| Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah obyek sengketa serta semua yang ada di atasnya berdasarkan jual beli dengan bapak Uncung R. Bunsal;
- Menyatakan menurut hukum bahwa semua Surat Berita Acara Kespakatan Jual Beli antara Penggugat dengan bapak Uncung R. Bunsal Sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak dapat membayar kerugian tersebut, maka segala bentuk harta milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak disita untuk di lelang guna menutupi kerugian Penggugat semenjak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak dan menguasai dari pada kedua bidang tanah obyek sengketa serta semua yang ada diatasnya, agar kiranya di hukum segera keluar dan meninggalkan kedua bidang tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik, bebas dan sempurna serta kosong dari segala beban harta benda Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara TNI/POLRI;
- Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang timbul akibat penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau yang ada hubungannya dengan peralihan hak dan penguasaan atas kedua bidang tanah obyek sengketa serta semua yang berada diatasnya oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- Menyatakan SITA JAMINAN ( Conservatoir Beslag ) terhadap kedua bidang tanah obyek sengketa serta semua yang ada diatasnya tersebut adalah sah dan berharga;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono |