Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2026/PN Ktg 1.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
2.TARI THALIA TILAMEO, S.H.
3.MOH. KRISHNA BAYU AJI, S.H.
NOVITA TOMPUNU alias OPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 175/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 705 /P.1.12.8/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
2TARI THALIA TILAMEO, S.H.
3MOH. KRISHNA BAYU AJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVITA TOMPUNU alias OPI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa NOVITA TOMPUNU alias OPI pada hari Jumat 15 Mei 2026 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Rumah milik Saksi Korban SUSANTI di Desa Mopuya Utara Satu, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang Gedung atau seluruhnya milik orang lain” dalam hal ini milik Saksi Korban SUSANTI, dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, pada awalnya datang ke rumah milik Saksi Korban bersama-sama dengan Saksi Anak SYAFINA MARLAN dan Saksi Anak AMELIA TUMBALI, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan kedua Saksi Anak tersebut melakukan siaran langsung melalui media sosial yang direkam oleh Saksi Anak SYAFINA MARLAN. Selanjutnya Saksi Anak AMELIA TUMBALI mengetuk pintu rumah milik Saksi Korban secara berulang kali, namun Saksi Korban tidak berada di rumah tersebut, Terdakwa kemudian menjadi emosi dan mengambil 1 (satu) buah batu dengan menggunakan kedua tangannya yang berada di halaman rumah milik Saksi Korban, lalu Terdakwa melemparkan batu tersebut ke arah pintu rumah milik Saksi Korban sehingga pintu rumah tersebut terbuka Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah milik Saksi Korban tanpa mendapatkan izin dari Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa mencari Saksi Korban di dalam rumah tersebut, namun Saksi Korban tidak ditemukan. Kemudian dalam keadaan Terdakwa emosi masuk ke bagian dapur rumah milik Saksi Korban, kemudian mengambil 1 (satu) buah kursi makan yang terbuat dari besi dan menggunakan kursi tersebut untuk menghantam serta merusak barang-barang yang berada di dalam rumah milik Saksi Korban, khususnya bagian dapur, sehingga barang-barang milik Saksi Korban berupa piring, gelas, peralatan prasmanan, lemari kaca, televisi dan barang-barang lainnya menjadi rusak dan/atau hancur. Setelah melakukan perusakan terhadap barang-barang milik Saksi Korban tersebut, Terdakwa kemudian keluar dari rumah milik Saksi Korban dan pulang menuju Desa Toraut bersama dengan Saksi Anak SYAFINA MARLAN dan Saksi Anak AMELIA TUMBALI dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan;
  • Bahwa Saksi Korban kemudian mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut setelah melihat dan menonton video siaran langsung yang merekam perbuatan Terdakwa, yang selanjutnya video tersebut ditunjukkan oleh Saksi Korban kepada Saksi SULASTRI. Setelah itu, Saksi Korban bersama-sama dengan Saksi SULASTRI pulang dan melaporkan peristiwa perusakan tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Dumoga Utara;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, barang-barang milik Saksi Korban mengalami kerusakan dan/atau hancur, sehingga Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp36.850.000 (tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut berupa:
  • 1 (satu) buah kursi makan terbuat dari besi Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit TV Merk Toshiba 37 inch Rp5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit pecahan mangkuk kaca merk Royalalfred Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) set pecahan prasmanan merk Vicenza Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • 1 (satu) bidang pecahan lemari kaca hias Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • 1 (satu) bidang pecahan tehel lemari Diswar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah lemari gantung Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • 1 (satu) set buah toples vicenza Rp750.000,- (tujuh ratus lima putuh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah lemari makan Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Peralatan dapur Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • 2 (dua) unit oven listrik merk rinnai Rp5 000.000,- (lima juta rupiah);
  • Grendel pintu Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam memasuki rumah milik Saksi Korban tidak mendapatkan ijin dari Saksi Korban.
Pihak Dipublikasikan Ya