Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
ALWIDO VAN GOBEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 155/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2014/KBGU/Eoh.2/8/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALWIDO VAN GOBEL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa Terdakwa ALWIDO VAN GOBEL, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026, sekira pukul 04.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perkebunan Bolok Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap Saksi Korban CUNDRIAWAN TUNGGALI, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa awalnya pada pukul 02.30 Wita, Saksi Korban sedang minum minuman keras bersama 2 (dua) orang teman Saksi Korban di Perkebunan Bolok, Desa Mopusi. Saat minuman keras yang diminum Saksi Korban dan teman-teman Saksi Korban sudah habis, Saksi Korban pergi membeli minuman keras di Desa Mopusi. Kemudian saat dalam perjalanan, Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa. Saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban kenapa tidak mengajak Terdakwa minum minuman keras bersama. Akhirnya Saksi Korban mengajak Terdakwa pergi ke Perkebunan Bolok untuk minum minuman keras bersama. Sesampainya di Perkebunan Bolok tersebut, Saksi Korban bersama Terdakwa dan 2 (dua) orang teman Saksi Korban langsung minum minuman keras sebanyak 3 (tiga) paket. Selang beberapa waktu kemudian, minuman keras tersebut habis, dan 2 (dua) orang teman Saksi Korban pulang karena tidak mau minum lagi. Setelah itu, Saksi Korban bersama Terdakwa pergi lagi membeli minuman keras dan rokok. Setelah kembali ke Perkebunan Bolok, Saksi Korban melihat tidak jauh dari tempat minum Saksi Korban, ada teman-teman Saksi Korban lainnya yaitu Saksi TORA KOMBO, Saksi FITRA PAPUTUNGAN dan lelaki GIAN KOMBO yang juga sedang minum minuman keras di sebuah pondok. Saat itu Saksi Korban dan Terdakwa bergabung dengan Saksi TORA KOMBO, Saksi FITRA PAPUTUNGAN dan lelaki GIAN KOMBO minum minuman keras bersama. Selang beberapa menit kemudian lelaki GIAN KOMBO menanyakan rokok kepada Terdakwa. Akan tetapi Terdakwa langsung menjawab dengan nada keras “hay kiapa mau tanya pa kita, nda ada pa kita itu roko” artinya “kenapa tanya kepada saya, rokoknya tidak ada pada saya” sambil memukulkan tangan Terdakwa ke dinding papan pondok. Kemudian Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa “pe rese nga” artinya “anda sangat menyebalkan”. Selanjutnya karena tidak terima dengan perkataan Saksi Korban, terjadi adu mulut antara Saksi Korban dan Terdakwa dan saling dorong mendorong. Saat itu Saksi Korban mendorong ke arah leher Terdakwa, karena tidak terima Terdakwa langsung melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan secara terkepal yang mengenai bagian kiri wajah Saksi Korban tepatnya di bagian mata. Setelah itu Saksi Korban berusaha menghindar dengan melarikan diri akan tetapi saat berlari Saksi Korban terjatuh, lalu Terdakwa kembali melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kanan dan kiri secara terkepal yang mengenai bagian kanan dan kiri wajah serta mata sebelah kanan Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa menarik Saksi Korban hingga Saksi Korban jatuh ke dalam selokan, lalu Terdakwa kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangan sampai pakaian Saksi Korban basah dan kedua lengan tangan Saksi Korban mengalami luka goresan. Kemudian teman-teman Saksi Korban melerai Saksi Korban dan Terdakwa lalu mengantar Saksi Korban pulang ke rumah.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/10/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fiqih Furqan H. Mongilong selaku dokter pada RSUD Kota Kotamobagu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban CUNDRIAWAN TUNGGALI, diperoleh Hasil Pemeriksaan bahwa:
  1. Kepala

:

  • Terdapat kemerahan pada wajah sebelah kiri dengan luas kurang lebih lima sentimeter kali delapan sentimeter
  • Tampak kemerahan pada wajah kanan disertai bekas darah warna kehitaman dengan luas luka kurang lebih enam sentimeter kali lima sentimeter
  • Tampak bengkak disertai merah kebiruan pada kelopak mata atas dan bawah dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter kali satu sentimeter
  1. Anggota gerak atas

:

  • Pada tangan kiri tampak bekas kemerahan pada tangan kiri dengan ukuran kurang lebih tiga belas sentimeter kali tiga sentimeter
  • Tampak bekas kemerahan pada tangan kanan dengan ukuran lima belas sentimeter kali lima sentimeter
  1. Anggota gerak bawah

:

  • Tampak bekas darah yang tertutup oleh kulit pada jari jempol kaki kiri dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter

 

Kesimpulan: bahwa KEMERAHAN KOMA BENGKAK KOMA DAN BEKAS DARAH PADA WAJAH DAN KAKI tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul titik.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------

Pihak Dipublikasikan Ya