| Dakwaan |
- Dakwaan :
Pertama
------ Bahwa ia terdakwa RISKI KAULI pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar Pukul 02.39 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 bertempat di Kel. Gogagoman RT.15 Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 Sepeda Motor Merk Honda Revo NF11B2D1 M/T warna Hitam Merah yang telah di cat warna hijau dengan Nomor Rangka : MH1JBE215DK307928, Nomor Mesin: JBE2E1301883 tersebut dibawa oleh sopir bentor Saksi Korban Alvionita yang bernama Saksi Irwan kemudian malam harinya diparkir didepan rumah Saksi Irwan yang beralamat di Kel. Gogagoman RT.15 Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu, pada saat itu di jalan lorang talaga Terdakwa melihat satu unit bentor berwarna hijau yang sedang terparkir di depan jalan kemudian di rumah Terdakwa memarkir bentor Terdakwa dan kembali lagi ke tempat bentor tersebut dengan berjalan kaki. Sesampainya di bentor tersebut Terdakwa mencoba menghidupkan bento dengan cara menstarter bentor tersebut kemudiann bentor pun menyala lalu Terdakwa langsung membawa bentor tersebut ke jalan dayanan di Kelurahan Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat sesampainya disana Terdakwa memakirkan bentor di depan warung yang kosong kemudian membongkar audio bentor tersebut, pada saat selesai Terdakwa membuka audio bentor Terdakwa meninggalkan bentor di jalan dayanan dan Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa.
- Bahwa setelah keesokan hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 06.30 Wita saat Saksi Irwan hendak membawa Sepeda Motor tersebut dilihat sudah tidak berada di tempat parkir depan rumah Saksi Irwan, dan setelah dilihat dari CCTV warga setempat terlihat Sepeda Motor tersebut telah dicuri/diambil oleh Terdakwa.
- Bahwa Sepeda Motor Merk Honda Revo NF11B2D1 M/T warna Hitam Merah yang telah di cat warna hijau dengan Nomor Rangka : MH1JBE215DK307928, Nomor Mesin: JBE2E1301883 yang telah saksi korban lihat tersebut sudah tidak dalam keadaan lengkap, dikarenakan Power Audio dan Speaker ACR dalam kendaraan tersebut sudah tidak ada.
- Bahwa terdakwa saat mengambil 1 (satu) unit kendaraan Bermotor Roda Tiga ( bentor ) milik saksi korban tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi korban.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, kerugian yang di alami oleh saksi korban adalah kurang lebih Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa RISKI KAULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ---------------------------------------------
ATAU
Kedua
------ Bahwa ia terdakwa RISKI KAULI pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar Pukul 02.39 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 bertempat di Kel. Gogagoman RT.15 Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 Sepeda Motor Merk Honda Revo NF11B2D1 M/T warna Hitam Merah yang telah di cat warna hijau dengan Nomor Rangka : MH1JBE215DK307928, Nomor Mesin: JBE2E1301883 tersebut dibawa oleh sopir bentor Saksi Korban Alvionita yang bernama Saksi Irwan kemudian malam harinya diparkir didepan rumah Saksi Irwan yang beralamat di Kel. Gogagoman RT.15 Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu, pada saat itu di jalan lorang talaga Terdakwa melihat satu unit bentor berwarna hijau yang sedang terparkir di depan jalan kemudian di rumah Terdakwa memarkir bentor Terdakwa dan kembali lagi ke tempat bentor tersebut dengan berjalan kaki. Sesampainya di bentor tersebut Terdakwa mencoba menghidupkan bento dengan cara menstarter bentor tersebut kemudiann bentor pun menyala lalu Terdakwa langsung membawa bentor tersebut ke jalan dayanan di Kelurahan Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat sesampainya disana Terdakwa memakirkan bentor di depan warung yang kosong kemudian membongkar audio bentor tersebut, pada saat selesai Terdakwa membuka audio bentor Terdakwa meninggalkan bentor di jalan dayanan dan Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa.
- Bahwa setelah keesokan hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 06.30 Wita saat Saksi Irwan hendak membawa Sepeda Motor tersebut dilihat sudah tidak berada di tempat parkir depan rumah Saksi Irwan, dan setelah dilihat dari CCTV warga setempat terlihat Sepeda Motor tersebut telah dicuri/diambil oleh Terdakwa.
- Bahwa Sepeda Motor Merk Honda Revo NF11B2D1 M/T warna Hitam Merah yang telah di cat warna hijau dengan Nomor Rangka : MH1JBE215DK307928, Nomor Mesin: JBE2E1301883 yang telah saksi korban lihat tersebut sudah tidak dalam keadaan lengkap, dikarenakan Power Audio dan Speaker ACR dalam kendaraan tersebut sudah tidak ada.
- Bahwa terdakwa saat mengambil 1 (satu) unit kendaraan Bermotor Roda Tiga ( bentor ) milik saksi korban tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi korban.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, kerugian yang di alami oleh saksi korban adalah kurang lebih Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa RISKI KAULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------
|