Petitum Permohonan |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon I JOULI BORORING, Pemohon II VIRALDI RICKSWI BORORING dan Pemohon III MARKUS MINGGU yang di ajukan oleh Kuasa Hukumnya MARCSANO ROLANDO WOWOR, S.H dan SAMUEL TATAWI, S.H untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penangkapan, Penahanan dan Penuntutan terhadap Pemohon I JOULI BORORING, Pemohon II VIRALDI RICKSWI BORORING dan Pemohon III MARKUS MINGGU adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM;
- Memerintahkan Termohon II SECARA TANPA SYARAT SEGERA MENGHENTIKAN PENTUNTUTAN terhadap PEMOHON I, PEMOHON II dan PEMOHON III
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mengganti segala kerugian materil dan imateril yang muncul akibat dari tindakan yang dilakukan Termohon, sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah) karena telah melanggar peraturan dan perundang-undangan tentang hukum acara pidana dan hak asasi manusia.
- Menghukum Termohon untuk segera merehabilitasi nama baik Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dalam kedudukan, harkat dan martabat pada keadaan semula, karena nama baik Pemohon telah rusak dan/atau diciderai oleh Termohon dengan melakukan Penahanan dan telah menyebarkan video dokumentasi penangkapan ke media sosial.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Praperadilan ini ;
S U B S I D A I R :
Mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |