Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
1.RAFLY UNO
2.HERDIYANSYA
3.RINTO MOKOGINTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/893/KBGU/Enz.2/5/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLY UNO[Penahanan]
2HERDIYANSYA[Penahanan]
3RINTO MOKOGINTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. PERTAMA

    ---- Bahwa Terdakwa I RAFLY UNO Terdakwa II HERDIYANSYA Terdakwa III RINTO MOKOGINTA pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Molibagu Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  2. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal saat Saksi I MADE WIRAJAYA, Saksi Maulana Putra Mamonto, dan Saksi Adhi Purnomo Busno selaku Tim Satuan Resnarkoba Polres Bolmong mendapat informasi dari masyarakat (Informan Polisi) yang mana akan melintas di Jalan Trans AKD Dumoga seorang perempuan yang sedang menyimpan dan membawa Narkotika jenis sabu dan akan diedarkan di wilayah Poigar Kab. Bolmong. Kemudian Kasat Res Narkoba Ipda Muhammad Faiz, S.E, memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bolmong untuk melakukan pengintaian dan pengawasan penuh dijalan trans AKD yang akan dilintasi oleh perempuan tersebut, setelah beberapa jam melakukan mapping di sepanjang jalan trans AKD Dumoga tersebut sekitar pukul 21.00 wita Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bolmong mencegat kendaraan jenis avanza yang dicurigai kemudian menggeledahnya yang saat itu terdapat 2 (dua) orang penumpang dan satu sopir yang mengendarai kendaraan tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan Tim menemukan Terdakwa Nuryanti sedang membawa dan menyimpan Narkotika jenis sabu didalam saku celananya sebanyak 19 (sembilan) paket plastik klip bening yang dibungkus dengan kertas tisu warnah putih dan dililit dengan lakban hitam, selanjutnya Terdakwa di amankan ke Mako Polres Bolmong di Lolak bersama Barang bukti untuk di proses lebih lanjut;
  3. Bahwa Terdakwa membeli sabu tersebut secara tunai dari seorang lelaki yang bernama Farid yang bertempat tinggal di Desa Kayumalue Palu Sulawesi Tengah dimana paket sabu tersebut keseluruhannya 10 gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa meminta kepada lelaki Farid untuk menjadikan sabu tersebut diecer menjadi paket kecil dan paket sedang menjadi 19 (sembilan belas) paket plastik klip;
  4. Bahwa Terdakwa menjual sabu di wilayah Poigar dengan harga ukuran plastik klip sedang seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan yang plastik klip kecil Terdakwa jual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terjual maka Terdakwa mendapat keuntungan dengan total sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan :
  6. 9 (sembilan) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis Sabu
  7. 10 (sepuluh) paket plastik klip ukuran kecil Narkotika jenis Sabu;

 

 

---- Perbuatan Terdakwa I RAFLY UNO Terdakwa II HERDIYANSYA Terdakwa III RINTO MOKOGINTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) UU RI NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 028/2025/NF - berupa Kristal warna putih dan plastik klip tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.


, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin “ menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l yang beratnya melebihi 5 gram” dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Yang mana barang-barang tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polri sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 021/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

  • Total berat kotor 13,6 gram atau berat bersih 9,85 gram.
  • 1 Unit Hand Phone merek Vivo type Y21; 1 lembar celana Panjang warna hitam bertali pinggang;

---- Perbuatan Terdakwa I RAFLY UNO Terdakwa II HERDIYANSYA Terdakwa III RINTO MOKOGINTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa I RAFLY UNO Terdakwa II HERDIYANSYA Terdakwa III RINTO MOKOGINTA pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Molibagu Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal saat Saksi I MADE WIRAJAYA, Saksi Maulana Putra Mamonto, dan Saksi Adhi Purnomo Busno selaku Tim Satuan Resnarkoba Polres Bolmong mendapat informasi dari masyarakat (Informan Polisi) yang mana akan melintas di Jalan Trans AKD Dumoga seorang perempuan yang sedang menyimpan dan membawa Narkotika jenis sabu dan akan diedarkan di wilayah Poigar Kab. Bolmong. Kemudian Kasat Res Narkoba Ipda Muhammad Faiz, S.E, memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bolmong untuk melakukan pengintaian dan pengawasan penuh dijalan trans AKD yang akan dilintasi oleh perempuan tersebut, setelah beberapa jam melakukan mapping di sepanjang jalan trans AKD Dumoga tersebut sekitar pukul 21.00 wita Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bolmong mencegat kendaraan jenis avanza yang dicurigai kemudian menggeledahnya yang saat itu terdapat 2 (dua) orang penumpang dan satu sopir yang mengendarai kendaraan tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan Tim menemukan Terdakwa Nuryanti sedang membawa dan menyimpan Narkotika jenis sabu didalam saku celananya sebanyak 19 (sembilan) paket plastik klip bening yang dibungkus dengan kertas tisu warnah putih dan dililit dengan lakban hitam, selanjutnya Terdakwa di amankan ke Mako Polres Bolmong di Lolak bersama Barang bukti untuk di proses lebih lanjut; Bahwa Terdakwa membeli sabu tersebut secara tunai dari seorang lelaki yang bernama Farid yang bertempat tinggal di Desa Kayumalue Palu Sulawesi Tengah dimana paket sabu tersebut keseluruhannya 10 gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa meminta kepada lelaki Farid untuk menjadikan sabu tersebut diecer menjadi paket kecil dan paket sedang menjadi 19 (sembilan belas) paket plastik klip; Bahwa Terdakwa menjual sabu di wilayah Poigar dengan harga ukuran plastik klip sedang seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan yang plastik klip kecil Terdakwa jual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terjual maka Terdakwa mendapat keuntungan dengan total sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan : 9 (sembilan) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis Sabu 10 (sepuluh) paket plastik klip ukuran kecil Narkotika jenis Sabu;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 028/2025/NF - berupa Kristal warna putih dan plastik klip tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.


, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin “ menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l yang beratnya melebihi 5 gram” dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Yang mana barang-barang tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polri sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 021/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

  • Total berat kotor 13,6 gram atau berat bersih 9,85 gram.
  • 1 Unit Hand Phone merek Vivo type Y21; 1 lembar celana Panjang warna hitam bertali pinggang;

 

Pihak Dipublikasikan Ya