Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
182/Pdt.G/2026/PN Ktg JUARSIH 1.Sutjipto bin raji
2.Suriani Rumoroi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 182/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUARSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHARIYANTO YAHYA, SHJUARSIH
Tergugat
NoNama
1Sutjipto bin raji
2Suriani Rumoroi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3Kantor pertanahan kota Kotamobagu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli lelang yang sah dan beriktikad baik atas Objek Sengketa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 257/16.01/2025-01 tanggal 3 November 2025;
  3. Menyatakan perolehan hak Penggugat atas Objek Sengketa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 257/16.01/2025-01 tanggal 3 November 2025 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak dan pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 528 m?2; yang terletak di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik elektronik atas nama Juarsih dengan NIB 18.12.000001836.0;
  5. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tetap menguasai, menempati, dan/atau tidak menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa dasar hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa syarat;
  7. Menghukum para tergugat dan setiap orang yang memperoleh hak atau  penguasaan atas Objek Sengketa dari Para Tergugat untuk turut mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan pengosongan dan penyerahan Objek Sengketa, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara in.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak