Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Ktg 1.Vincentius Aji Wicaksono, SH
2.FEICY FILISIA ANSOW, SH
FENLY ALEXANDER MANOPPO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-249/P.1.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vincentius Aji Wicaksono, SH
2FEICY FILISIA ANSOW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENLY ALEXANDER MANOPPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa FENLY ALEXANDER MANOPPO pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, di sebuah rumah kost yang terletak di Desa Bigo Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan terhadap Saksi WIDYASTUTI VAN GOBEL yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Berawal pada sekitar bulan Februari 2021, Terdakwa dan Saksi WIDYASTUTI VAN GOBEL telah menjalin hubungan asmara sehingga saling mengenal satu sama lain.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023, Terdakwa ditelepon (melalui video call) oleh Saksi WIDYASTUTI VAN GOBEL yang sedang berada di rumah kostnya yang terletak di Desa Bigo, Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan pada saat itu Terdakwa dalam keadaan mabuk, kemudian Terdakwa mulai berbicara tidak jelas dikarenakan mabuk sehingga membuat Saksi WIDYASTUTI VAN GOBEL tidak suka dan kemudian memarahi Terdakwa karena melihat Terdakwa sedang minum minuman keras.
  • Bahwa kemudian telepon Terdakwa diputus / diakhiri oleh Saksi WIDYASTUTI VAN GOBEL sehingga Terdakwa yang dalam keadaan mabuk menjadi marah dan emosi kemudian Terdakwa datang ke rumah kost Saksi WIDYASTUTI VAN GOBEL dan kemudian Terdakwa dan Saksi WIDYASTUTI VAN GOBEL beradu mulut di dalam rumah kost.
  • Bahwa kemudian Saksi WIDYASTUTI VAN GOBEL keluar dari rumah kost sambil berteriak kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang dengan Panjang mata pisau 43 cm dan lebar 4,1 cm yang terbuat dari besi biasa dan gagang parang yang terbuat dari kayu disertai ring besi dengan Panjang gagang 13 cm dan lebar 4,1 cm milik Saksi WIDYASTUTI VAN GOBEL dan kemudian Terdakwa berlari keluar dari rumah kost dan mengejar Saksi WIDYASTUTI VAN GOBEL.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berhasil meraih rambut dari Saksi WIDYASTUTI VAN GOBEL dan kemudian terdakwa menggunakan tangan kanannya mengayunkan parang beberapa kali dan bagian tumpul dari parang mengenai lengan kanan dan paha kiri Saksi WIDYASTUTI VAN GOBEL, kemudian Terdakwa memotong rambut Saksi WIDYASTUTI VAN GOBEL hingga putus.
  • Bahwa kemudian dikarenakan terjadi keributan di halaman kost tersebut kemudian datang anggota Kepolisian dan mengamankan Terdakwa dan Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kab. Bolmut.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut setelah dilakukan pemeriksaan medis terhadap Saksi WIDYASTUTI VAN GOBEL,  didapatlah hasil Visum Et Repertum yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa di Puskesmas Boroko Kecamatan Kaidipang Atas Nama dr. Intan Permatasari Naflalia Nomor: 249/PKM-BO/BMU/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 yang dapat diterangkan sebagai berikut:
  1. Korban diperiksa dalam keadaan sadar dengan keadaan umum tampak sakit sedang. Korban mengaku mengalami tindakan penganiayaan
  2. Pada korban ditemukan :
    • Pada lengan atas kanan bagian luar terdapat luka memar berwarna ungu kemerahan ukuran sepuluh sentimeter kali empat sentimeter disertai nyeri pada penekanan
    • Pada paha kiri atas bagian dalam terdapat luka memar berwarna merah keunguan ukuran lima koma lima sentimeter kali lima sentimeter disertai nyeri pada penekanan
    • Pada bagian kaki bawah sebelah depan terdapat luka lecet terputus -putus, :
      • Luka pertama dibawah lutut terdapat luka lecet kemerahan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter disertai nyeri pada penekanan
      • Luka kedua dibawah luka pertama diatas tulang kering terdapat luka lecet kemerahan ukuran sebelas sentimeter kali tujuh sentimeter disertai nyeri pada penekanan
      • Luka ketiga dibagian atas pergelangan kaki terdapat luka lecet kemerahan ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter disertai nyeri pada penekanan.
  3. Terhadap korban diberikan pengobatan
  4. Korban dipulangkan
    •  

Pada pemeriksaan korban perempuan usia 41 tahun ditemukan luka memar pada lengan atas kanan bagian luar, luka memar pada paha kiri atas bagian dalam dan beberapa luka lecet terputus-putus pada kaki bawah sebelah depan, semua luka disertai nyeri pada penekanan

Pihak Dipublikasikan Ya