| Dakwaan |
- Dakwaan :
Pertama
------- Bahwa Terdakwa I ARIO FIANDI MOKODONGAN dan Terdakwa II GUNAWAN DANIAL pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di Desa Duminanga Dusun I Kec. Helumo Kab. Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Saksi Korban HUSEN ADABAE sedang berdiri di dalam Tenda Pesta Pernikahan situasi pada saat itu memiliki lampu terang dan Pencahayaan kemudian Saksi Korban sebagai tuan rumah di situ mengumumkan kepada warga-warga di sekitar pesta pernikahan agar segera menutup acara pernikahan karena sudah larut malam jam 01.00 wita, kemudian dua orang yaitu Terdakwa GUNAWAN DANIAL dan Terdakwa ARIO FIANDI MOKODONGAN tidak setuju atau mengeluh pesta pernikahan tersebut di tutup pada jam 01.00 wita dan dalam keadaan kondisi Terdakwa GUNAWAN dan Terdakwa ARIO sudah mabuk karena telah mengkonsumsi minuman beralkohol dari keluhan tersebut kemudian Terdakwa ARIO langsung memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal dari belakang badan Saksi Korban sebelah kanan dengan gaya berlari langsung mengenai mata sebelah kanan Saksi Korban sehingga mata kanan Saksi Korban mengalami lebam atau memar dan tidak bisa di buka dan tidak bisa berkedip, 2 (dua) menit kemudian Terdakwa GUNAWAN memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal memukul dengan gaya berlari dari depan badan Saksi Korban kemudian mengenai bagian dahi Saksi Korban hingga menyebabkan bengkak dan posisi pada saat itu gelap dan terdapat lampu penerang dan pencahayaan, kemudian sesudah Terdakwa GUNAWAN dan Terdakwa ARIO memukul Saksi Korban sudah pingsan karena pusing terkena pukulan lalu kedua Terdakwa GUNAWAN dan Terdakwa ARIO langsung menghindar atau lari dari kejadian tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor No. 353/110/I/2025/RSUD tanggal 21 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. LATIFATUR RAHMAH selaku Dokter yang memeriksa di RSUD Bolsel, telah memeriksa seorang Lakilaki yang bernama HUSEN ADABAE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Mata : Mata Kanan : mata merah, nyeri, kabur dan sering keluar air mata konjungtiva dan sklera hiperemis +/- mata kiri dalam batas normal.
Kesimpulan :
- Kelainan tersebut di atas akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Hal tersebut dapat mengganggu kerja dan aktivitas yang bersangkutan.
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa I ARIO FIANDI MOKODONGAN dan Terdakwa II GUNAWAN DANIAL pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di Desa Duminanga Dusun I Kec. Helumo Kab. Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Saksi Korban HUSEN ADABAE sedang berdiri di dalam Tenda Pesta Pernikahan situasi pada saat itu memiliki lampu terang dan Pencahayaan kemudian Saksi Korban sebagai tuan rumah di situ mengumumkan kepada warga-warga di sekitar pesta pernikahan agar segera menutup acara pernikahan karena sudah larut malam jam 01.00 wita, kemudian dua orang yaitu Terdakwa GUNAWAN DANIAL dan Terdakwa ARIO FIANDI MOKODONGAN tidak setuju atau mengeluh pesta pernikahan tersebut di tutup pada jam 01.00 wita dan dalam keadaan kondisi Terdakwa GUNAWAN dan Terdakwa ARIO sudah mabuk karena telah mengkonsumsi minuman beralkohol dari keluhan tersebut kemudian Terdakwa ARIO langsung memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal dari belakang badan Saksi Korban sebelah kanan dengan gaya berlari langsung mengenai mata sebelah kanan Saksi Korban sehingga mata kanan Saksi Korban mengalami lebam atau memar dan tidak bisa di buka dan tidak bisa berkedip, 2 (dua) menit kemudian Terdakwa GUNAWAN memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal memukul dengan gaya berlari dari depan badan Saksi Korban kemudian mengenai bagian dahi Saksi Korban hingga menyebabkan bengkak dan posisi pada saat itu gelap dan terdapat lampu penerang dan pencahayaan, kemudian sesudah Terdakwa GUNAWAN dan Terdakwa ARIO memukul Saksi Korban sudah pingsan karena pusing terkena pukulan lalu kedua Terdakwa GUNAWAN dan Terdakwa ARIO langsung menghindar atau lari dari kejadian tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor No. 353/110/I/2025/RSUD tanggal 21 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. LATIFATUR RAHMAH selaku Dokter yang memeriksa di RSUD Bolsel, telah memeriksa seorang Lakilaki yang bernama HUSEN ADABAE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Mata : Mata Kanan : mata merah, nyeri, kabur dan sering keluar air mata konjungtiva dan sklera hiperemis +/- mata kiri dalam batas normal.
Kesimpulan :
- Kelainan tersebut di atas akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Hal tersebut dapat mengganggu kerja dan aktivitas yang bersangkutan.
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------
|