Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Ktg 1.Mangantar Anugrah Siregar, S.H.
2.Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H.
3.Olivia Debora Manoppo, S.H.
1.VIKI EFENDI PAPUTUNGAN Alias VIKI
2.MEIDI PUTRA LANGKAU Alias MEIDI
3.RIPLAN SIOLOMBONA Alias RIPLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 188/P.1.12.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mangantar Anugrah Siregar, S.H.
2Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H.
3Olivia Debora Manoppo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKI EFENDI PAPUTUNGAN Alias VIKI[Penahanan]
2MEIDI PUTRA LANGKAU Alias MEIDI[Penahanan]
3RIPLAN SIOLOMBONA Alias RIPLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

PRIMAIR:

 

-----Bahwa terdakwa I VIKI EFENDI PAPUTUNGAN, terdakwa II MEIDI PUTRA LANGKAU, dan terdakwa III RIPLAN SIOLOMBONA Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, bertempat di Pasar Motandoi Selatan Di Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dengan sengaja dan direncanakan terlebuh dahulu untuk menghilangkan nyawa korban WAHYUDI UMAR, dengan uraian kejadian sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita saat itu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, saksi JAINI PAPUTUNGAN, saksi PAUJI MOKOAGOW, Saksi RANDI MOKODOMPIT, saksi RAFIK DAMOPOLII, dan saksi JIMI FIKLI TATUIL bersama dengan korban sedang meminum minuman beralkohol jenis cap tikus sambil membakar ikan dan bermain gitar dan sekitar pukul 15.30 wita saat itu turun hujan deras sehingga semua berpindah tempat menuju Pasar Desa Motandoi Selatan.
  • Bahwa pada saat minum minuman beralkohol jenis cap tikus di Pasar Motandoi Selatan, korban WAHYUDI UMAR selama minum selalu duduk disamping terdakwa II setelah sekitar pukul 17.30 wita saat itu korban yang duduk disamping terdakwa II, kemudian korban berpamitan pulang namun terdakwa II melarangnya untuk pulang, kemudian korban marah dengan membunyikan giginya dan berkata ”mau cambuk” yang artinya ”Mau Pukul”, tidak lama kemudian korban berdiri dan terdakwa II langsung menarik badan korban dan saat itu terdakwa II langsung memukul kepala korban dan setelah itu terdakwa II langsung menendang dada dari korban menggunakan kaki kanan terdakwa II.
  • Bahwa, pada saat itu saksi RIFALDI MINGGU langsung menahan badan terdakwa II agar tidak lagi memukul korban, melihat hal tersebut terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV langsung mendekati korban untuk ikut memukul korban secara bersama-sama, dimana pada saat itu terdakwa I memukul korban dengan menggunakan kepalan kedua tangan dan mengenai tubuh korban. Kemudian setelah itu terdakwa I menendang tubuh korban dan mengenai bagian tubuh korban, terdakwa III memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan secara terbuka dan mengenai dibagian tubuh korban, selanjutnya terdakwa IV memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai punggung korban kemudian terdakwa IV menendang korban dan mengenai bagian pantat korban.
  • Bahwa setelah itu, korban berlari untuk menyelamatkan diri namun saat itu terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV langsung megejarnya sehingga korban terjatuh didepan rumah saksi RIFALDI MINGGU saat itu juga terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV kembali memukul korban secara bersama-sama dengan menggunakan kedua tangan secara terbuka dan mengenai dibagian tubuh korban hingga akhirnya saksi JAINI PAPUTUNGAN, saksi RAFIK DAMOPOLII dan saksi RIFALDI MINGGU melerai terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV untuk berhenti memukul korban dan mengamankan korban kedalam rumah saksi RIFALDI MINGGU.
  • Bahwa, kemudian datang saksi RAHIM HIBORANG selaku hansip mengatakan ”pulang kalian semua soalnya itu yudi (korban) ada bawa parang” dan setelah itu terdakwa II, terdakwa III, saksi Rifaldi Minggu, saksi Adriyandi Pangkola, saksi Jaini Paputungan, saksi Pauji Mokoagow, saksi Randi Mokodompit, saksi Rafik Damopolii, dan saksi Jimi Fikli Tatuil berpidah tempat lagi sekitar 500 meter dari pasar untuk melanjutkan minum minuman keras jenis cap tikus, tidak lama kemudian terdakwa I pulang kerumah mengambil pisau dari dapur rumahnya dan kemudian Kembali lagi ditempat minum minuman keras jenis cap tikus sebelumnya, dengan maksud untuk menunggu korban lewat dan sekitar pukul 19.00 wita terdakwa I melihat korban lewat dibonceng oleh saksi RAHIM HIBORANG dengan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa, kemudian terdakwa I, terdakwa II mengajak terdakwa III dengan menggunakan sepeda motor masing-masing untuk mengikuti korban dari belakang yang pada saat itu posisi korban dibonceng oleh saksi RAHIM HIBORANG, setelah itu korban dibawa masuk kedalam rumah Sangadi Desa Motandoi Selatan oleh saksi RAHIM HIMBORANG dan setelah korban berada didalam rumah Sangadi lalu terdakwa I dengan terdakwa II menarik dan memaksa korban keluar dari dalam rumah sangadi dengan cara memengang jaket korban dari belakang sampai korban berada diluar kemudian terdakwa I secara bersama-sama dengan terdakwa II dan terdakwa III memukul dan menendang korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan dan kaki dari terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III.
  • Bahwa, setelah itu korban melepaskan diri kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berusaha mengejar korban, pada saat itu terdakwa II terjatuh dan terdakwa III berhenti mengejar korban, namun terdakwa I terus mengejar korban dan setelah dibelakang rumah dinas guru korban terjatuh dan terdakwa I langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang langsung menikam mengarahkan pisau secara membabi buta pada bagian tubuh korban secara berulang-ulang sehingga korban terjatuh kedalam sumur dan korban berteriak minta tolong dan terdakwa I tidak menghiraukan namun terdakwa I kembali kerumahnya.
  • Bahwa, setelah mendengar teriakan korban saksi Rifaldi Minggu bersama terdakwa II, dan terdakwa III, mendatangi dan mengangkat korban dari dalam sumur lalu datang saksi Randi Mokodompit, dan saksi Rafik Damopolii, membantu menggangkat korban menuju jalan dan setelah sampai dijalan, beberapa saat kemudian mobil datang dan mengangkat korban kedalam mobil dan membawanya ke Puskesmas Dumagin.
  • Bahwa, setelah sampai di Puskesmas Dumagin dilakukan pemeriksaan dan pertolongan pertama, setelah itu dilakukan Rujukan ke RS Molibagu tetapi dalam perjalanan pasien meninggal Dunia. Dan untuk memastikan kematian di bawa ke Puskesmas Adow. Oleh Dokter di Puskesmas Adow Mengkonfirmasi bahwa pasien sudah meninggal Dunia.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan tersebut korban WAHYUDI UMAR mengalami beberapa jenis Luka berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 440/PKM.D/079/I/ 2024, dibuat dan ditandatangani oleh Ns. Herlina Yuliana Sompie, S. Kep, Diketahui Oleh dr. Melisa Pelealu selaku dokter jaga dan Indradewi Mokoginta, Amd.Keb selaku Kepala Puskesmas Dumagin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
      • Pasien Datang dengan Keadaan Umum Lemah dan Kesadaran sukar di identifikasi akibat pengaruh alkohol
      • Di Dapati Tekanan Darah : 90/80 Mmhg, Respirasi 22 x/m
      • Pada bagian dagu Pasien terdapat Lebam berwarna merah kebiruan
      • Pada bagian leher sehelah kiri terdapat luka robek dengan panjang ± 20 Cm X lebar ±2-3 cm dengan kedalaman luka ±1-3 cm
      • Terdapat Luka kobek yang dekat dengan tulang Selangka (Klavikula) Kanan dengan ukuran Panjangs ± 3-7cm X lebar ± 1,5x 2 cm kedataman ± 5-6 cm dan terdapat pendarahan aktif
      • Terdapat luka Robek  ± 2-3 cm x lebar ± 1 cm di antara tulang selangkangan kiri dan kanan
      • Terdapat Luka Goresan dengan Panjang ± 12cm di bagian Dada Kanan
      • Terdapat Luka Robek di tulang belakang sebelah kiri dengan ukuran ±3-5 Cm dengan kedalaman ± 5 cm dan Perdarahan aktif
      • Terdapat Luka robek di tangan Kanan antara (bu jari dan telunjuk dengan panjang  ±5-6 cm.
      • Dilakukan Tindakan pasang oksigen 6 L/m
      • Dilakukan Tindakan pasang Ivid tapi tidak bisa terpasang
      • Dilakukan tindakan rawat luka berupa jahit luka dan rawat luka
      • Dilakukan Rujukan ke RS Molibagu tetapi dalam perjalanan pasien meninggal Dunia. Dan untuk memastikan kematian di bawa ke Puskesmas Adow. Oleh dokter di Puskesmas Adow Mengkonfirmasi bahwa pasien sudah meninggal Dunia.
  • Bahwa, selain mengakibatkan luka sebagaimana disebutkaan diatas, perbuatan tersebut juga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang dimuat dalam Surat Keterangan Nomor: 400.7.22.1/ 111/ PKM-A/ III/ 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 05 Maret 2024 ditandatangani oleh Dr. Rinni M. Rawis selaku Dokter Di Puskesmas Adow, menerangkan bahwa di Adow pada tanggal 09 Juli 2023 telah meninggal dunia seorang Bernama Wahyudi Umar, Lahir di Bitung tanggal 21 Juli 1986 dikarenakan Syok Hemoragik pada tanggal 20 Desember 2023 dan berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7111-KM-08012024-0003 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2024 ditandatangani oleh GUNAWAN OTUH, S.Pd, M.Pd selaku Pejabat Pencatatan Sipil Bolaang Mongondow Selatan, menerangkan bahwa seorang Bernama Wahyudi Umar, Lahir di Bitung tanggal 21 Juli 1986 telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2023

 

 

SUBSIDIAIR:

 

-----Bahwa terdakwa I VIKI EFENDI PAPUTUNGAN, terdakwa II MEIDI PUTRA LANGKAU, dan terdakwa III RIPLAN SIOLOMBONA Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, bertempat di Pasar Motandoi Selatan Di Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara Bersama-sama dengan sengaja menghilangkan nyawa korban WAHYUDI UMAR, dengan uraian kejadian sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita saat itu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, saksi JAINI PAPUTUNGAN, saksi PAUJI MOKOAGOW, Saksi RANDI MOKODOMPIT, saksi RAFIK DAMOPOLII, dan saksi JIMI FIKLI TATUIL bersama dengan korban sedang meminum minuman beralkohol jenis cap tikus sambil membakar ikan dan bermain gitar dan sekitar pukul 15.30 wita saat itu turun hujan deras sehingga semua berpindah tempat menuju Pasar Desa Motandoi Selatan.
  • Bahwa pada saat minum minuman beralkohol jenis cap tikus di Pasar Motandoi Selatan, korban WAHYUDI UMAR selama minum selalu duduk disamping terdakwa II setelah sekitar pukul 17.30 wita saat itu korban yang duduk disamping terdakwa II, kemudian korban berpamitan pulang namun terdakwa II melarangnya untuk pulang, kemudian korban marah dengan membunyikan giginya dan berkata ”mau cambuk” yang artinya ”Mau Pukul”, tidak lama kemudian korban berdiri dan terdakwa II langsung menarik badan korban dan saat itu terdakwa II langsung memukul kepala korban dan setelah itu terdakwa II langsung menendang dada dari korban menggunakan kaki kanan terdakwa II.
  • Bahwa, pada saat itu saksi RIFALDI MINGGU langsung menahan badan terdakwa II agar tidak lagi memukul korban, melihat hal tersebut terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV langsung mendekati korban untuk ikut memukul korban secara bersama-sama, dimana pada saat itu terdakwa I memukul korban dengan menggunakan kepalan kedua tangan dan mengenai tubuh korban. Kemudian setelah itu terdakwa I menendang tubuh korban dan mengenai bagian tubuh korban, terdakwa III memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan secara terbuka dan mengenai dibagian tubuh korban, selanjutnya terdakwa IV memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai punggung korban kemudian terdakwa IV menendang korban dan mengenai bagian pantat korban.
  • Bahwa setelah itu, korban berlari untuk menyelamatkan diri namun saat itu terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV langsung megejarnya sehingga korban terjatuh didepan rumah saksi RIFALDI MINGGU saat itu juga terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV kembali memukul korban secara bersama-sama dengan menggunakan kedua tangan secara terbuka dan mengenai dibagian tubuh korban hingga akhirnya saksi JAINI PAPUTUNGAN, saksi RAFIK DAMOPOLII dan saksi RIFALDI MINGGU melerai terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV untuk berhenti memukul korban dan mengamankan korban kedalam rumah saksi RIFALDI MINGGU.
  • Bahwa, kemudian datang saksi RAHIM HIBORANG selaku hansip mengatakan ”pulang kalian semua soalnya itu yudi (korban) ada bawa parang” dan setelah itu terdakwa II, terdakwa III, saksi Rifaldi Minggu, saksi Adriyandi Pangkola, saksi Jaini Paputungan, saksi Pauji Mokoagow, saksi Randi Mokodompit, saksi Rafik Damopolii, dan saksi Jimi Fikli Tatuil berpidah tempat lagi sekitar 500 meter dari pasar untuk melanjutkan minum minuman keras jenis cap tikus, tidak lama kemudian terdakwa I pulang kerumah mengambil pisau dari dapur rumahnya dan kemudian Kembali lagi ditempat minum minuman keras jenis cap tikus sebelumnya, dengan maksud untuk menunggu korban lewat dan sekitar pukul 19.00 wita terdakwa I melihat korban lewat dibonceng oleh saksi RAHIM HIBORANG dengan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa, kemudian terdakwa I, terdakwa II mengajak terdakwa III dengan menggunakan sepeda motor masing-masing untuk mengikuti korban dari belakang yang pada saat itu posisi korban dibonceng oleh saksi RAHIM HIBORANG, setelah itu korban dibawa masuk kedalam rumah Sangadi Desa Motandoi Selatan oleh saksi RAHIM HIMBORANG dan setelah korban berada didalam rumah Sangadi lalu terdakwa I dengan terdakwa II menarik dan memaksa korban keluar dari dalam rumah sangadi dengan cara memengang jaket korban dari belakang sampai korban berada diluar kemudian terdakwa I secara bersama-sama dengan terdakwa II dan terdakwa III memukul dan menendang korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan dan kaki dari terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III.
  • Bahwa, setelah itu korban melepaskan diri kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berusaha mengejar korban, pada saat itu terdakwa II terjatuh dan terdakwa III berhenti mengejar korban, namun terdakwa I terus mengejar korban dan setelah dibelakang rumah dinas guru korban terjatuh dan terdakwa I langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang langsung menikam mengarahkan pisau secara membabi buta pada bagian tubuh korban secara berulang-ulang sehingga korban terjatuh kedalam sumur dan korban berteriak minta tolong dan terdakwa I tidak menghiraukan namun terdakwa I kembali kerumahnya.
  • Bahwa, setelah mendengar teriakan korban saksi Rifaldi Minggu bersama terdakwa II, dan terdakwa III, mendatangi dan mengangkat korban dari dalam sumur lalu datang saksi Randi Mokodompit, dan saksi Rafik Damopolii, membantu menggangkat korban menuju jalan dan setelah sampai dijalan, beberapa saat kemudian mobil datang dan mengangkat korban kedalam mobil dan membawanya ke Puskesmas Dumagin.
  • Bahwa, setelah sampai di Puskesmas Dumagin dilakukan pemeriksaan dan pertolongan pertama, setelah itu dilakukan Rujukan ke RS Molibagu tetapi dalam perjalanan pasien meninggal Dunia. Dan untuk memastikan kematian di bawa ke Puskesmas Adow. Oleh Dokter di Puskesmas Adow Mengkonfirmasi bahwa pasien sudah meninggal Dunia.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan tersebut korban WAHYUDI UMAR mengalami beberapa jenis Luka berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 440/PKM.D/079/I/ 2024, dibuat dan ditandatangani oleh Ns. Herlina Yuliana Sompie, S. Kep, Diketahui Oleh dr. Melisa Pelealu selaku dokter jaga dan Indradewi Mokoginta, Amd.Keb selaku Kepala Puskesmas Dumagin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
      • Pasien Datang dengan Keadaan Umum Lemah dan Kesadaran sukar di identifikasi akibat pengaruh alkohol
      • Di Dapati Tekanan Darah : 90/80 Mmhg, Respirasi 22 x/m
      • Pada bagian dagu Pasien terdapat Lebam berwarna merah kebiruan
      • Pada bagian leher sehelah kiri terdapat luka robek dengan panjang ± 20 Cm X lebar ±2-3 cm dengan kedalaman luka ±1-3 cm
      • Terdapat Luka kobek yang dekat dengan tulang Selangka (Klavikula) Kanan dengan ukuran Panjangs ± 3-7cm X lebar ± 1,5x 2 cm kedataman ± 5-6 cm dan terdapat pendarahan aktif
      • Terdapat luka Robek  ± 2-3 cm x lebar ± 1 cm di antara tulang selangkangan kiri dan kanan
      • Terdapat Luka Goresan dengan Panjang ± 12cm di bagian Dada Kanan
      • Terdapat Luka Robek di tulang belakang sebelah kiri dengan ukuran ±3-5 Cm dengan kedalaman ± 5 cm dan Perdarahan aktif
      • Terdapat Luka robek di tangan Kanan antara (bu jari dan telunjuk dengan panjang  ±5-6 cm.
      • Dilakukan Tindakan pasang oksigen 6 L/m
      • Dilakukan Tindakan pasang Ivid tapi tidak bisa terpasang
      • Dilakukan tindakan rawat luka berupa jahit luka dan rawat luka
      • Dilakukan Rujukan ke RS Molibagu tetapi dalam perjalanan pasien meninggal Dunia. Dan untuk memastikan kematian di bawa ke Puskesmas Adow. Oleh dokter di Puskesmas Adow Mengkonfirmasi bahwa pasien sudah meninggal Dunia.
  • Bahwa, selain mengakibatkan luka sebagaimana disebutkaan diatas, perbuatan tersebut juga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang dimuat dalam Surat Keterangan Nomor: 400.7.22.1/ 111/ PKM-A/ III/ 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 05 Maret 2024 ditandatangani oleh Dr. Rinni M. Rawis selaku Dokter Di Puskesmas Adow, menerangkan bahwa di Adow pada tanggal 09 Juli 2023 telah meninggal dunia seorang Bernama Wahyudi Umar, Lahir di Bitung tanggal 21 Juli 1986 dikarenakan Syok Hemoragik pada tanggal 20 Desember 2023 dan berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7111-KM-08012024-0003 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2024 ditandatangani oleh GUNAWAN OTUH, S.Pd, M.Pd selaku Pejabat Pencatatan Sipil Bolaang Mongondow Selatan, menerangkan bahwa seorang Bernama Wahyudi Umar, Lahir di Bitung tanggal 21 Juli 1986 telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2023

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

-----Bahwa terdakwa I VIKI EFENDI PAPUTUNGAN, terdakwa II MEIDI PUTRA LANGKAU, dan terdakwa III RIPLAN SIOLOMBONA Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, bertempat di Pasar Motandoi Selatan Di Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara Bersama-sama Dengan sengaja dan direncanakan terlebuh dahulu melakukan penganiayaan berat mengakibatkan mati terhadap korban WAHYUDI UMAR, dengan uraian kejadian sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita saat itu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, saksi JAINI PAPUTUNGAN, saksi PAUJI MOKOAGOW, Saksi RANDI MOKODOMPIT, saksi RAFIK DAMOPOLII, dan saksi JIMI FIKLI TATUIL bersama dengan korban sedang meminum minuman beralkohol jenis cap tikus sambil membakar ikan dan bermain gitar dan sekitar pukul 15.30 wita saat itu turun hujan deras sehingga semua berpindah tempat menuju Pasar Desa Motandoi Selatan.
  • Bahwa pada saat minum minuman beralkohol jenis cap tikus di Pasar Motandoi Selatan, korban WAHYUDI UMAR selama minum selalu duduk disamping terdakwa II setelah sekitar pukul 17.30 wita saat itu korban yang duduk disamping terdakwa II, kemudian korban berpamitan pulang namun terdakwa II melarangnya untuk pulang, kemudian korban marah dengan membunyikan giginya dan berkata ”mau cambuk” yang artinya ”Mau Pukul”, tidak lama kemudian korban berdiri dan terdakwa II langsung menarik badan korban dan saat itu terdakwa II langsung memukul kepala korban dan setelah itu terdakwa II langsung menendang dada dari korban menggunakan kaki kanan terdakwa II.
  • Bahwa, pada saat itu saksi RIFALDI MINGGU langsung menahan badan terdakwa II agar tidak lagi memukul korban, melihat hal tersebut terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV langsung mendekati korban untuk ikut memukul korban secara bersama-sama, dimana pada saat itu terdakwa I memukul korban dengan menggunakan kepalan kedua tangan dan mengenai tubuh korban. Kemudian setelah itu terdakwa I menendang tubuh korban dan mengenai bagian tubuh korban, terdakwa III memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan secara terbuka dan mengenai dibagian tubuh korban, selanjutnya terdakwa IV memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai punggung korban kemudian terdakwa IV menendang korban dan mengenai bagian pantat korban.
  • Bahwa setelah itu, korban berlari untuk menyelamatkan diri namun saat itu terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV langsung megejarnya sehingga korban terjatuh didepan rumah saksi RIFALDI MINGGU saat itu juga terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV kembali memukul korban secara bersama-sama dengan menggunakan kedua tangan secara terbuka dan mengenai dibagian tubuh korban hingga akhirnya saksi JAINI PAPUTUNGAN, saksi RAFIK DAMOPOLII dan saksi RIFALDI MINGGU melerai terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV untuk berhenti memukul korban dan mengamankan korban kedalam rumah saksi RIFALDI MINGGU.
  • Bahwa, kemudian datang saksi RAHIM HIBORANG selaku hansip mengatakan ”pulang kalian semua soalnya itu yudi (korban) ada bawa parang” dan setelah itu terdakwa II, terdakwa III, saksi Rifaldi Minggu, saksi Adriyandi Pangkola, saksi Jaini Paputungan, saksi Pauji Mokoagow, saksi Randi Mokodompit, saksi Rafik Damopolii, dan saksi Jimi Fikli Tatuil berpidah tempat lagi sekitar 500 meter dari pasar untuk melanjutkan minum minuman keras jenis cap tikus, tidak lama kemudian terdakwa I pulang kerumah mengambil pisau dari dapur rumahnya dan kemudian Kembali lagi ditempat minum minuman keras jenis cap tikus sebelumnya, dengan maksud untuk menunggu korban lewat dan sekitar pukul 19.00 wita terdakwa I melihat korban lewat dibonceng oleh saksi RAHIM HIBORANG dengan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa, kemudian terdakwa I, terdakwa II mengajak terdakwa III dengan menggunakan sepeda motor masing-masing untuk mengikuti korban dari belakang yang pada saat itu posisi korban dibonceng oleh saksi RAHIM HIBORANG, setelah itu korban dibawa masuk kedalam rumah Sangadi Desa Motandoi Selatan oleh saksi RAHIM HIMBORANG dan setelah korban berada didalam rumah Sangadi lalu terdakwa I dengan terdakwa II menarik dan memaksa korban keluar dari dalam rumah sangadi dengan cara memengang jaket korban dari belakang sampai korban berada diluar kemudian terdakwa I secara bersama-sama dengan terdakwa II dan terdakwa III memukul dan menendang korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan dan kaki dari terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III.
  • Bahwa, setelah itu korban melepaskan diri kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berusaha mengejar korban, pada saat itu terdakwa II terjatuh dan terdakwa III berhenti mengejar korban, namun terdakwa I terus mengejar korban dan setelah dibelakang rumah dinas guru korban terjatuh dan terdakwa I langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang langsung menikam mengarahkan pisau secara membabi buta pada bagian tubuh korban secara berulang-ulang sehingga korban terjatuh kedalam sumur dan korban berteriak minta tolong dan terdakwa I tidak menghiraukan namun terdakwa I kembali kerumahnya.
  • Bahwa, setelah mendengar teriakan korban saksi Rifaldi Minggu bersama terdakwa II, dan terdakwa III, mendatangi dan mengangkat korban dari dalam sumur lalu datang saksi Randi Mokodompit, dan saksi Rafik Damopolii, membantu menggangkat korban menuju jalan dan setelah sampai dijalan, beberapa saat kemudian mobil datang dan mengangkat korban kedalam mobil dan membawanya ke Puskesmas Dumagin.
  • Bahwa, setelah sampai di Puskesmas Dumagin dilakukan pemeriksaan dan pertolongan pertama, setelah itu dilakukan Rujukan ke RS Molibagu tetapi dalam perjalanan pasien meninggal Dunia. Dan untuk memastikan kematian di bawa ke Puskesmas Adow. Oleh Dokter di Puskesmas Adow Mengkonfirmasi bahwa pasien sudah meninggal Dunia.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan tersebut korban WAHYUDI UMAR mengalami beberapa jenis Luka berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 440/PKM.D/079/I/ 2024, dibuat dan ditandatangani oleh Ns. Herlina Yuliana Sompie, S. Kep, Diketahui Oleh dr. Melisa Pelealu selaku dokter jaga dan Indradewi Mokoginta, Amd.Keb selaku Kepala Puskesmas Dumagin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
      • Pasien Datang dengan Keadaan Umum Lemah dan Kesadaran sukar di identifikasi akibat pengaruh alkohol
      • Di Dapati Tekanan Darah : 90/80 Mmhg, Respirasi 22 x/m
      • Pada bagian dagu Pasien terdapat Lebam berwarna merah kebiruan
      • Pada bagian leher sehelah kiri terdapat luka robek dengan panjang ± 20 Cm X lebar ±2-3 cm dengan kedalaman luka ±1-3 cm
      • Terdapat Luka kobek yang dekat dengan tulang Selangka (Klavikula) Kanan dengan ukuran Panjangs ± 3-7cm X lebar ± 1,5x 2 cm kedataman ± 5-6 cm dan terdapat pendarahan aktif
      • Terdapat luka Robek  ± 2-3 cm x lebar ± 1 cm di antara tulang selangkangan kiri dan kanan
      • Terdapat Luka Goresan dengan Panjang ± 12cm di bagian Dada Kanan
      • Terdapat Luka Robek di tulang belakang sebelah kiri dengan ukuran ±3-5 Cm dengan kedalaman ± 5 cm dan Perdarahan aktif
      • Terdapat Luka robek di tangan Kanan antara (bu jari dan telunjuk dengan panjang  ±5-6 cm.
      • Dilakukan Tindakan pasang oksigen 6 L/m
      • Dilakukan Tindakan pasang Ivid tapi tidak bisa terpasang
      • Dilakukan tindakan rawat luka berupa jahit luka dan rawat luka
      • Dilakukan Rujukan ke RS Molibagu tetapi dalam perjalanan pasien meninggal Dunia. Dan untuk memastikan kematian di bawa ke Puskesmas Adow. Oleh dokter di Puskesmas Adow Mengkonfirmasi bahwa pasien sudah meninggal Dunia.
  • Bahwa, selain mengakibatkan luka sebagaimana disebutkaan diatas, perbuatan tersebut juga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang dimuat dalam Surat Keterangan Nomor: 400.7.22.1/ 111/ PKM-A/ III/ 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 05 Maret 2024 ditandatangani oleh Dr. Rinni M. Rawis selaku Dokter Di Puskesmas Adow, menerangkan bahwa di Adow pada tanggal 09 Juli 2023 telah meninggal dunia seorang Bernama Wahyudi Umar, Lahir di Bitung tanggal 21 Juli 1986 dikarenakan Syok Hemoragik pada tanggal 20 Desember 2023 dan berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7111-KM-08012024-0003 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2024 ditandatangani oleh GUNAWAN OTUH, S.Pd, M.Pd selaku Pejabat Pencatatan Sipil Bolaang Mongondow Selatan, menerangkan bahwa seorang Bernama Wahyudi Umar, Lahir di Bitung tanggal 21 Juli 1986 telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2023

 

LEBIH LEBIH SUBSIDIAIR:

 

 

-----Bahwa terdakwa I VIKI EFENDI PAPUTUNGAN, terdakwa II MEIDI PUTRA LANGKAU, dan terdakwa III RIPLAN SIOLOMBONA Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, bertempat di Pasar Motandoi Selatan Di Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara Bersama-sama Dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban WAHYUDI UMAR, dengan uraian kejadian sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita saat itu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, saksi JAINI PAPUTUNGAN, saksi PAUJI MOKOAGOW, Saksi RANDI MOKODOMPIT, saksi RAFIK DAMOPOLII, dan saksi JIMI FIKLI TATUIL bersama dengan korban sedang meminum minuman beralkohol jenis cap tikus sambil membakar ikan dan bermain gitar dan sekitar pukul 15.30 wita saat itu turun hujan deras sehingga semua berpindah tempat menuju Pasar Desa Motandoi Selatan.
  • Bahwa pada saat minum minuman beralkohol jenis cap tikus di Pasar Motandoi Selatan, korban WAHYUDI UMAR selama minum selalu duduk disamping terdakwa II setelah sekitar pukul 17.30 wita saat itu korban yang duduk disamping terdakwa II, kemudian korban berpamitan pulang namun terdakwa II melarangnya untuk pulang, kemudian korban marah dengan membunyikan giginya dan berkata ”mau cambuk” yang artinya ”Mau Pukul”, tidak lama kemudian korban berdiri dan terdakwa II langsung menarik badan korban dan saat itu terdakwa II langsung memukul kepala korban dan setelah itu terdakwa II langsung menendang dada dari korban menggunakan kaki kanan terdakwa II.
  • Bahwa, pada saat itu saksi RIFALDI MINGGU langsung menahan badan terdakwa II agar tidak lagi memukul korban, melihat hal tersebut terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV langsung mendekati korban untuk ikut memukul korban secara bersama-sama, dimana pada saat itu terdakwa I memukul korban dengan menggunakan kepalan kedua tangan dan mengenai tubuh korban. Kemudian setelah itu terdakwa I menendang tubuh korban dan mengenai bagian tubuh korban, terdakwa III memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan secara terbuka dan mengenai dibagian tubuh korban, selanjutnya terdakwa IV memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai punggung korban kemudian terdakwa IV menendang korban dan mengenai bagian pantat korban.
  • Bahwa setelah itu, korban berlari untuk menyelamatkan diri namun saat itu terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV langsung megejarnya sehingga korban terjatuh didepan rumah saksi RIFALDI MINGGU saat itu juga terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV kembali memukul korban secara bersama-sama dengan menggunakan kedua tangan secara terbuka dan mengenai dibagian tubuh korban hingga akhirnya saksi JAINI PAPUTUNGAN, saksi RAFIK DAMOPOLII dan saksi RIFALDI MINGGU melerai terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV untuk berhenti memukul korban dan mengamankan korban kedalam rumah saksi RIFALDI MINGGU.
  • Bahwa, kemudian datang saksi RAHIM HIBORANG selaku hansip mengatakan ”pulang kalian semua soalnya itu yudi (korban) ada bawa parang” dan setelah itu terdakwa II, terdakwa III, saksi Rifaldi Minggu, saksi Adriyandi Pangkola, saksi Jaini Paputungan, saksi Pauji Mokoagow, saksi Randi Mokodompit, saksi Rafik Damopolii, dan saksi Jimi Fikli Tatuil berpidah tempat lagi sekitar 500 meter dari pasar untuk melanjutkan minum minuman keras jenis cap tikus, tidak lama kemudian terdakwa I pulang kerumah mengambil pisau dari dapur rumahnya dan kemudian Kembali lagi ditempat minum minuman keras jenis cap tikus sebelumnya, dengan maksud untuk menunggu korban lewat dan sekitar pukul 19.00 wita terdakwa I melihat korban lewat dibonceng oleh saksi RAHIM HIBORANG dengan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa, kemudian terdakwa I, terdakwa II mengajak terdakwa III dengan menggunakan sepeda motor masing-masing untuk mengikuti korban dari belakang yang pada saat itu posisi korban dibonceng oleh saksi RAHIM HIBORANG, setelah itu korban dibawa masuk kedalam rumah Sangadi Desa Motandoi Selatan oleh saksi RAHIM HIMBORANG dan setelah korban berada didalam rumah Sangadi lalu terdakwa I dengan terdakwa II menarik dan memaksa korban keluar dari dalam rumah sangadi dengan cara memengang jaket korban dari belakang sampai korban berada diluar kemudian terdakwa I secara bersama-sama dengan terdakwa II dan terdakwa III memukul dan menendang korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan dan kaki dari terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III.
  • Bahwa, setelah itu korban melepaskan diri kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berusaha mengejar korban, pada saat itu terdakwa II terjatuh dan terdakwa III berhenti mengejar korban, namun terdakwa I terus mengejar korban dan setelah dibelakang rumah dinas guru korban terjatuh dan terdakwa I langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang langsung menikam mengarahkan pisau secara membabi buta pada bagian tubuh korban secara berulang-ulang sehingga korban terjatuh kedalam sumur dan korban berteriak minta tolong dan terdakwa I tidak menghiraukan namun terdakwa I kembali kerumahnya.
  • Bahwa, setelah mendengar teriakan korban saksi Rifaldi Minggu bersama terdakwa II, dan terdakwa III, mendatangi dan mengangkat korban dari dalam sumur lalu datang saksi Randi Mokodompit, dan saksi Rafik Damopolii, membantu menggangkat korban menuju jalan dan setelah sampai dijalan, beberapa saat kemudian mobil datang dan mengangkat korban kedalam mobil dan membawanya ke Puskesmas Dumagin.
  • Bahwa, setelah sampai di Puskesmas Dumagin dilakukan pemeriksaan dan pertolongan pertama, setelah itu dilakukan Rujukan ke RS Molibagu tetapi dalam perjalanan pasien meninggal Dunia. Dan untuk memastikan kematian di bawa ke Puskesmas Adow. Oleh Dokter di Puskesmas Adow Mengkonfirmasi bahwa pasien sudah meninggal Dunia.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan tersebut korban WAHYUDI UMAR mengalami beberapa jenis Luka berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 440/PKM.D/079/I/ 2024, dibuat dan ditandatangani oleh Ns. Herlina Yuliana Sompie, S. Kep, Diketahui Oleh dr. Melisa Pelealu selaku dokter jaga dan Indradewi Mokoginta, Amd.Keb selaku Kepala Puskesmas Dumagin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
      • Pasien Datang dengan Keadaan Umum Lemah dan Kesadaran sukar di identifikasi akibat pengaruh alkohol
      • Di Dapati Tekanan Darah : 90/80 Mmhg, Respirasi 22 x/m
      • Pada bagian dagu Pasien terdapat Lebam berwarna merah kebiruan
      • Pada bagian leher sehelah kiri terdapat luka robek dengan panjang ± 20 Cm X lebar ±2-3 cm dengan kedalaman luka ±1-3 cm
      • Terdapat Luka kobek yang dekat dengan tulang Selangka (Klavikula) Kanan dengan ukuran Panjangs ± 3-7cm X lebar ± 1,5x 2 cm kedataman ± 5-6 cm dan terdapat pendarahan aktif
      • Terdapat luka Robek  ± 2-3 cm x lebar ± 1 cm di antara tulang selangkangan kiri dan kanan
      • Terdapat Luka Goresan dengan Panjang ± 12cm di bagian Dada Kanan
      • Terdapat Luka Robek di tulang belakang sebelah kiri dengan ukuran ±3-5 Cm dengan kedalaman ± 5 cm dan Perdarahan aktif
      • Terdapat Luka robek di tangan Kanan antara (bu jari dan telunjuk dengan panjang  ±5-6 cm.
      • Dilakukan Tindakan pasang oksigen 6 L/m
      • Dilakukan Tindakan pasang Ivid tapi tidak bisa terpasang
      • Dilakukan tindakan rawat luka berupa jahit luka dan rawat luka
      • Dilakukan Rujukan ke RS Molibagu tetapi dalam perjalanan pasien meninggal Dunia. Dan untuk memastikan kematian di bawa ke Puskesmas Adow. Oleh dokter di Puskesmas Adow Mengkonfirmasi bahwa pasien sudah meninggal Dunia.
  • Bahwa, selain mengakibatkan luka sebagaimana disebutkaan diatas, perbuatan tersebut juga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang dimuat dalam Surat Keterangan Nomor: 400.7.22.1/ 111/ PKM-A/ III/ 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 05 Maret 2024 ditandatangani oleh Dr. Rinni M. Rawis selaku Dokter Di Puskesmas Adow, menerangkan bahwa di Adow pada tanggal 09 Juli 2023 telah meninggal dunia seorang Bernama Wahyudi Umar, Lahir di Bitung tanggal 21 Juli 1986 dikarenakan Syok Hemoragik pada tanggal 20 Desember 2023 dan berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7111-KM-08012024-0003 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2024 ditandatangani oleh GUNAWAN OTUH, S.Pd, M.Pd selaku Pejabat Pencatatan Sipil Bolaang Mongondow Selatan, menerangkan bahwa seorang Bernama Wahyudi Umar, Lahir di Bitung tanggal 21 Juli 1986 telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2023

 

 

DAN

 

KEDUA

 

-----Bahwa terdakwa I VIKI EFENDI PAPUTUNGAN, terdakwa II MEIDI PUTRA LANGKAU, dan terdakwa III RIPLAN SIOLOMBONA Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, bertempat di Pasar Motandoi Selatan Di Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan menggunakan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap korban WAHYUDI UMAR dan mengakibatkan maut, dengan uraian kejadian sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita saat itu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, saksi JAINI PAPUTUNGAN, saksi PAUJI MOKOAGOW, Saksi RANDI MOKODOMPIT, saksi RAFIK DAMOPOLII, dan saksi JIMI FIKLI TATUIL bersama dengan korban sedang meminum minuman beralkohol jenis cap tikus sambil membakar ikan dan bermain gitar dan sekitar pukul 15.30 wita saat itu turun hujan deras sehingga semua berpindah tempat menuju Pasar Desa Motandoi Selatan.
  • Bahwa pada saat minum minuman beralkohol jenis cap tikus di Pasar Motandoi Selatan, korban WAHYUDI UMAR selama minum selalu duduk disamping terdakwa II setelah sekitar pukul 17.30 wita saat itu korban yang duduk disamping terdakwa II, kemudian korban berpamitan pulang namun terdakwa II melarangnya untuk pulang, kemudian korban marah dengan membunyikan giginya dan berkata ”mau cambuk” yang artinya ”Mau Pukul”, tidak lama kemudian korban berdiri dan terdakwa II langsung menarik badan korban dan saat itu terdakwa II langsung memukul kepala korban dan setelah itu terdakwa II langsung menendang dada dari korban menggunakan kaki kanan terdakwa II.
  • Bahwa, pada saat itu saksi RIFALDI MINGGU langsung menahan badan terdakwa II agar tidak lagi memukul korban, melihat hal tersebut terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV langsung mendekati korban untuk ikut memukul korban secara bersama-sama, dimana pada saat itu terdakwa I memukul korban dengan menggunakan kepalan kedua tangan dan mengenai tubuh korban. Kemudian setelah itu terdakwa I menendang tubuh korban dan mengenai bagian tubuh korban, terdakwa III memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan secara terbuka dan mengenai dibagian tubuh korban, selanjutnya terdakwa IV memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai punggung korban kemudian terdakwa IV menendang korban dan mengenai bagian pantat korban.
  • Bahwa setelah itu, korban berlari untuk menyelamatkan diri namun saat itu terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV langsung megejarnya sehingga korban terjatuh didepan rumah saksi RIFALDI MINGGU saat itu juga terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV kembali memukul korban secara bersama-sama dengan menggunakan kedua tangan secara terbuka dan mengenai dibagian tubuh korban hingga akhirnya saksi JAINI PAPUTUNGAN, saksi RAFIK DAMOPOLII dan saksi RIFALDI MINGGU melerai terdakwa I, terdakwa III dan terdakwa IV untuk berhenti memukul korban dan mengamankan korban kedalam rumah saksi RIFALDI MINGGU.
  • Bahwa, kemudian datang saksi RAHIM HIBORANG selaku hansip mengatakan ”pulang kalian semua soalnya itu yudi (korban) ada bawa parang” dan setelah itu terdakwa II, terdakwa III, saksi Rifaldi Minggu, saksi Adriyandi Pangkola, saksi Jaini Paputungan, saksi Pauji Mokoagow, saksi Randi Mokodompit, saksi Rafik Damopolii, dan saksi Jimi Fikli Tatuil berpidah tempat lagi sekitar 500 meter dari pasar untuk melanjutkan minum minuman keras jenis cap tikus, tidak lama kemudian terdakwa I pulang kerumah mengambil pisau dari dapur rumahnya dan kemudian Kembali lagi ditempat minum minuman keras jenis cap tikus sebelumnya, dengan maksud untuk menunggu korban lewat dan sekitar pukul 19.00 wita terdakwa I melihat korban lewat dibonceng oleh saksi RAHIM HIBORANG dengan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa, kemudian terdakwa I, terdakwa II mengajak terdakwa III dengan menggunakan sepeda motor masing-masing untuk mengikuti korban dari belakang yang pada saat itu posisi korban dibonceng oleh saksi RAHIM HIBORANG, setelah itu korban dibawa masuk kedalam rumah Sangadi Desa Motandoi Selatan oleh saksi RAHIM HIMBORANG dan setelah korban berada didalam rumah Sangadi lalu terdakwa I dengan terdakwa II menarik dan memaksa korban keluar dari dalam rumah sangadi dengan cara memengang jaket korban dari belakang sampai korban berada diluar kemudian terdakwa I secara bersama-sama dengan terdakwa II dan terdakwa III memukul dan menendang korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan dan kaki dari terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III.
  • Bahwa, setelah itu korban melepaskan diri kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berusaha mengejar korban, pada saat itu terdakwa II terjatuh dan terdakwa III berhenti mengejar korban, namun terdakwa I terus mengejar korban dan setelah dibelakang rumah dinas guru korban terjatuh dan terdakwa I langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang langsung menikam mengarahkan pisau secara membabi buta pada bagian tubuh korban secara berulang-ulang sehingga korban terjatuh kedalam sumur dan korban berteriak minta tolong dan terdakwa I tidak menghiraukan namun terdakwa I kembali kerumahnya.
  • Bahwa, setelah mendengar teriakan korban saksi Rifaldi Minggu bersama terdakwa II, dan terdakwa III, mendatangi dan mengangkat korban dari dalam sumur lalu datang saksi Randi Mokodompit, dan saksi Rafik Damopolii, membantu menggangkat korban menuju jalan dan setelah sampai dijalan, beberapa saat kemudian mobil datang dan mengangkat korban kedalam mobil dan membawanya ke Puskesmas Dumagin.
  • Bahwa, setelah sampai di Puskesmas Dumagin dilakukan pemeriksaan dan pertolongan pertama, setelah itu dilakukan Rujukan ke RS Molibagu tetapi dalam perjalanan pasien meninggal Dunia. Dan untuk memastikan kematian di bawa ke Puskesmas Adow. Oleh Dokter di Puskesmas Adow Mengkonfirmasi bahwa pasien sudah meninggal Dunia.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan tersebut korban WAHYUDI UMAR mengalami beberapa jenis Luka berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 440/PKM.D/079/I/ 2024, dibuat dan ditandatangani oleh Ns. Herlina Yuliana Sompie, S. Kep, Diketahui Oleh dr. Melisa Pelealu selaku dokter jaga dan Indradewi Mokoginta, Amd.Keb selaku Kepala Puskesmas Dumagin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
      • Pasien Datang dengan Keadaan Umum Lemah dan Kesadaran sukar di identifikasi akibat pengaruh alkohol
      • Di Dapati Tekanan Darah : 90/80 Mmhg, Respirasi 22 x/m
      • Pada bagian dagu Pasien terdapat Lebam berwarna merah kebiruan
      • Pada bagian leher sehelah kiri terdapat luka robek dengan panjang ± 20 Cm X lebar ±2-3 cm dengan kedalaman luka ±1-3 cm
      • Terdapat Luka kobek yang dekat dengan tulang Selangka (Klavikula) Kanan dengan ukuran Panjangs ± 3-7cm X lebar ± 1,5x 2 cm kedataman ± 5-6 cm dan terdapat pendarahan aktif
      • Terdapat luka Robek  ± 2-3 cm x lebar ± 1 cm di antara tulang selangkangan kiri dan kanan
      • Terdapat Luka Goresan dengan Panjang ± 12cm di bagian Dada Kanan
      • Terdapat Luka Robek di tulang belakang sebelah kiri dengan ukuran ±3-5 Cm dengan kedalaman ± 5 cm dan Perdarahan aktif
      • Terdapat Luka robek di tangan Kanan antara (bu jari dan telunjuk dengan panjang  ±5-6 cm.
      • Dilakukan Tindakan pasang oksigen 6 L/m
      • Dilakukan Tindakan pasang Ivid tapi tidak bisa terpasang
      • Dilakukan tindakan rawat luka berupa jahit luka dan rawat luka
      • Dilakukan Rujukan ke RS Molibagu tetapi dalam perjalanan pasien meninggal Dunia. Dan untuk memastikan kematian di bawa ke Puskesmas Adow. Oleh dokter di Puskesmas Adow Mengkonfirmasi bahwa pasien sudah meninggal Dunia.
  • Bahwa, selain mengakibatkan luka sebagaimana disebutkaan diatas, perbuatan tersebut juga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang dimuat dalam Surat Keterangan Nomor: 400.7.22.1/ 111/ PKM-A/ III/ 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 05 Maret 2024 ditandatangani oleh Dr. Rinni M. Rawis selaku Dokter Di Puskesmas Adow, menerangkan bahwa di Adow pada tanggal 09 Juli 2023 telah meninggal dunia seorang Bernama Wahyudi Umar, Lahir di Bitung tanggal 21 Juli 1986 dikarenakan Syok Hemoragik pada tanggal 20 Desember 2023 dan berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7111-KM-08012024-0003 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2024 ditandatangani oleh GUNAWAN OTUH, S.Pd, M.Pd selaku Pejabat Pencatatan Sipil Bolaang Mongondow Selatan, menerangkan bahwa seorang Bernama Wahyudi Umar, Lahir di Bitung tanggal 21 Juli 1986 telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2023
Pihak Dipublikasikan Ya