| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli lelang yang sah dan beriktikad baik atas Objek Sengketa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 257/16.01/2025-01 tanggal 3 November 2025;
- Menyatakan perolehan hak Penggugat atas Objek Sengketa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 257/16.01/2025-01 tanggal 3 November 2025 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak dan pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 528 m?2; yang terletak di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik elektronik atas nama Juarsih dengan NIB 18.12.000001836.0;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tetap menguasai, menempati, dan/atau tidak menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa dasar hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa syarat;
- Menghukum para tergugat dan setiap orang yang memperoleh hak atau penguasaan atas Objek Sengketa dari Para Tergugat untuk turut mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan pengosongan dan penyerahan Objek Sengketa, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara in.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |