Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2016/PN Ktg 1.FEYBE S. TAMANSA
2.YOSEP Y. S NENDER S.Pk
1.MARIAM MAMONTO
2.MARTHEN BALOMPAPUNG
3.JENNI BALOMPAPUNG
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2016/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FEYBE S. TAMANSA
2YOSEP Y. S NENDER S.Pk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARIAM MAMONTO
2MARTHEN BALOMPAPUNG
3JENNI BALOMPAPUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A.  PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di

  Desa Ambang II Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow

  Ukuran 18 meter  X 36 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut :

- Utara dahulu berbatas dengan tanah dan pohon kelapa dari Oembatoro

 Datunsolang, sekarang dengan Jalan AKD ;

- Timur  dahulu dengan Tanah dan Pohon kelapa dari Abdul Radjak   

(Imam Desa Ambang) kemudian dijual kepada J Tulende dan sekarang  menjadi tanah dari Keluarga Sasia ;

- Selatan dahulu dengan Jalan Kotamobagu - Ambang, sekarang dengan  jalan Tua ;

- Barat dahulu berbatasan dengan Malikoe ( Kakek dari Para Tergugat) sekarang dengan Para Tergugat. Adalah hak milik dari para Penggugat ;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan/tindakan  para Tergugat 

 Yang menguasai dan menduduki tanah sengketa yang tidakberdasarkan  

  hukum, karena itu harus dinyatakan tidak sah dan merupakan perbuatan

  yang melawan hukum ;

4. Menghukum kepada para Tergugat dan siapa saja yang mendapatkan

  hak dari para Tergugat untuk keluar dari atas tanah sengketa yang

  terletak di Desa Ambang II Kec. Bolaang Timur Kabupaten  Bolaang

  Mongondow berukuran 18 m X 36 m. yang batas-batasnya seperti yang

  kami uraikan pada posita gugatan poin 4 diatas untuk dikembalikan

  kepada Para Penggugat, jika para Tergugat tidak serahkan secara suka

  rela dapat dilaksanakan upaya paksa eksekusi dengan alat Negara ;

5. Menghukum kepada para Tergugat untuk tunduk kepada putusan ;

6. Mengukum kepada Para Tergugat membayar kerugian Materiil kepada

  Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah ) dan jika Tergugat tidak mau menyerahkan secara suka rela setelah putusan

  berkekuatan hokum tetap menghukum kepada Para Tergugat untuk

  membayar uang paksa (langsam) sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu

  rupiah / hari ) ;

7. Menghukum Kepada para Tergugat  untuk  membayar biaya perkara

  yang timbul dengan adanya gugatan ini ;

 

B. SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak