas 230 M2 atas nama Mohamad Vikri Mokoginta dengan batas-batasnya :

Utara     : berbatasan dengan Saima

Timur     : berbatasan dengan jalan Raya

Selatan   : berbatasan dengan Zainul Sugeha

Barat      : berbatasan dengan Muk Mokoginta

  1. 1 (satu) bidang tanah perkebunan seluas kurang lebih 1 Ha, terletak di Desa Inuai dengan batas-batasnya

Utara      : berbatasan dengan Efendi Dotulong

Timur     : berbatasan dengan perkebunan orang Pangian

Selatan   : berbatasan dengan Saluran air / hol

Barat      : berbatasan dengan Suhaeda selong

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan yang melawan hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan tergugat IV melakukan jual beli dengan Zainul Sugeha orang tua tergugat I sebagaimana surat keterangan jual beli Sangadi Desa Inuai tidak sah dan batal demi hukum ;
  4. Menyatakan SHM NIB. No. 18.05.000000498.0 Sebidang tanah terletak di Desa Inuai seluas 12.180 M2 Pemegang hak tergugat IV atas nama Djolin Pobela, tidak mempunyai kekuatan sebagai bukti kepemilikan,
  5. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk menyerahkan tanah perkebunan seluas kurang lebih 1 Ha terletak di Desa Inuai tersebut kepada penggugat ;
  6. Menyatakan surat Wasiat yang dibuat dan ditandatangani Hapidja Sugeha di Bilalang pada tanggal 10 Juni 1995 sah menurut hukum  
  7. Menyatakan tanah seluas luas 1.801 M2 SHM No. 00496 Desa Bilalang II / 2017 atas nama Mohamad Vikri Mokoginta dengan batas-batasnya :

Utara     : berbatasan dengan Yati Manangin, Peres Mokoagow

Timur     : berbatasan dengan Hairil Mokoginta, Roly Sugeha

Selatan   : berbatasan dengan Wini Sugeha

Barat      : berbatasan dengan Harto sani

         Adalah sah milik penggugat

  1. Menyatakan tanah seluas 230 M2 SHM No. 290 Desa Bilalang II tahun 2012  atas nama Mohamad Vikri Mokoginta dengan batas-batasnya :

Utara     : berbatasan dengan Saima

Timur     : berbatasan dengan jalan Raya

Selatan   : berbatasan dengan Zainul Sugeha

Barat      : berbatasan dengan Muk Mokoginta

Adalah sah milik penggugat

  1. Menghukum kepada tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sejumlah uang Rp. 75, 000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada penggugat.
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para tergugat naik banding, kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  3. Menghukum kepada para tergugat setiap keterlambatan setelah putusan ini, untuk membayar uang (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) perhari kepada penggugat,  ;
  4. Menghukum para tergugat membayar ongkos-ongkos yang ditimbulkan dalam perkara ini ;

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak