Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2024/PN Ktg | YEHEZKIEL P AKULAH | 1.HARSON PAKAYA 2.RAHMAD PAKAYA 3.SARIFUDIN SALAMANYA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2024/PN Ktg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/05/VI/RES.1.2/2024/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa 1. Lk, Hi.HARSON PAKAYA, 2. Lk RAHMAD PAKAYA 3. LK SARIFUDIN SALAMNYA Pada tanggal 18 juni tahun 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni bertempat di Desa Dudepo Kec Bolang Uki Kab Bolsel atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan Larangan Pemakaianyan Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya.
Ke hal 2/-- Pada
= 2 =
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas ketiga terdakwa 1. Lk, Hi.HARSON PAKAYA, 2. Lk RAHMAD PAKAYA 3. LK SARIFUDIN SALAMNYA telah menguasi lahan milik dari lelaki SAFLI DATU sesuai dengan Surat Kepemilikan Tanah atau Sertifikat No 0007. Dengan cara ketiga pelaku melakukan aktifitas berupa Memasang patok kayu, serta membersihkan lahan tersebut tanpa izin dari pemilik lahan lelaki SAFLI DATU, dimana Penguasaan lahan tersebut sudah lama dikuasai oleh para terdakwa 1. Lk HARSON PAKAYA sehingga pelapor atau korban merasa dirugikan baik secara materiil maupun secara in materiil.
Perbuatan Para Terdakwa tersebut, diancam pidana sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang No : 51 Tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian Tana Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |