Bahwa terdakwa Perempuan NETTY N. TUEGEH Pada tanggal 02 Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret bertempat di Rumah lelaki SUNARYO TOLINGGI Desa Ambang satu Kec Bolang Timur Kab Bolaang Mongondow atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan di duga melakukan Penghinaan Kepada lelaki SUNARYO TOLINGGI.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa Perempuan NETTY N. TUEGEH Telah melakukan Penghinaan kepada lelaki SUNARYO TOLINGGI Alias TETE YAYAN Dengan Cara Mengatakan langsung di Hadapan lelaki SUNARYO TOLINGGI Dengan mengatakan Dalam Bahasa Mongondow ”KITA SO MO PULANG SEDANG TETE YAYAN ADA GAING PA KITA ” yang artinya Dalam bahasa Indonesia ” SAYA AKAN PULANG SEDANGKAN TETE YAYAN (lelaki SUNARYO TOLINGGI) TELAH MENYANTET SAYA ” Hal Tersebut Di Dengar Oleh Lelaki SUNARYO TOLINGGI, Lelaki HERMANTO MAMONTO Dan Perempuan ZAINAP TOLINGGI sehingga pelapor atau korban merasa Di Martabat Atau kehormatan Nya Di rendahkan |