Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
72/Pdt.G/2016/PN Ktg | 1.FEYBE S. TAMANSA 2.YOSEP Y. S NENDER S.Pk |
1.MARIAM MAMONTO 2.MARTHEN BALOMPAPUNG 3.JENNI BALOMPAPUNG |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jun. 2016 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2016/PN Ktg | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jun. 2016 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | A. PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Desa Ambang II Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Ukuran 18 meter X 36 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara dahulu berbatas dengan tanah dan pohon kelapa dari Oembatoro Datunsolang, sekarang dengan Jalan AKD ; - Timur dahulu dengan Tanah dan Pohon kelapa dari Abdul Radjak (Imam Desa Ambang) kemudian dijual kepada J Tulende dan sekarang menjadi tanah dari Keluarga Sasia ; - Selatan dahulu dengan Jalan Kotamobagu - Ambang, sekarang dengan jalan Tua ; - Barat dahulu berbatasan dengan Malikoe ( Kakek dari Para Tergugat) sekarang dengan Para Tergugat. Adalah hak milik dari para Penggugat ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan/tindakan para Tergugat Yang menguasai dan menduduki tanah sengketa yang tidakberdasarkan hukum, karena itu harus dinyatakan tidak sah dan merupakan perbuatan yang melawan hukum ; 4. Menghukum kepada para Tergugat dan siapa saja yang mendapatkan hak dari para Tergugat untuk keluar dari atas tanah sengketa yang terletak di Desa Ambang II Kec. Bolaang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow berukuran 18 m X 36 m. yang batas-batasnya seperti yang kami uraikan pada posita gugatan poin 4 diatas untuk dikembalikan kepada Para Penggugat, jika para Tergugat tidak serahkan secara suka rela dapat dilaksanakan upaya paksa eksekusi dengan alat Negara ; 5. Menghukum kepada para Tergugat untuk tunduk kepada putusan ; 6. Mengukum kepada Para Tergugat membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah ) dan jika Tergugat tidak mau menyerahkan secara suka rela setelah putusan berkekuatan hokum tetap menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (langsam) sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah / hari ) ; 7. Menghukum Kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini ;
B. SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |