Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2025/PN Ktg 1.ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2.KADEK ADI ANGGARA,SH
HAMDANI ASTIWARA MOKODOMPIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/ 1908 /P.1.12.3/Enz.2/8/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2KADEK ADI ANGGARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI ASTIWARA MOKODOMPIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

-------- Bahwa terdakwa HAMDANI ASTIWARA MOKODOMPIT pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira Pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bertempat di dalam Tempat Pangkas Rambut di Jalan Paloko Kinalang Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa sedang melakukan pekerjaannya sebagai tukang pangkas rambut tiba – tiba terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian yang mengaku dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow yang kemudian menggeledah terdakwa dan didapati obat merk Zypraz Alprazolam tanpa resep dokter sebanyak 4 butir di dalam saku celana terdakwa bersama sisa uang senilai Rp. 120.000 untuk pembelian obat merk Zypraz Alprazolam dari Saksi Buyung Sahab kemudian terdakwa langsung dibawa ke kantor Polres Bolaang Mongondow atas kepemilikan obat tersebut.
  • Bahwa diketahui terdakwa membeli obat merk Zypraz Alprazolam dari Saksi Buyung Sahab (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) sebanyak 10 butir obat merk Zypraz Alprazolam senilai Rp. 250. 000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) namun Saksi Buyung Sahab memberikan sebanyak 13 Butir obat merk Zypraz Alprazolam.
  • Bahwa terdakwa telah mengkonsumsi sebanyak 9 butir obat merk Zypraz Alprazolam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan Nomor Lab 211/NOF/2025 tangggal 05 Juni 2025 dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 207/2025/NF berupa tablet berwarna ungu tersebut adalah benar mengandung bahan aktif Alprazolam.
  • Bahwa Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat merk Zypraz Alprazolam.

---------- Perbuatan Terdakwa HAMDANI ASTIWARA MOKODOMPIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya