| Dakwaan |
- DAKWAAN
----------Bahwa Terdakwa WINDRA MUMEK, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026, sekira pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di simpang empat Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi MOH. SOHARTO TULALO yang merupakan Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu bersama rekan-rekan Saksi melaksanakan Patroli Rutin Malam Minggu dengan sandi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan salah satu sasaran penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong. Pada saat melaksanakan patroli di Simpang 4 Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, tepatnya di depan Supermarket Alfamidi terjadi kemacetan lalu lintas dikarenakan sedang ada Acara, sehingga Saksi MOH. SOHARTO TULALO melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut. Selanjutnya, pada saat Saksi MOH. SOHARTO TULALO sedang melakukan pengaturan lalu lintas, Saksi melihat pengendara yang mengendarai kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong dari arah Desa Moyag menuju ke arah Kelurahan Kotobangon tepatnya di persimpangan Lampu Lalu Lintas. Kemudian Saksi MOH. SOHARTO TULALO langsung mencegat pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan tersebut. Pada saat pemeriksaan, diketahui lelaki tersebut merupakan Terdakwa WINDRA MUMEK dan ditemukan di dalam Jacket Kulit berwarna hitam yang Terdakwa kenakan sebilah senjata tajam jenis parang yang Terdakwa selempangkan pada pinggang sebelah kiri Terdakwa. Atas temuan tersebut, selanjutnya Saksi MOH. SOHARTO TULALO langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang tersebut ke lokasi pusat anggota Satuan Lalu Lintas berada tepatnya di depan Supermarket Alfamidi dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Unit Pantera (Satuan Sabahra) ke Mako Polres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menguasai senjata tajam berupa parang dengan panjang keseluruhan 56 cm dengan panjang mata parang yang terbuat dari besi stenlis 41cm tajam pada satu sisi ujung parang runcing, gagang parang terbuat dari kayu di cet hitam dengan panjang 13 cm, lebar mata parang 4 cm, panjang sarung parang 43 cm yang terbuat dari kayu di cet warna hitam dan tali selempang terbuat dari kain hitam dengan panjang 100 cm, yang mana senjata tersebut dimiliki Terdakwa bukan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyatanyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------ |