| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa JUANDI PAKASI alias JUAN pada hari Jumat Tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertepat di Desa Tonom Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan diatas, berawal dari terjadinya komplik Sosial/bentrok antara Desa Ibolian dan Desa Tonom kemudian Polres Bolaang Mongondow melakukan pengamanan dan Giat Razia Sajam di Desa Ibolian dan Desa Tonom kemudian pada saat Saksi Bripda I NENGAH WERDIANTO dan Saksi Bripda MOHAMAD SANDI SETIAWAN melaksanakan Razia di Desa Tonom Saksi Bripda I NENGAH WERDIANTO dan Saksi Bripda MOHAMAD SANDI SETIAWAN melihat Terdakwa keluar dari dalam rumahnya dan berjalan di samping kamar mandi sambil membawa barang tajam jenis parang (samurai) setelah itu Saksi Bripda I NENGAH WERDIANTO dan Saksi Bripda MOHAMAD SANDI SETIAWAN langsung menghampiri Terdakwa dan langsung mengamankan parang (samurai) tersebut kemudian Saksi Bripda I NENGAH WERDIANTO dan Saksi Bripda MOHAMAD SANDI SETIAWAN Terdakwa beserta senjata tajam parang (samurai) tersebut langsung diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa JUANDI PAKASI alias JUAN tanpa izin dari pihak yang berwenang menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) buah parang (samurai) terbuat dari besi putih, Panjang 75 (tujuh puluh lima) centi meter, satu sisi tajam, ujung runcing, bergagang kayu warna hitam, yang mana senjata tersebut dimiliki Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau kepentungan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.
|