INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
216/Pid.B/2025/PN Ktg | 1.JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H. 2.PRIMA POLUAKAN,SH. 3.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H. |
MUHTAR MAMONTO Alias MUT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 216/Pid.B/2025/PN Ktg | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-581.b/P.1.12.8/Eoh.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | --------Bahwa ia Terdakwa MUHTAR MAMONTO Alias MUT pada hari Kamis 01 Mei 2025 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertepat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tobayagan Selatan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban LIMBOKAT MAKALALAG, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Kesimpulan:
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |