Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
FADLI MAMONTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/595/KBGU/Eoh.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI MAMONTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa Terdakwa FADLI MAMONTO, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tadoy I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan,” terhadap Korban Fikran Korompat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, Korban sedang berada di acara pesta pernikahan yang bertempat di Desa Tadoy I. Pada saat itu Korban sedang berjoget bersama Saksi Riski Potabuga dan Saksi Aril Kadir.
  • Kemudian Terdakwa yang berada di lokasi tersebut mendengar teriakan “bakuku” dari arah tempat Korban berjoget, sehingga Terdakwa mendekati Korban dan langsung mendorong kepala Korban. Atas perbuatan tersebut Korban mengatakan “kyapa nagan ba tola”, sehingga selanjutnya terjadi adu mulut antara Korban dan Terdakwa, namun sempat dilerai oleh teman-teman Korban.
  • Setelah berhasil dilerai, Terdakwa kemudian keluar dari area pesta dan menuju ke sepeda motor miliknya yang terparkir, untuk mengambil sebuah pisau dari bagasi motor yang kemudian disimpan di dalam saku celana Terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke area pesta dan sempat berjoget di sebelah kiri Korban. Tidak lama kemudian Terdakwa mendekati Korban, lalu mengambil pisau dari saku celananya dengan menggunakan tangan kanan, dan langsung menikam Korban sebanyak satu kali yang mengenai bagian pinggang sebelah kiri Korban.
  • Setelah melakukan penikaman tersebut, Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian, sedangkan Korban segera dibawa oleh orang-orang yang berada di lokasi kejadian ke Puskesmas Inobonto untuk mendapatkan pertolongan medis.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Korban menggunakan sebilah Pisau Penikam yang terbuat dari besi kuningan dengan gagang terbuat dari kayu dan panjang pisau kurang lebih 10cm dengan lebar 5 cm.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengalami luka tusuk pada bagian pinggang yang menyebabkan Korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja, karena masih merasakan sakit akibat luka yang dialaminya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: I/PKM-IB/VER/I/2026 tanggal 18 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Christin Liklikwatil selaku dokter pada umum pada Puskesmas Inobonto, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Fikran Korompot, diperoleh Hasil Pemeriksaan bahwa pada bagian pinggang sebelah kiri Tampak satu buah luka robek berukuran kurang lebih satu kali nol koma lima sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter, dijumpai kemerahan, tidak dijumpai perdarahan aktif. Pada bagian Jari kelingking Tampak satu buah luka lecet berukuran satu koma lima kali nol koma lima sentimeter, tidak ada perdarahan aktif, tidak ada gemeretak tulang dengan Kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh tahun pada pemeriksaan bagian pinggang sebelah kiri ditemukan adanya luka robek, bagian jari kelingking sebelah kiri ditemukan satu buah luka lecet. Luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul dan tajam.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya