Bahwa terdakwa Perempuan TINI MAMONTO Pada hari minggu tanggal 01 Desember tahun 2024 sekira jam 21.00 Wita telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Pr.SUTIARI SANGARI terjadi di Desa Inaton Kec.Modayag Barat Kab.Boltim yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu.--------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa Perempuan TINI MAMONTO Telah melakukan Penganiayaan kepada Perempuan SUTIARI SANGARI Dengan Cara mengayunkan pukulan tinju dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satua kali kebagian wajah tepatnya pada pipi sebelah kiri korban Pr.SUTIARI SANGARI atas peristiwa tersebut maka pada pipi sebelah kiri korban yang terkena pukulan tersebut mengalami memar sehingga pelapor atau korban merasa sangat keberatan dengan adanya peristiwa yang di alaminya tersebut dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polsek modayag agar perkara tersebut dapat di ajukan ke tahap penuntutan guna proses hukum lebih lanjut atas terdakwa.---- |