| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa WILIAM BARTHEN MAMANGKEY alias BIAM bersama-sama dengan saksi FRINS UMBOH telah (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada hari Senin 07 April 2025 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertepat di dalam Bangsal/Kanopi Pesta, di Desa Mogoyunggung, Kec. Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, terhadap Saksi Korban RONNY REWA alias ONDO perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban sedang berada di acara ibadah 40 (empat puluh) hari di rumah duka milik keluarga SARCE KARARO di Desa Mogoyunggung dan pada saat itu Saksi Korban berada di tempat acara untuk menjaga alat sound sistem yang di sewa oleh keluarga duka untuk pelaksanaan ibadah, setelah ibadah selesai dilaksanakan Saksi Korban masih berada di tempat acara tersebut karena alat sound sistem milik Saksi Korban masih digunakan untuk menyanyi dan pada saat itu Saksi Korban sedang duduk didalam bangsal/kanopi pesta bersama beberapa orang termasuk dengan Terdakwa dan Saksi FRINS UMBOH (sudah terpisah/splitzing) sambil mengkonsumsi minuman beralkoho/minuman keras setelah sekitar pukul 00:05 wita datang lelaki EVEL KAMAGI menemui Saksi Korban untuk memberitahukan dengan kalimat “so boleh kase berenti jo itu musik dari so lat” artinya “sudah boleh kasih berhenti itu musik karena sudah larut malam” namun pada saat itu ada salah satu orang yang mengucapkan kalimat “tambah saja 10 (sepuluh) menit lagi” sehingga pada saat itu musik tersebut di tambah sekitar 10 (sepuluh) menit lagi, tiba-tiba acara tersebut di berhentikan oleh Saksi FRINS UMBOH dan langsung berteriak/bakuku kemudian Saksi Korban menengok kearah belakang dan melihat Saksi FRINS UMBOH mengucapkan kalimat “kiapa haga-haga” artinya “kenapa lihat-lihat” setelah itu Saksi FRINS UMBOH langsung mendekati Saksi Korban dan langsung memukuli Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan yang sudah terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dibagian wajah Saksi Korban kemudian tiba-tiba datang Terdakwa dan langsung memukuli Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan yang terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dibagian wajah Saksi Korban setelah itu Saksi Korban langsung melarikan diri dan masuk kedalam rumah duka milik SARCE KARARO agar Terdakwa dan Saksi FRINS UMBOH tidak lagi memukul Saksi Korban;
- Bahwa Terdakwa setelah penyidikan sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: Nomor: 440/P.Pus/211/IV/2025, yang dibuat dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 07 April 2025 jam 10:02 Wita oleh dr. Tinny N. E. Sondakh, DK selaku dokter di Puskesmas Pusian telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban RONNY REWA alias ANDO sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
- Keadaan Umum:
Klien di antar ke Puskesmas Pusian oleh keluarga dan petugas Kepolisian dalam keadaan baik (sadar penuh) dan di lakukan pemeriksaan medis pada hari Senin 07 April Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh dokter dr. Tinny N. E. Sondakh, DK.
- Pada Korban di dapatkan:
- Bengkak di Kepala Kanan ? 3 cm (nyeri)
- Nyeri di Pipi Kiri;
- Merah di Bahu Kiri ± 4 cm dari Pundak dengan daerah seluas 3x2 cm.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh Kekerasab Benda Tumpul.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa WILIAM BARTHEN MAMANGKEY alias BIAM bersama-sama dengan saksi FRINS UMBOH telah (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada hari Senin 07 April 2025 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertepat di dalam Bangsal/Kanopi Pesta, di Desa Mogoyunggung, Kec. Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban RONNY REWA alias ONDO perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban sedang berada di acara ibadah 40 (empat puluh) hari di rumah duka milik keluarga SARCE KARARO di Desa Mogoyunggung dan pada saat itu Saksi Korban berada di tempat acara untuk menjaga alat sound sistem yang di sewa oleh keluarga duka untuk pelaksanaan ibadah, setelah ibadah selesai dilaksanakan Saksi Korban masih berada di tempat acara tersebut karena alat sound sistem milik Saksi Korban masih digunakan untuk menyanyi dan pada saat itu Saksi Korban sedang duduk didalam bangsal/kanopi pesta bersama beberapa orang termasuk Terdakwa dan Saksi FRINS UMBOH (sudah terpisah/splitzing) sambil mengkonsumsi minuman beralkoho/minuman keras setelah sekitar pukul 00:05 wita datang lelaki EVEL KAMAGI menemui Saksi Korban untuk memberitahukan dengan kalimat “so boleh kase berenti jo itu musik dari so lat” artinya “sudah boleh kasih berhenti itu musik karena sudah larut malam” namun pada saat itu ada salah satu orang yang mengucapkan kalimat “tambah saja 10 (sepuluh) menit lagi” sehingga pada saat itu musik tersebut di tambah sekitar 10 (sepuluh) menit lagi, tiba-tiba acara tersebut di berhentikan oleh Saksi FRINS UMBOH dan langsung berteriak/bakuku kemudian Saksi Korban menengok kearah belakang dan melihat Saksi FRINS UMBOH mengucapkan kalimat “kiapa haga-haga” artinya “kenapa lihat-lihat” setelah itu Saksi FRINS UMBOH langsung mendekati Saksi Korban dan langsung memukuli Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan yang sudah terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dibagian wajah Saksi Korban sehingga terjadi keributan setelah itu Saksi Korban hendak berjalan keluar dari tempat acara tersebut tiba-tiba Terdakwa kembali memukuli Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan yang terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dibagian wajah Saksi Korban sehingga terjadi keributan setelah itu Terdakwa marah-marah sambil mengucapan kalimat “saya akan bakar itu alat musik” kemudian Saksi JEANE JEIN SANTE menegurnya dengan kalimat “kenapa kamu banyak uang mau bakar orang punya alat musik kalau suka laporkan saya karena saya tidak takut” setelah itu Saksi Korban langsung melarikan diri dan masuk kedalam rumah duka milik SARCE KARARO agar Terdakwa dan Saksi FRINS UMBOH tidak lagi memukul Saksi Korban;
- Bahwa Terdakwa setelah penyidikan sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: Nomor: 440/P.Pus/211/IV/2025, yang dibuat dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 07 April 2025 jam 10:02 Wita oleh dr. Tinny N. E. Sondakh, DK selaku dokter di Puskesmas Pusian telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban RONNY REWA alias ANDO sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
- Keadaan Umum:
Klien di antar ke Puskesmas Pusian oleh keluarga dan petugas Kepolisian dalam keadaan baik (sadar penuh) dan di lakukan pemeriksaan medis pada hari Senin 07 April Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh dokter dr. Tinny N. E. Sondakh, DK;
- Pada Korban di dapatkan:
- Bengkak di Kepala Kanan ? 3 cm (nyeri)
- Nyeri di Pipi Kiri;
- Merah di Bahu Kiri ± 4 cm dari Pundak dengan daerah seluas 3 x 2 cm.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh Kekerasan Benda Tumpul. |