Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2026/PN Ktg AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C DEVI REMSI PURUKAN Alias RENSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2613/P.1.12/Eoh.2/9/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVI REMSI PURUKAN Alias RENSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEVI REMSI PURUKAN Alias RENSI, pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026, sekira pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi Korban di Desa Singsingon Barat, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “ melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara Memanjat” terhadap Saksi Korban RONAN LOKAS, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah bekerja sebagai tukang panen kebun tomat milik Saksi Korban RONAN, sehingga Terdakwa telah mengetahui keberadaan 1 (satu) pucuk senjata angin PCP Cal 4,5 MM merek THARYNX milik Saksi Korban RONAN yang biasa disimpan di dalam rumah Saksi Korban.
  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Desa Manembo untuk mengambil pakaian karena Terdakwa hendak pergi ke pertambangan emas yang berada di Kecamatan Motoling. Saat itu, timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) pucuk senjata angin PCP Cal 4,5 MM merek THARYNX milik Saksi Korban RONAN dengan maksud untuk digunakan sebagai alat berjaga-jaga ketika Terdakwa pergi ke lokasi pertambangan emas.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WITA, Terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi Korban RONAN. Setelah sampai di rumah Saksi Korban, Terdakwa menunggu di depan rumah Saksi Korban karena anjing peliharaan Saksi Korban menggonggong ketika melihat kedatangan Terdakwa. Setelah beberapa menit kemudian, Terdakwa pergi ke samping ruang dapur Saksi Korban. Kemudian setelah berada di samping ruang dapur, Terdakwa mengambil sebuah balok kayu yang berada di luar dapur dan menyandarkannya pada dinding dapur, kemudian Terdakwa memanjat dengan menggunakan balok kayu tersebut sampai tangan Terdakwa dapat menggapai bagian atas dinding dapur. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam ruang dapur melalui bagian atas dinding tersebut karena ruang dapur rumah Saksi Korban pada saat itu belum dipasangi plafon. Setelah berhasil masuk ke dalam ruang dapur rumah Saksi Korban, Terdakwa mencari keberadaan 1 (satu) pucuk senjata angin PCP Cal 4,5 MM merek THARYNX. Setelah kurang lebih 5 (lima) menit mencari, Terdakwa melihat senjata angin tersebut diletakkan di atas sebuah kursi yang berada di ruang dapur, kemudian Terdakwa mengambil senjata angin tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban. Saat itu Saksi Korban sedang tidur bersama istrinya, Saksi EVLI MOONIK. Setelah itu Terdakwa keluar dari dalam ruang dapur melalui tempat yang sama dengan cara memanjat tiang dapur, sambil menyandang senjata angin yang telah diambil. Setelah keluar dari rumah, Terdakwa menuju ke sepeda motor miliknya yang diparkir di samping rumah Saksi Korban dengan jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari ruang dapur. Pada saat itu sekira pukul 23.00 Wita Saksi EVLI MOONIK mendengar suara seperti seseorang sedang berlari di samping ruang dapur dan mendengar anjing peliharaan mereka menggonggong, sehingga Saksi EVLI MOONIK langsung membangunkan Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban Korban melihat melalui jendela kaca rumah bahwa Terdakwa sedang menghidupkan sepeda motor yang Tersangka gunakan saat itu, kemudian Terdakwa langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju arah Desa Insil. Selanjutnya pada keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WITA, Saksi Korban pergi ke ruang dapur untuk mengambil 1 (satu) pucuk senjata angin PCP Cal 4,5 MM merek THARYNX yang sebelumnya diletakkan di atas kursi di ruang dapur, namun senjata tersebut sudah tidak ada.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026, di tempat pengolahan emas di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Terdakwa menjual senjata angin PCP Cal 4,5 MM merek THARYNX tersebut kepada Saksi IDRUS PANTOIJO dengan harga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah),
  • Bahwa uang hasil penjualan senjata tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui Saksi Korban setelah pada tanggal 7 Juli 2026 Saksi Korban melihat postingan Saksi IDRUS PANTOIJO di grup Perbakin yang memperlihatkan foto senjata angin tersebut. Saksi IDRUS PANTOIJO menerangkan bahwa senjata tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Korban menanyakan kepada Saksi IDRUS PANTOIJO ciri-ciri orang yang telah menjual senjata angin tersebut, dan seseorang yang tidak dikenal Saksi Korban mengatakan bahwa yang menjual senjata angin tersebut adalah lelaki WIWI. Kemudian Saksi Korban menunjukkan foto Terdakwa, dan saat itu Saksi IDRUS PANTOIJO membenarkan bahwa orang dalam foto tersebut yakni Terdakwa adalah orang yang telah menjual senjata angin tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya