Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
JULFAN MAMONTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/378/KBGU/Eoh.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULFAN MAMONTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

----------Bahwa Terdakwa JULFAN MAMONTO, pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lokasi Pertambangan Lingkobungon, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wita saat itu Terdakwa sedang duduk minum minuman keras bersama teman-teman Terdakwa di rumah Terdakwa yang  terletak di Desa Tombolikat Selatan sampai pukul 21.00 Wita, teman Terdakwa mengajak Terdakwa untuk mencari kambing untuk dibeli dan akan dijual di Manado, akan tetapi setelah berkeliling di Desa Tutuyan tetap tak kunjung menemukan kambing yang dicari sehingga Terdakwa mengajak teman Terdakwa untuk pergi ke Desa Tanoyan dengan tujuan untuk mengambil rep (batu emas). Selanjutnya pada pukul 04.00 Wita Terdakwa bersama teman Terdakwa sampai di Desa Tanoyan, pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada teman Terdakwa bahwa Terdakwa akan turun duluan untuk pergi mengecek, akan tetapi ketika sampai di lokasi pertambangan Terdakwa melihat tidak ada rep (batu emas) yang berada disitu dan Terdakwa melihat ada 2 (dua) mesin ring blower yang berada di bawah tempat tidur (kalekos) dan orang-orang yang berada di lokasi tersebut sedang tertidur lelap, sehingga pada saat itu Terdakwa langsung terpikir untuk mengambil 2 (dua) mesin ring blower tersebut, setelah itu Terdakwa mencari karung dan mengisi 2 (dua) mesin ring blower tersebut ke dalam karung tersebut dan langsung dibawa oleh Terdakwa, setelah berjarak 6 (enam) meter dari tempat 2 (dua) mesin ring blower tersebut diambil barulah Terdakwa menyerahkan 2 (dua) mesin ring blower tersebut kepada teman Terdakwa, pada saat itu Terdakwa langsung pergi ke Daerah Bolaang Mongondow Timur dan pada saat sampai di tujuan tersebut sudah pagi hari, sehingga Terdakwa langsung mencari pembeli untuk menjual 2 (dua) mesin ring blower tersebut. Setelah beberapa jam kemudian Terdakwa menjual 2 (dua) mesin ring blower tersebut kepada Saksi Herdi Tadete yang beralamat di Desa Panang, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dengan harga yang dibayarkan oleh saksi Herdi Tadete sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban kehilangan 2 (dua) mesin ring blower dengan total kerugian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa JULFAN MAMONTO, pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lokasi Pertambangan Lingkobungon, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wita saat itu Terdakwa sedang duduk minum minuman keras bersama teman-teman Terdakwa di rumah Terdakwa yang  terletak di Desa Tombolikat Selatan sampai pukul 21.00 Wita, teman Terdakwa mengajak Terdakwa untuk mencari kambing untuk dibeli dan akan dijual di Manado, akan tetapi setelah berkeliling di Desa Tutuyan tetap tak kunjung menemukan kambing yang dicari sehingga Terdakwa mengajak teman Terdakwa untuk pergi ke Desa Tanoyan dengan tujuan untuk mengambil rep (batu emas). Selanjutnya pada pukul 04.00 Wita Terdakwa bersama teman Terdakwa sampai di Desa Tanoyan, pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada teman Terdakwa bahwa Terdakwa akan turun duluan untuk pergi mengecek, akan tetapi ketika sampai di lokasi pertambangan Terdakwa melihat tidak ada rep (batu emas) yang berada disitu dan Terdakwa melihat ada 2 (dua) mesin ring blower yang berada di bawah tempat tidur (kalekos) dan orang-orang yang berada di lokasi tersebut sedang tertidur lelap, sehingga pada saat itu Terdakwa langsung terpikir untuk mengambil 2 (dua) mesin ring blower tersebut, setelah itu Terdakwa mencari karung dan mengisi 2 (dua) mesin ring blower tersebut ke dalam karung tersebut dan langsung dibawa oleh Terdakwa, setelah berjarak 6 (enam) meter dari tempat 2 (dua) mesin ring blower tersebut diambil barulah Terdakwa menyerahkan 2 (dua) mesin ring blower tersebut kepada teman Terdakwa, pada saat itu Terdakwa langsung pergi ke Daerah Bolaang Mongondow Timur dan pada saat sampai di tujuan tersebut sudah pagi hari, sehingga Terdakwa langsung mencari pembeli untuk menjual 2 (dua) mesin ring blower tersebut. Setelah beberapa jam kemudian Terdakwa menjual 2 (dua) mesin ring blower tersebut kepada Saksi Herdi Tadete yang beralamat di Desa Panang, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dengan harga yang dibayarkan oleh saksi Herdi Tadete sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban kehilangan 2 (dua) mesin ring blower dengan total kerugian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya