Petitum |
P R I M E R :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Cedera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seketika seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar :
|
:
|
Rp.37.408.686,-
|
|
:
|
Rp.16.294.000,-
|
|
|
|
Jumlah Kewajiban
|
:
|
Rp.53.702.686,-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D E R :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |