Dakwaan |
Pertama
-------- Bahwa terdakwa YENGGA ABANTO sejak tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang maish termasuk dalam tahun 2024 sampai dengan 2025 yang bertempat di tempat penjemuran UV disamping rumah saksi korban yang beralamat di Poyoga Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa berawal tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa sedang berada dirumahnya berfikir bagaimana cara mendapatkan uang karena terdakwa saat itu sedang tidak mempunyai pekerjaan kemudian terdakwa keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki disekitaran desa poyowa besar kemudian terdakwa sampai dirumah saksi korban GUSMAN LAETA, SE, (selanjutnya disebuat saksi korban) setelah sampai disana terdakwa menuju kearah belakang rumah saksi korban disana terdakwa melihat terdapat biji kakao yang terletak di dalam gudang yang mana gudang tersebut dikelilingi oleh pagar bambu pendek sehingga keliatan dari jalan dan tidak ada yang menjaga kemudian munculah niat terdakwa untuk memiliki biji kakau tersebut sehingga terdakwa melompati pagar bambu tersebut kemudian menuju kearah biji kakau kemudian terdakwa mengambil biji kakau tersebut sebanyak 15kg (lima belas kilogram) kemudian terdakwa kembali kerumahnya untuk beristirahat kemudian pada keesokan harinya tanggal 16 desember 2024 saksi WIDARSI ANDU, SE yang merupakan istri dari saksi korban mendapati biji kakau yang diletakan digudang telah hilang sehingga saksi WIDARSI ANDU, SE menelfon saksi korban yang pada saat itu sedang berada di Makasar yang mana mengatakan biji kakau sebenayk 15kg (lima belas kilogram) telah hilang dicuri namun pada saat itu saksi korban masih belum melaporkannya ke pihak kepolisian.
- Bahwa kemudian masih ditanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa mendatangi saksi FAHMI AYATULLOH yang mana terdakwa mengetahui saksi FAHMI AYATULLOH merupakan orang yang sering membeli biji kakau kering sehingga terdakwa menjual kakau tersebut kepada saksi FAHMI AYATULLOH kemudian terdakwa kembali kerumahnya
- Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2024, 11 Januari 2025, 20 Januari 2025, 23 Maret 2025, 28 April 2025 terdakwa kembali melakukan yang sama di tempat Penjemuran Kakau milik saksi korban, karena sudah penasaran dan kesal sering terjadi kehilangan biji kakau saksi korban pada tanggal 21 April 2025 memasang CCTV disekitar rumah dan tempat penjemuran biji kakau tersebut kemudian pada tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 Wita terdakwa mendatangi gudang kakau milik saksi korban kemudian terdakwa setelah sampai didepan pintu gudang yang mana pada saat itu pintu gudang terkunci sehingga terdakwa merusak hansel pintu gudang tersebut dengan cara mrusak hansel pintu tersebut dan pintu gudang tersebutpun terbuka kemudian setelah sampai didalam gudang terdakwa melihat terdapat biji kakau seberat 28kg (dua puluh delapan kilogram) sehingga terdakwa langsung mengambilnya dan langsung pulang kerumah terdakwa yang mana perbuatan terdakwa tersebut terekam jelas di kamera CCTV.
- Bahwa kemudian keesokan harinya terdakwa kembali menjual kakau kering tersebut ke saksi FAHMI AYATULLOH yang mana semua hasil dari penjualan biji kakau kering tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-harinya dan membeli beberapa baju dan celana.
- Bahwa pada tanggal 18 Mei 2025 saksi korban mengetahui biji kakaunya hilang lagi sehingga saksi korban mengecek rekaman CCTV yang sudah saksi korban pasang kemudian direkaman tersebut saksi korban melihat ada seseorang laki-laki yang mengambil biji kakau kering milik saksi korban namun pada saat itu saksi korban belum mengetahui siapa pencurinya sehingga saksi korban pada pukul 18.30 Wita memposting rekaman tersebut di akun Facebooknya kemudian beberapa jam kemudian datang terdakwa bersama dengan keluarganya kerumah saksi korban yang mana disana terdakwa mengakui semua perbuatannya telah mengambil biji kakau milik saksi korban sebanyak 7 (tujuh) kali kemudian saksi korban menghubungi kepala desa Poyowa besar untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan dan kepala desa poyowa besar menyampaikan kepada saksi korban mediasi akan dilakukan dikantor desa keesokan harinya pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 08.00 Wita.
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 08.00 Wita saksi korban sudah berada dikantor desa namun yang datang pada saat itu hanya keluarga dari terdakwa yang mana keluarga dari terdakwa meyampaikan terdakwa sudah tidak pulang lagi kerumah dari semalam karena hal itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kehilangan biji kakau kering sejumlah 80kg (delapan puluh kilogram) yang mana senilai Rp. 9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) .
----- Perbuatan terdakwa YENGGA ABANTO tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP.-----------------------------------
------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
Kedua
--------Bahwa terdakwa YENGGA ABANTO sejak tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang maish termasuk dalam tahun 2024 sampai dengan 2025 yang bertempat di tempat penjemuran UV disamping rumah saksi korban yang beralamat di Poyoga Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa berawal tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa sedang berada dirumahnya berfikir bagaimana cara mendapatkan uang karena terdakwa saat itu sedang tidak mempunyai pekerjaan kemudian terdakwa keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki disekitaran desa poyowa besar kemudian terdakwa sampai dirumah saksi korban GUSMAN LAETA, SE, (selanjutnya disebuat saksi korban) setelah sampai disana terdakwa menuju kearah belakang rumah saksi korban disana terdakwa melihat terdapat biji kakao yang terletak di dalam gudang yang mana gudang tersebut dikelilingi oleh pagar bambu pendek sehingga keliatan dari jalan dan tidak ada yang menjaga kemudian munculah niat terdakwa untuk memiliki biji kakau tersebut sehingga terdakwa melompati pagar bambu tersebut kemudian menuju kearah biji kakau kemudian terdakwa mengambil biji kakau tersebut sebanyak 15kg (lima belas kilogram) kemudian terdakwa kembali kerumahnya untuk beristirahat kemudian pada keesokan harinya tanggal 16 desember 2024 saksi WIDARSI ANDU, SE yang merupakan istri dari saksi korban mendapati biji kakau yang diletakan digudang telah hilang sehingga saksi WIDARSI ANDU, SE menelfon saksi korban yang pada saat itu sedang berada di Makasar yang mana mengatakan biji kakau sebenayk 15kg (lima belas kilogram) telah hilang dicuri namun pada saat itu saksi korban masih belum melaporkannya ke pihak kepolisian.
- Bahwa kemudian masih ditanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa mendatangi saksi FAHMI AYATULLOH yang mana terdakwa mengetahui saksi FAHMI AYATULLOH merupakan orang yang sering membeli biji kakau kering sehingga terdakwa menjual kakau tersebut kepada saksi FAHMI AYATULLOH kemudian terdakwa kembali kerumahnya
- Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2024, 11 Januari 2025, 20 Januari 2025, 23 Maret 2025, 28 April 2025 terdakwa kembali melakukan yang sama di tempat Penjemuran Kakau milik saksi korban, karena sudah penasaran dan kesal sering terjadi kehilangan biji kakau saksi korban pada tanggal 21 April 2025 memasang CCTV disekitar rumah dan tempat penjemuran biji kakau tersebut kemudian pada tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 Wita terdakwa mendatangi gudang kakau milik saksi korban kemudian terdakwa setelah sampai didepan pintu gudang yang mana pada saat itu pintu gudang terkunci sehingga terdakwa merusak hansel pintu gudang tersebut dengan cara mrusak hansel pintu tersebut dan pintu gudang tersebutpun terbuka kemudian setelah sampai didalam gudang terdakwa melihat terdapat biji kakau seberat 28kg (dua puluh delapan kilogram) sehingga terdakwa langsung mengambilnya dan langsung pulang kerumah terdakwa yang mana perbuatan terdakwa tersebut terekam jelas di kamera CCTV.
- Bahwa kemudian keesokan harinya terdakwa kembali menjual kakau kering tersebut ke saksi FAHMI AYATULLOH yang mana semua hasil dari penjualan biji kakau kering tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-harinya dan membeli beberapa baju dan celana.
- Bahwa pada tanggal 18 Mei 2025 saksi korban mengetahui biji kakaunya hilang lagi sehingga saksi korban mengecek rekaman CCTV yang sudah saksi korban pasang kemudian direkaman tersebut saksi korban melihat ada seseorang laki-laki yang mengambil biji kakau kering milik saksi korban namun pada saat itu saksi korban belum mengetahui siapa pencurinya sehingga saksi korban pada pukul 18.30 Wita memposting rekaman tersebut di akun Facebooknya kemudian beberapa jam kemudian datang terdakwa bersama dengan keluarganya kerumah saksi korban yang mana disana terdakwa mengakui semua perbuatannya telah mengambil biji kakau milik saksi korban sebanyak 7 (tujuh) kali kemudian saksi korban menghubungi kepala desa Poyowa besar untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan dan kepala desa poyowa besar menyampaikan kepada saksi korban mediasi akan dilakukan dikantor desa keesokan harinya pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 08.00 Wita.
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 08.00 Wita saksi korban sudah berada dikantor desa namun yang datang pada saat itu hanya keluarga dari terdakwa yang mana keluarga dari terdakwa meyampaikan terdakwa sudah tidak pulang lagi kerumah dari semalam karena hal itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kehilangan biji kakau kering sejumlah 80kg (delapan puluh kilogram) yang mana senilai Rp. 9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) .
----- Perbuatan terdakwa YENGGA ABANTO tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------
|