Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
JULIANO FONG FERNANDO ROBOTAlias YANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/182/KBGU/Eku.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANO FONG FERNANDO ROBOTAlias YANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

--------  Bahwa Terdakwa JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober atau pada tahun 2025 di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”turut serta melakukan Tindak Pidana yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 terdakwa menerima telepon dari saksi LEONARDO RIDEL TUMANDUK Alias NANDO (dilakukan dalan penuntutta berkas terpisah) bahwa dirinya memerlukan bahan bakar minyak solar sebanyak 10 (sepuluh) jerigen/gelon, kemudian dirinya mengirimkan uang sebanyak Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar, setelah menerima uang tersebut terdakwa langsung mengendarai oto dam truck milik terdakwa dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Kotobangon setelah selesai melakukan pengisian terdakwa ke rumah dan mengeluarkan solar tersebut dan memasukkan ke gelon plastik warna putih, setelah selesai sekitar 4 jam kemudian terdakwa mengisi kembali bahan bakar minyak jenis solar ke SPBU Matali setelah selesai melakukan pengisian terdakwa kembali ke rumah dan mengeluarkan bahan bakar minyak dari tangki bahan bakar dan memasukkan solar tersebut ke gelon plastik yang terdakwa siapkan. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 Pukul 01.00 wita saksi LEONARDO RIDEL TUMANDUK Alias NANDO bersama dengan saksi MARLON ADAM MODEONG dari Desa Modayag ke Kotamobagu tepatnya di Kel Tumobui atas di rumah terdakwa JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO untuk menjemput dengan cara mengangkut BBM jenis solar tersebut, dan setelah saksi LEONARDO RIDEL TUMANDUK Alias NANDO bersama dengan saksi MARLON ADAM MODEONG (dilakukan dalan penuntutta berkas terpisah) sampai di tempat terdakwa JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO dan selesai mengangkut BBM jenis solar tersebut, selanjutnya saksi LEONARDO RIDEL TUMANDUK Alias NANDO bersama dengan saksi MARLON ADAM MODEONG hendak kembali Desa Modayag, kemudian sekitar Pukul 02.00 Wita Tim Resmob Polres Kotamobagu yang sebelumnya mendapat informasi tentang Pegangkutan dan niaga bahan bakar minyak di Kelurahan Tumubui, kemudian Tim Resmob Polres Kotamobagu bergerak menuju ke Kelurahan Tumubui saat berada di Kelurahan Tumubui kami melihat 1 (satu) unit isuzu panter Jenis Pick up Warna Hitam dengan nomor Polisi DB 8894 AH  keluar dari sebuah lorong dan didalam bak terdapat bahan bakar minyak jenis solar kemudian Tim Resmob Polres Kotamobagu menghentikan mobil tersebut dan Tim Resmob Polres Kotamobagu lakukan pemeriksaan dan saat itu Tim Resmob Polres Kotamobagu menemukan sebanyak 12 (dua belas) jerigen/gelon plastik yang berisi bahan bakar minyak jenis solar setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi LEONARDO RIDEL TUMANDUK Alias NANDO mengatakan bahwa bahan bakar minyak tersebut diperoleh dari terdakwa, lalu tak berapa lama terdakwa datang dan menjelaskan bahwa terdakwa lah yang menjual 12 (dua belas) jerigen/gelon bahan bakar minyak jenis Solar kepada saksi LEONARDO RIDEL TUMANDUK Alias NANDO dengan harga Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pergelon, selanjutnya Tim Resmob Polres Kotamobagu langsung melakukan pemeriksaan dokumen pendukung namun saksi LEONARDO RIDEL TUMANDUK Alias NANDO, saksi MARLON ADAM MODEONG dan terdakwa tidak mampu memperlihatkannya kemudian saksi LEONARDO RIDEL TUMANDUK Alias NANDO, saksi MARLON ADAM MODEONG dan terdakwa JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO bersama bukti langsung kami amankan ke Polres Kotamobagu.

 

  • Bahwa terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar tersebut sebesar Rp. 275.000 (dua ratus enam puluh lima ribu) pergelon yang berisi 25 liter dan keuntungan terdakwa untuk perliternya Rp 2.000.- (dua ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar kepada saksi LEONARDO RIDEL TUMANDUK Alias NANDO sudah sebanyak 3 (tiga) kali sejak akhir bulan September 2025 dengan sistem pembayaran tunai dan transfer.

 

  • Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan BBM bersubsidir jenis Solar pada SPBU menggunakan kendaraan dump truck dan barcode asli kendaraan milik terdakwa yaitu dengan cara yakni setelah menerima uang pembelian dari saksi LEONARDO RIDEL TUMANDUK Alias NANDO, selanjutnya terdakwa langsung mengendarai oto dam truck milik terdakwa dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Kotobangon setelah selesai melakukan pengisian terdakwa ke rumah dan mengeluarkan solar tersebut dan memasukkan ke gelon plastik warna putih, setelah selesai sekitar 4 jam kemudian terdakwa mengisi kembali bahan bakar minyak jenis solar ke SPBU Matali setelah selesai melakukan pengisian terdakwa kembali ke rumah dan mengeluarkan bahan bakar minyak dari tangki bahan bakar dan memasukkan solar tersebut ke gelon plastik yang terdakwa siapkan.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak mendapatkan izin usaha dari pemerintah, dalam hal ini Kementrian ESDM c.q Ditjen Migas.

 

Perbuatan Terdakwa JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO, sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya