Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
TARMAN BULOW Alias ALANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1115/KBGU/Eku.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMAN BULOW Alias ALANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa Terdakwa TARMAN BULOW Alias ALANG, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Desa Lolayan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” terhadap Korban Jehan Kombo yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa berada di Desa Lolayan untuk berbicara dengan para pekerja mengenai pekerjaan panen nilam sampai dengan pukul 00.30 Wita. Setelah itu Terdakwa kembali menuju Kotamobagu dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash Titan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DB 5637 KQ. Dalam perjalanan pulang tersebut Terdakwa sempat singgah di rumah temannya di Desa Lolayan dan mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 1 (satu) gelas kecil atau 1 (satu) sloki dengan alasan untuk menghilangkan rasa dingin. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Smash Titan dengan TNKB DB 5637 KQ dari arah Bakan menuju Kotamobagu dengan kecepatan sekitar 60 km/jam. Sedangkan Korban Jehan Kombo mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan TNKB DB 6513 KW dari arah Kotamobagu menuju arah Bakan untuk kembali ke rumahnya di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Kemudian ketika Terdakwa melintas pada jalan menikung ke kiri dari arah Desa Bakan menuju Kota Kotamobagu, Terdakwa mengemudikan sepeda motor dengan tidak hati-hati, sehingga kehilangan kendali, dan keluar jalur melewati marka jalan ke sebelah kanan jalan sehingga memasuki jalur yang berlawanan arah. Pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan datang Korban Jehan Kombo yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan TNKB DB 6513 KW di jalurnya sendiri, sehingga karena jarak yang sudah terlalu dekat, mengakibatkan Terdakwa tidak dapat lagi menghindar dan langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai Korban Jehan Kombo.
  • Bahwa akibat tabrakan tersebut, Korban Jehan Kombo mengalami luka-luka serius terutama pada bagian kepala dan langsung tidak sadarkan diri serta sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kotamobagu sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado untuk menjalani perawatan medis lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 03/VER/IPJ-RSUPK/KLL/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin G. Kristanto, SH., Sp.FM(K), selaku dokter ahli forensik RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Jehan Kombo, seorang laki-laki dengan gizi cukup, warna kulit kuning langsat, dan panjang tubuh seratus tujuh puluh satu sentimeter, dengan tanda-tanda kematian berupa kaku mayat pada otot sedang, otot besar mulai kaku, serta lebam mayat pada dada dan belakang tubuh berwarna keunguan yang hilang pada penekanan. Pada pemeriksaan luar ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa luka berbentuk melengkung pada kepala sisi kanan sepanjang dua puluh sembilan sentimeter hingga dasar luka tulang tengkorak yang dijahit dengan dua puluh empat simpul benang jahitan warna hitam; memar warna ungu pada dahi sisi kanan berukuran lima kali tiga sentimeter; dua memar berbentuk oval pada bibir atas masing-masing berukuran dua kali satu sentimeter; sembilan luka lecet pada punggung tangan kiri hingga punggung jari dengan ukuran bervariasi; memar merah keunguan pada punggung jari manis tangan kanan berukuran dua kali lima sentimeter; luka pada lutut kiri yang dijahit satu simpul dengan luka lecet di sekitarnya berukuran tujuh kali enam sentimeter; luka pada tungkai bawah kiri empat sentimeter di bawah lutut yang dijahit dua simpul dengan luka lecet di sekitarnya berukuran empat kali satu sentimeter; luka lecet pada tungkai bawah kiri sepuluh sentimeter di bawah lutut berukuran lima kali satu sentimeter; serta luka lecet pada tungkai bawah kiri dua puluh sembilan sentimeter di bawah lutut berukuran dua kali tiga sentimeter. Selain itu ditemukan luka berbentuk titik disertai resapan darah pada leher depan sisi kiri, pada tungkai bawah kanan satu sentimeter di bawah lipat siku, dan pada pergelangan kaki kanan sisi dalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa Korban Jehan Kombo meninggal dunia di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada tanggal 8 Maret 2026 pukul 15.40 Wita, kekerasan yang ditemukan merupakan akibat kekerasan tumpul, luka-luka tertentu sesuai dengan tindakan prosedur atau perawatan medis, sedangkan sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan autopsi atau bedah mayat.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor JP.01.02/XIX.1.1.4/821/2026 Korban Jehan Kombo kemudian meninggal dunia di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekitar pukul 15.40 Wita setelah menjalani perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
  • Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Korban meninggal dunia, Terdakwa telah menunjukkan sikap kooperatif, dengan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Korban, serta memberikan santunan duka sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Terhadap hal tersebut, keluarga Korban telah memberikan maaf kepada Terdakwa dan menerima santunan yang diberikan sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab moral Terdakwa.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya